Fatwa MUI Bisa Berimbas pada Penerimaan Cukai
Rokok Haram

Fatwa MUI Bisa Berimbas pada Penerimaan Cukai

Fatwa MUI tentang rokok haram akan berpengaruh terhadap penerimaan cukai negara dari industri rokok. Pendapatan dari industri tersebut menjadi salah satu palang pintu anggaran. Terlalu dini untuk melihat dampak dari fatwa tersebut.

CR-2
Bacaan 2 Menit
Fatwa MUI Bisa Berimbas pada Penerimaan Cukai
Hukumonline

 

‘Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan dan janin'. Sederet kata-kata peringatan yang tertera di setiap bungkus rokok itu sepertinya tidak seratus persen mempengaruhi pecandu rokok untuk berhenti mengepulkan asap. Buktinya, penerimaan negara atas cukai rokok terus naik. Itu artinya, jumlah perokok aktif terus bertambah.

 

Pengamat sosial Wiek Soemardjo dalam artikelnya di Koran Sore Wawasan mengatakan, Indonesia merupakan salah satu negara yang tidak mematuhi konvensi  Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang ditandatangani 150 negara. Menurutnya, masih sangat sedikit lembaga atau kawasan tertentu yang memberlakukan larangan merokok. Selain itu, masih banyak pula iklan-iklan rokok di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik. Soal peringatan akan bahaya merokok pun tidak disertai dengan gambar orang yang terkena dampak merokok.

 

Memang ironis bila berbicara soal rokok. Di satu sisi, kepulan asap rokok bisa diandalkan menjadi salah satu palang pintu anggaran negara. Maklum, cukai rokok merupakan pendapatan terbesar keempat pemerintah setelah pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan badan, serta pajak penghasilan minyak dan gas. Disamping itu, industri ini juga menyerap tenaga kerja yang cukup besar. Kendati demikian, jangan lupa, dampak negatif yang ditimbulkan rokok juga sangat besar bagi kesehatan.

 

Sementara, anggota DPR Drajad Wibowo berpendapat, fatwa MUI itu hanya gejolak psikologis yang sifatnya sementara. Menurutnya, masih terlalu dini untuk melihat dampak dari fatwa tersebut, apalagi terhadap penerimaan cukai yan dihasilkan dari industri rokok. Bunga bank juga pernah dibilang haram. Tapi hingga kini umat Islam masih banyak yang menabung di bank-bank konvensional, ujarnya. 

 

Ya, barangkali saja kali ini MUI tidak main-main. Namun perlu diingat, selagi Gubernur DKI Jakarta di jabat Sutiyoso, pernah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan ‘fatwa' serupa. Yakni berupa Peraturan Gubernur No. 75 Tahun 2005 mengenai Kawasan Bebas Rokok. Aturan itu diperkuat dengan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Hasilnya, ya lihat saja sendiri. Kepulan asap rokok masih saja ada di setiap sudut kota, tak terkecuali di dalam gedung.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini mengeluarkan fatwa rokok haram untuk anak-anak, remaja dan wanita hamil. Rokok juga diharamkan di tempat umum. Fatwa itu rupanya cukup membuat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) terperangah. Soalnya, fatwa itu akan berimbas terhadap penerimaan cukai negara dari industri rokok. Penerimaan cukai diprediksi turun hingga 10 persen.

 

Untungnya, awal Februari pemerintah akan menaikkan tarif cukai spesifik untuk semua jenis hasil tembakau sebesar 7 persen. Itu artinya penerimaan cukai dari industri rokok di tahun kerbau ini terpangkas menjadi 3 persen. Akibat fatwa MUI itu pendapatan cukai dari rokok mungkin turun 10 persen. Jumlah itu kemudian akan terpangkas oleh kenaikkan tarif cukai spesifik untuk semua jenis hasil tembakau sebesar 7 persen. Jadi tinggal 3 persen, terang Dirjen Bea Cukai Anwar Supriyadi.

 

Sekedar mengingatkan, untuk menggenjot penerimaan APBN 2009, Menteri Keuangan telah  mengeluarkan peraturan tarif cukai hasil tembakau. Aturan itu tertuang dalam PMK No. 203/PMK.011/2008. Jika tak ada aral melintang, kebijakan ini mulai berlaku awal Februari mendatang. Dalam APBN-P tahun 2009, penerimaan cukai dari industri rokok diharapkan bisa mencapai Rp49,5 triliun. Namun, rencananya pemerintah akan kembali mengajukan kenaikan target cukai rokok menjadi Rp54 triliun.

 

Meski penerimaan cukai dari industri rokok akan menurun, Anwar tetap berpikir positif. Dia mengingatkan fatwa MUI itu bisa diambil hikmahnya karena berkaitan dengan kesehatan. Yang pasti, katanya, fatwa itu akan berpengaruh secara psikologis terhadap masyarakat yang mayoritas beragama Islam. Hanya akan berpengaruh secara psikologis saja, katanya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info