Simpang Siur Status Uang Suap ke Komisi IV DPR
Kasus Alih Fungsi Hutan:

Simpang Siur Status Uang Suap ke Komisi IV DPR

Chandra Antonio Tan kontraktor Pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-Api mengaku hanya meminjamkan uang kepada Pemda Sumsel yang digunakan untuk menyuap Komisi IV DPR. Sebaliknya, Pemda tak mau bertanggung jawab atas uang sebesar Rp5 milyar itu.

M-1
Bacaan 2 Menit
Simpang Siur Status Uang Suap ke Komisi IV DPR
Hukumonline

 

Sofyan mengatakan bahwa kebutuhan pemda untuk mengurus urusannya di komisi IV DPR adalah sebesar Rp 5 miliar, Mereka butuh tanggal 11 Oktober dengan bentuk travel cheque (cek perjalanan, red), ujar Chandra kepada majelis hakim.

 

Sofyan di persidangan Chandra Antonio Tan memaparkan motivasi yang melatarbelakangi Chandra mau memberi uang Rp 5 miliar. Menurutnya, Syahrial yang meminta Chandra mengurus masalah permintaan biaya dari komisi IV DPR itu.

 

Menurut Sofyan, Chandra juga berkepentingan dalam perkara ini. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Sofyan mengatakan bahwa Chandra adalah salah satu anggota konsorsium yang mengerjakan proyek pembangunan jalan menuju pelabuhan tanjung Api-Api. Jika rencana pembangunan pelabuhan ini tak disetujui DPR, maka uang proyek pembangunan jalan tak akan cair 100 persen.

 

Hakim juga sempat membacakan BAP Sofyan yang menuturkan bahwa Gubernur sempat memberi janji kepada Chandra. Jika alih fungsi hutan lindung disetujui maka untuk Pelabuhan Tanjung Api-Api akan dikerjakan oleh Chandra, terang Sofyan dalam BAP.

 

Chandra kembali membantahnya. Motivasinya meminjamkan uang adalah demi menjaga hubungan baik dengan pihak pemda Sumsel. Ditambah lagi yang meminta saat  itu langsung Gubernur Sumsel. Kalau segitu perlunya, ya saya usahakan, kata Chandra.

 

Realisasi kesanggupan Chandra menyiapkan dana Rp 5 miliar itu adalah dengan dicairkannya MTC dan BNI CMG pada 12 Oktober 2006 di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta. Chandra memberikan langsung uang tersebut kepada Sarjan Tahir pada penyerahan pertama 13 Oktober 2006 sebesar Rp 2,5 miliar..

 

Chandra juga hadir pada penyerahan kedua di Hotel mulia pada 25 Juni 2007. Anggota Komisi IV DPR yang hadir saat itu adalah Yusuf Erwin Faishal, Hilman Indra, serta Sarjan Tahir. Tapi Chandra berkilah bahwa ia tidak melihat langsung penyerahan tersebut. Pada pertemuan kedua saya menyerahkan ke Sofyan Rebuin, lalu saya pergi karena mau mengangkat telepon, ujarnya.

 

'Konsolidasi'

Penangkapan Sarjan Tahir pada 2 Mei 2008 tampaknya membuat pihak pemda Sumsel �kebakaran jenggot�. Syahrial Oesman, Gubernur Sumsel langsung memanggil Sofyan Rebuin, Musyrif Suwardi sekda Sumsel, dan Chandra Antonio Tan untuk bertemu di kantor perwakilan provinsi Sumsel di Jakarta.

 

Musyrif, di persidangan, mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut membicarakan tentang penangkapan Sarjan. Syahrial, kata Musyrif, waktu itu menanyakan pada setiap yang hadir siapa saja yang sudah diperiksa atau dipanggil KPK.

 

Selain itu, Musyrif juga mengatakan Sofyan Rebuin dan Chandra Antonio Tan terilihat berdebat di pertemuan itu. Nampaknya pak Chandra  meminta (agar uang sebesar Rp5 milyar kepada Sarjan dkk, red) diakui sebagai utang Pemda. Kemudian mereka berdebat dan pak Sofyan mengajak Chandra keluar untuk membicarakannya, kata Musyrif.

 

Hal tersebut dibenarkan oleh Chandra, Pak Sofyan Rebuin saya ingin jawaban yang sejujur-jujurnya. Bapak masih ingat kan kalau bapak meminjam (uang sebesar Rp5 milyar) sama saya? kata Chandra menirukan kalimat yang disampaikannya kepada Sofyan Rebuin pada pertemuan itu.

 

Sofyan punya cerita berbeda terkait perdebatannya dengan Chandra. Menurutnya saat itu Chandra memaksa dirinya untuk mengakui uang Rp5 milyar itu sebagai hutang. Saya diminta mengakui hutang dengan bunga lima persen, terangnya. Saat itu Sofyan mengelak dengan menyatakan bahwa uang �suap' kepada Sarjan dkk adalah murni inisiatif Chandra.

 

Hakim Edward Pattisaranai menunda persidangan hingga Senin dua pekan mendatang (2/2) dengan masih mengagendakan pemeriksaan saksi.

Pengadilan Tipikor menghelat persidangan kasus korupsi pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-Api secara maraton. Setelah kemarin menggelar sidang dengan terdakwa Chandra Antonio Tan, hari ini giliran kasus dengan terdakwa Yusuf Erwin Faishal, Anggota Komisi IV DPR.

 

Dalam persidangan yang diketuai hakim Edward Pattinasarany, penuntut umum menghadirkan tiga orang saksi untuk dimintai keterangannya. Mereka adalah Sofyan Rebuin, Direktur Badan Pengelola Pelabuhan Tanjung Api-Api, Musyrif Suwardi Sekretaris Daerah Sumatera Selatan dan Chandra Antonio Tan.

 

Dalam pembangunan pelabuhan itu jumlah uang yang mengalir ke Komisi IV DPR tak tanggung-tanggung. Besarnya mencapai Rp5 miliar. Chandra Antonio Tan disebut-sebut sebagai pengusaha yang memodali uang Rp 5 miliar itu.

 

Namun Chandra membantah hal tersebut. Di persidangan Chandra mengungkapkan, justru Pemda Sumsel yang meminjam uang kepada dirinya untuk keperluan memuluskan rencana pembangunan pelabuhan itu. Mengenai utang piutang ini, kata Chandra, diutarakan Syahrial Oesman �mantan Gubernur Sumsel- dan Sofyan Rebuin pada 9 Oktober 2006 di Kantor Gubernur Sumsel.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info