Pemenang Pilkada Diduga Pernah Divonis Penjara
Sengketa Bengkulu Selatan

Pemenang Pilkada Diduga Pernah Divonis Penjara

Saksi pemohon menyatakan Dirwan Mahmud yang memenangi pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan, pernah dipenjara selama tujuh tahun. Mantan Hakim Konstitusi, HAS Natabaya, juga dihadirkan oleh KPU ke ruang sidang MK.

Ali
Bacaan 2 Menit
Pemenang Pilkada Diduga Pernah Divonis Penjara
Hukumonline

 

Rekaman video saat Dirwan menandatangani Pakta Pilkada Damai pun dihadirkan di ruang sidang, Senin (22/12). Ketika melihat wajah Dirwan, saksi yang dihadirkan pun mengamini bila Dirwan adalah Roy Irawan. Iya, itu Roy Irawan, sebutnya.

 

Hal ini memang bisa menimbulkan persoalan. Pasalnya, bila mengacu pada ketentuan UU Pemda, menurut pemohon seharusnya Dirwan tak boleh ikut pilkada. Dasarnya, Pasal 58 huruf f. Pasal itu menyebutkan ‘Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat: tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih'.

 

Masih Dugaan

Kuasa Hukum Pasangan Dirwan-Hartawan, Abdul Hakim Garuda Nusantara menegaskan, keterangan saksi tersebut baru sekedar dugaan. Ia berulang kali meminta agar kuasa hukum pemohon meluruskan komentarnya. Anda harus menggunakan kata ‘diduga', tuturnya. 

 

Apalagi, Andi Asrun tak bisa memberikan bukti berupa salinan putusan yang telah memvonis Roy Irawan atau Dirwan. Andi Asrun mengakui hal tersebut. Ia mengaku sudah mencari ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kejaksaan, Polres, sampai ke Lapas Cipinang. Hasilnya nihil. Ia beralasan di Lapas Cipinang banyak dokumen terbakar, dan di PN Jaktim tak ditemukan karena berkas banyak yang tercecer setelah banjir.

 

Pada sidang kali ini, KPU Bengkulu Selatan selaku termohon menghadirkan seorang ahli yang sudah malang melintang di MK. Dia adalah mantan hakim konstitusi HAS Natabaya. Hakim Konstitusi periode pertama di MK ini mengatakan, persoalan tindak pidana yang dilakukan pasangan calon bukan kewenangan MK. Tempat mempersoalannya bukan di sini, ujarnya.

 

Menurut Natabaya bila ingin dipersoalkan adalah ketetapan KPU yang menetapkan Dirwan sebagai peserta pilkada. Persoalkan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), pungkasnya. Menurutnya, MK hanya berwenang memutus hasil sengketa pilkada, yakni terkait perhitungan KPU Bengkulu Selatan.  

Sengketa pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan terlihat berbeda dengan sengketa pilkada daerah lain yang mampir di Mahkamah Konstitusi (MK). Bila, sengketa pilkada daerah lain umumnya mempersoalkan perhitungan hasil pilkada atau minimal pelanggaran yang mempengaruhi perhitungan, di Bengkulu Selatan beda. Yang dipersoalkan justru soal status pemenang pilkada yang diduga sebagai mantan terpidana.

 

Berdasarkan ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan No. 59 Tahun 2008, pilkada dimenangi Pasangan Dirwan Mahmud-Hartawan. Keduanya menyisihkan Pasangan Reskan Effendi-Rohidin Mersyah dan pasangan calon yang lain. Tak terima dengan kekalahan, Reskan-Rohidin mengajukan permohonan sengketa hasil pilkada Bengkulu Selatan ke MK.

 

Kuasa Hukum Pemohon, Andi M. Asrun, mempersoalkan status Dirwan yang diduga pernah menjadi terpidana. Asrun tak asal omong. Ia menghadirkan sekitar tujuh saksi untuk mendukung argumentasinya. Tiga orang saksi yang mengaku pernah satu penjara dengan Dirwan. Sedangkan, empat dari petugas Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Cipinang, tempat Dirwan bermukim dari tahun 1985 hingga 1992.

 

Pada waktu itu, Dirwan Mahmud menggunakan nama alias Roy Irawan bin Mahmud Amran, yang biasa dipanggil Roy, ujar salah satu saksi Zayadi, akhir pekan lalu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info