Pada 2007, Bulyan bersama Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Djoni Anwir Algamar dan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Operasional Tansean Parlindungan Malau mengadakan pertemuan di Hotel Crowne dengan lima orang calon rekanan. Mereka adalah Dedy Suwarsono, Direktur PT Bina Mina Karya Perkasa, Suratno Ramli Direktur PT Fibrite Fibreglass, Kresna Santosa dari PT Proskuneo Kadarusman, Chandra dari PT Sarana Fibrendo Marina, dan Hosea Liminata dari PT Caputra Mitra Sejati.
Dalam pertemuan itu, Bulyan memperkenalkan diri sebagai anggota komisi V DPR dan berjanji membantu melancarkan pencairan anggaran untuk proyek pengadaan kapal patroli kelas tiga tersebut. Untuk itu, Bulyan meminta agar para calon rekanan menyiapkan dana operasional sebesar Rp250 juta untuk masing-masing paket serta fee yang besarnya 8% dari pagu anggaran.
Hasil dari pertemuan, Bulyan telah menerima total uang sebesar Rp3,430 miliar dari kelima calon rekanan tersebut. Diantaranya dari Suratno Ramli Rp500 juta, Kresna Santosa Rp500 juta, Chandra Rp250 juta, Hosea Liminata Rp500 juta, dan Dedi Suwarsono Rp250 juta sebagai uang operasional dan tanda jadi serta Rp1,430 miliar sebagai fee 7 persen. Berdasarkan serangkaian peristiwa tersebut, maka menurut majelis, unsur �menerima hadiah atau janji� dalam Pasal 12 huruf a telah terbukti.
Selanjutnya untuk unsur �menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya� dibuktikan majelis dengan adanya beberapa kali pertemuan antara Bulyan, Djoni Anwir Algamar, Tansean Parlindungan Malau, serta lima rekanan. Pertemuan itu antara lain menyepakati mengenai kompensasi fee 8 persen yang harus dibayar oleh para calon rekanan. Namun faktanya besaran fee tersebut berubah menjadi 7 persen karena adanya keberatan dari para calon rekanan. Dari lima rekanan, baru Dedi Suwarsono yang membayar fee sebesar Rp1,430 miliar.
Menurut majelis, Bulyan seharusnya mengetahui dan patut menduga pemberian uang itu dimaksudkan agar lima pengusaha perkapalan itu ditetapkan menjadi pemenang dalam proyek pengadaan kapal. Pada kenyataannya kelima pengusaha itu memang ditetapkan menjadi pemenang tender.
Setelah mendengar vonis majelis tersebut, Bulyan menyatakan akan menggunakan haknya untuk berfikir selama tujuh hari apakah akan banding atau tidak. Saya memilih untuk berfikir dulu selama tujuh hari majelis, katanya. Sama dengan Bulyan, penuntut umum yang diketuai oleh Agus Salim juga menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim.
Bulyan Royan masih terlihat santai dan tenang ketika mendengarkan vonis hakim di ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Rabu (18/3). Terdakwa kasus suap dalam pengadaan 20 unit kapal patroli kelas III di Departemen Perhubungan itu dihukum enam tahun penjara serta denda Rp350 juta subsidier enam bulan kurungan. Selain itu Bulyan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2 miliar dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan Bulyan ke KPK sebesar $80 ribu.
Menyatakan terdakwa H. Bulyan Royan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebgaimana didakwakan dalam dakwaan kedua, kata Hakim Gusrizal. Perbuatan Bulyan dianggap telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan kedua Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Bulyan dengan pidana penjara selama delapan tahun, denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, serta pidana uang pengganti sebesar Rp2.000.495.000.
Dalam pertimbangan majelis, Bulyan dinilai aktif menggelar serangkaian pertemuan dan menerima uang dari calon rekanan dalam proyek pengadaan kapal patroli senilai Rp120 milyar. Proyek ini kemudian dibagi menjadi lima paket pekerjaan yang dipegang oleh lima perusahaan rekanan yang berbeda.
















