Senada dengan OC Kaligis, Amir Karyatin penasehat hukum dari terdakwa Maman Sumantri juga mengatakan hal yang serupa. Menurutnya sumbangan uang Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) untuk kepentingan BI tidak termasuk dalam perbuatan hukum yang dapat menimbulkan kerugian bagi keuangan negara. Dengan demikian tidak ada unsur keuangan negara atau kerugian negara dalam perbuatan yang didakwakan oleh penuntut umum, ujar Amir.
Irianto Subiakto, penasehat hukum Bun Bunan E.J. Hutapea mengatakan bahwa pencairan dana sebesar Rp100 milyar dari YPPI adalah hasil kesepakatan dari dua kali Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia. Masing-masing pada 3 Juni 2003 dan 22 Juli 2003. Karena lahir dari kebijakan yang sah, lanjut Irianto, maka pencairan dana YPPI itu bukanlah tindak pidana.
Irianto tak sependapat dengan penuntut umum yang menjadikan dua kali rapat Dewan Gubernur itu sebagai bentuk pemufakatan jahat dalam kasus ini. Kalaupun memang kebijakan tersebut dinilai keliru, maka seharusnya sanksi yang diterapkan untuk pembuat kebijakan tersebut adalah sanksi administratif, bukan sanksi pidana,� kata Irianto.
Amir menambahkan, pelaksanaan rapat Dewan Gubernur BI selama ini sudah sesuai dengan ketentuan tata cara dan prosedur yang diatur pada Pasal 43 UU No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Selain itu, rapat Dewan Gubernur juga sudah dilakukan sesuai dengan peraturan internal Dewan Gubernur BI. Jadi, simpul Amir, pembuat kebijakan tersebut (Aulia Pohan dkk, red) tidak dapat dihukum atau dipidana. Ia menyitir Pasal 45 UU No.23 tahun 1999 jo UU No.3 tahun 2004.
Pasal 45 UU No.23 tahun 1999 jo UU No.3 tahun 2004 Gubernur, Deputi Gubernur Senior, Deputi Gubernur, dan atau pejabat Bank Indonesia tidak dapat dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini sepanjang dilakukandengan itikad baik. |
Untuk itu, seluruh tim penasehat hukum dari keempat terdakwa meminta kepada majelis hakim yang dipimpin hakim Kresna Menon untuk menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Menanggapi eksepsi dari tim penasehat hukum terdakwa, penuntut umum akan mengajukan tanggapan pada persidangan sepekan mendatang (10/2).
KPK Tebang Pilih
Anggapan bahwa KPK tebang pilih dalam memberantas korupsi juga diungkapkan oleh OC Kaligis pada saat pembacaan eksepsi. Menurutnya, Anwar Nasution yang kini menjabat Kepala Badan Pemeriksa Keuangan juga terbukti berperan dalam pencairan dana YPPI itu sehingga layak dijadikan tersangka. Dengan belum dijadikannya Anwar Nasution sebagai tersangka membuktikan bahwa KPK tebang pilih, ungkapnya.
Jika OC Kaligis eksplisit menyebut-nyebut nama Anwar Nasution, tidak demikian dengan Irianto Subiakto. Bila ada anggota Dewan Gubernur yang menghadiri Rapat Dewan Gubernur dan menyetujui keputusan itu namun tidak menjadi terdakwa, maka seharusnya semua anggota Dewan Gubernur tersebut tidak boleh dijadikan sebagai terdakwa, kata Irianto. Penentuan siapa yang menjadi terdakwa dalam kasus ini bersifat diskriminatif.
Mengacu pada berkas dakwaan dan berita acara pemeriksaan, rapat Dewan Gubernur 22 Juli 2003 dihadiri oleh Aulia Pohan, Bun Bunan, Aslim, Maman, Burhanudin Abdullah, Anwar Nasution, dan Raden Maulana Ibrahim. Tinggal Anwar Nasution dan Raden Maulana Ibrahim yang belum dijadikan tersangka dalam perkara aliran dana BI ini.
Puluhan pemburu berita baik cetak maupun elektronik kembali memadati pengadilan Tipikor. Pasalnya yang menjadi terdakwa pada persidangan kali ini adalah Aulia Pohan yang juga besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Aulia Pohan bersama ketiga terdakwa lainnya, Maman Husen Somantri, Bun Bunan E. J. Hutapea dan Aslim Tadjuddin kembali menjalani sidang dalam perkara dugaan suap Bank Indonesia. Kali ini persidangan mengagendakan pembacaan tanggapan atau eksepsi dari tim penasehat hukum.
OC Kaligis, penasehat hukum Aulia Pohan mendapat giliran pertama untuk membacakan eksepsinya. Pada bagian awal eksepsinya, ia langsung menyerang dengan mengatakan bahwa jaksa penuntut umum tak memahami isi dari UU No.16 tahun 2001 jo UU No.28 tahun 2004 tentang Yayasan.
Seandainya saja saudara penuntut umum sebagai penegak hukum memahami betul dan menghormati hukum tentang yayasan sebagaimana diatur dalam UU No.16 tahun 2001 jo UU No.28 tahun 2004, maka kasus ini tidak akan diajukan ke sidang, ujar OC Kaligis pada saat membacakan eksepsi.
Ia berpendapat penuntut umum telah keliru menyebutkan dana sebesar Rp100 milyar dalam dakwaan sebagai kerugian negara. Menurutnya dana itu merupakan kekayaan YPPI sebagai satu badan hukum yang memiliki kekayaan terpisah dengan BI. Sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.
















