Dedy Suwarsono melanjutkan pemberian uang ke Bulyan pada 25 Juni 2008, melalui money changer PT Tetra Dua Sisi di Plaza Senayan Jakarta, sebesar Rp1,43 milyar sebagai realisasi pembayaran fee sebagaimana yang diminta Bulyan. Dengan cara dan tempat yang sama, Bulyan kembali menerima uang kiriman Dedy sebesar AS$80 ribu pada 27 Juni 2008. Tiga hari berselang, Bulyan mengambil uang lagi sebesar AS$66 ribu dan 5.500 Euro.
Menurut penuntut umum, uang lebih dari Rp2 milyar yang diterima Bulyan adalah perbuatan menerima hadiah atau janji yang telah selesai karena penguasaan uang itu telah berpindah tangan dari para pengusaha itu ke Bulyan.
Niat sejak awal
Keterlibatan Bulyan dalam pengadaan kapal patroli kelas III bermula dari rapat kerja Maret 2007, antara Komisi V dengan Dephub. Ketika itu, Dephub mengajukan usulan anggaran pengadaan kapal patroli untuk tahun anggaran 2008. Usulan ini langsung disambut Bulyan yang mengusulkan anggaran untuk lima kapal patroli sebesar Rp30 milyar.
Dari situ, Bulyan mulai berkomunikasi dengan Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Djoni Anwir Algamar dan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Operasional Tansean Parlindungan Malau –keduanya baru saja ditetapkan sebagai tersangka-. Ketiga berniat mengumpulkan para pengusaha perkapalan yang dapat diajak kerja sama dalam pengadaan kapal patroli kelas III.
Setelah dikumpulkan, Bulyan, Djoni, dan Tansean menggelar pertemuan dengan para pengusaha itu di Hotel Crowne Jakarta pada September 2007. Dalam pertemuan, Bulyan meminta kepada pengusaha untuk menyetor dana operasional 8 persen dan uang ‘tanda jadi' Rp250 juta, jika ingin ikut proyek. Diawali oleh PT Fibrite Fibreglass, Bulyan pun menerima aliran uang dari lima pengusaha perkapalan.
Tahap penyetoran awal selesai, Bulyan lalu membagi-bagikan pekerjaan pengadaan kapal patroli yang dikelompokkan dalam 12 paket. 9 Juni 2008, Bulyan menghubungi Djoni menanyakan kepastian pelaksanaan kontrak. Melalui sambungan telepon, Djoni mengabarkan kontrak sudah diteken di depan dirjen. Setelah mendapat kepastian, Bulyan menagih komitmen para pengusaha perkapalan untuk memberikan fee 8 persen.
Penuntut umum menyatakan terdakwa saat menerima uang mengetahui dan patut menduga pemberian itu dimaksudkan agar pengusaha perkapalan itu menjadi pemenang dalam pengadaan kapal patroli kelas III. Bulyan juga dinilai aktif menggelar serangkaian pertemuan dan aktif meminta serta menerima uang dari para pengusaha perkapalan.
Nampak jelas niat/kehendak terdakwa Bulyan Royan sejak dari semula ingin memperoleh sejumlah uang dari para rekanan/pengusaha kapal yang akan mengerjakan proyek pengadaan kapal patroli kelas III, papar penuntut umum Agus Salim.
Seusai sidang, Bulyan menilai tuntutan delapan tahun penjara sangat berat baginya. "Tuntutan delapan tahun kurungan Itu sangat berat. Ini kan saya yang rasakan. Ini jauh api dari panggang," ujarnya singkat.
Nasib mantan Anggota Komisi V DPR Bulyan Royan ‘sejengkal' lagi ditentukan oleh palu majelis hakim Pengadilan Tipikor. Rabu (18/2), penuntut umum telah membacakan tuntutan pidana terhadap politisi dari Partai Bintang Reformasi itu. Ia dituntut pidana penjara selama delapan tahun, denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, serta pidana uang pengganti sebesar Rp2.000.495.000.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, penuntut umum berkeyakinan Bulyan terbukti melakukan tindak pidana korupsi Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Sebenarnya, menurut penuntut umum, jumlah uang yang dinikmati Bulyan lebih dari jumlah pidana uang pengganti, total Rp3,43 milyar. Namun, selama proses hukum berlangsung, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyita sebagian dari uang hasil korupsi, yakni Rp1.429.505.000. Sisanya, Rp2.000.495.000 yang dibebankan ke Bulyan sebagai pidana uang pengganti.
Diuraikan penuntut umum, Bulyan menerima aliran uang milyaran sejak September 2007. Bertempat di Hotel Crowne Jakarta, Bulyan menerima ‘tanda jadi' sebesar Rp200 juta dari Dwi Aningsih, wakil dari PT Fibrite Fibreglass. Pemberian itu dimaksudkan agar PT Fibrite Fibreglass diikutsertakan dalam pengadaan kapal patroli kelas III pada Ditjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan.
Lalu, sekitar bulan Oktober 2007 hingga Januari 2008, aliran uang yang diterima Bulyan semakin intens. Diantaranya dari Dedy Suwarsono (PT Bina Mina Karya Perkasa) Rp250 juta, Suratno Ramli (PT Fibrite Fibreglass) Rp300 juta, Kresna Santosa (PT Proskuneo Kadarusman) Rp500 juta, Chandra (PT Sarana Fibrendo Marina) Rp250 juta, Hosea Liminata (PT Caputra Mitra Sejati) Rp500 juta. Semuanya terkait dengan pengadaan kapal patroli kelas III.
















