Merujuk pada hasil perhitungan KPU dan sejumlah lembaga survei, maka dengan sistem proporsional, praktis hanya partai-partai yang bercokol di empat besar perolehan suara saja yang bisa duduk di kursi pimpinan partai. Sejauh ini, empat partai itu adalah Partai Demokrat, PDIP, Partai Golkar, dan PKS.
Sistem proporsional sangat berbeda dengan sistem paket koalisi yang digunakan pada DPR periode sekarang (2004-2009). Ketika itu, di DPR muncul dua kelompok koalisi yakni kebangsaan dan kerakyatan. Koalisi pertama, terdiri dari Partai Golkar, PDIP, PPP, PBR, PDS, PNI Marhaenisme, dan PKPB. Sementara, yang kedua terdiri dari PAN, Partai Demokrat, dan PKS. Sebagaimana diketahui, pemenang kursi pimpinan DPR periode 2004-2009 adalah Koalisi Kebangsaan.
Ketua Pansus RUU Susduk Ganjar Pranowo menjelaskan substansi terpilihnya siapa yang akan duduk di kursi pimpinan DPR, didasarkan pada partai pemenang pemilu. Tujuannya, untuk menghormati pemenang suara terbanyak. Tapi untuk teknisnya apakah caleg dengan suara terbanyak atau partai yang suara terbanyak itu belum dibicarakan lebih lanjut oleh kita, Ganjar menambahkan.
Ia menyadari sistem proporsional otomatis akan menimbulkan kecemburuan dari partai dengan perolehan suara sedikit. Saya menyadari dengan situasi pemilu hari ini, orang akan melihat apakah cemburu, atau tidak ikhlas, what ever-lah, hanya memang ini akan berkorelasi langsung dengan apa-apa yang menjadi 'seperti kecurigaan' yang muncul yang sekarang menjadi gugatan-gugatan di tingkat partai. Sehingga orang berpikir akan mereview, seperti yang lalu saja, ujarnya.
Selain tentang mekanisme penentuan, dalam Panja RUU Susduk juga berkembang perdebatan tentang komposisi pimpinan DPR. Sebagian menginginkan tetap tiga wakil, sebagian lainnya seperti Fraksi PAN mengusulkan lima wakil. Pembahasan pasal komposisi pimpinan DPR akhirnya ditunda.
Dimintai komentarnya, Ketua DPR Agung Laksono menyerahkan sepenuhnya pembahasan masalah ini kepada pansus RUU Susduk. Agung hanya berharap apapun sistem yang dipilih tidak merugikan pihak-pihak lain. Saya berharap penetapan pasal per pasal dalam RUU dengan melihat kepentingan bersama, himbaunya.
Sistem voting
Dihubungi hukumonline, Sekjen Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang menilai sistem proporsional memiliki banyak kelemahan. Salah satunya, kursi pimpinan akan didominasi oleh partai-partai besar saja. Dengan perolehan suara signifika, partai-partai itu pun akan ‘menguasai' parlemen.
Kalau partai besar semua tentu saja sulit dievaluasi ke depan jika kinerjanya tidak bagus. Apalagi kalau ternyata fatal kinerjanya, itu sulit sekali diganti karena mayoritas suaranya parlemen itu dikuasai oleh mereka, katanya.
Menurut Sebastian, penentuan pimpinan DPR lebih baik dilakukan dengan cara demokratis, seperti voting melalui sidang paripurna. Ia beralasan setiap anggota DPR memiliki kesempatan dan kedudukan yang sama. Meskipun voting, Sebastian menegaskan pada prinsipnya kursi pimpinan DPR harus ditempati oleh orang yang memiliki kompetensi, kewibawaan dan kharisma.
Untuk memimpin bisa saja secara aklamasi, tapi dasar pertimbangannya bukan karena dia berasal dari fraksi besar atau kecil. Karena itu setiap anggota memiliki hak untuk melakukan evaluasi, apabila dalam perjalanannya ternyata tidak beres ya bisa untuk diminta pertanggung jawabannya, ujarnya.
DPR periode 2004-2009 hanya menyisakan dua kali masa persidangan lagi sebelum purna tugas. Salah satu ‘pekerjaan rumah' yang ditargetkan harus segera dirampungkan adalah RUU Susunan dan Kedudukan Anggota DPR, DPD, dan DPRD (Susduk). Memasuki tahun ketiga, pembahasan RUU Susduk mulai memasuki substansi krusial.
Salah satunya berkaitan dengan kursi pimpinan DPR. Beberapa waktu lalu, dalam Rapat Panja muncul usulan penetapan kursi pimpinan DPR menggunakan sistem proporsional. Artinya, partai-partai yang memperoleh suara dominan dalam pemilu legislatif yang akan duduk di kursi pimpinan. Menurut UU Susduk lama, No 22 Tahun 2003, komposisi pimpinan DPR terdiri dari seorang ketua dan tiga orang wakil.
Dalam UU Susduk lama juga tidak memuat ketentuan detil tentang bagaimana penetapan kursi pimpinan DPR. Pasal 21 ayat (1) menyatakan pimpinan DPR dipilih dari dan oleh anggota DPR dalam Sidang Paripurna DPR. Lalu, ayat (7) menyatakan tata cara pemilihan diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR.
Pasal 23, Tatib DPR 1. Pimpinan DPR dipilih dari dan oleh Anggota. 2. Calon Ketua dan Wakil Ketua diusulkan kepada Pimpinan Sementara secara tertulis oleh Fraksi dalam satu paket calon Pimpinan yang terdiri atas 1 (satu) orang calon ketua dan 3 (tiga) orang calon Wakil Ketua dari Fraksi yang berbeda untuk ditetapkan sebagai paket calon dalam Rapat Paripurna. 3. Pemilihan Pimpinan DPR diusahakan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat sehingga merupakan keputusan secara bulat. 4. Apabila keputusan dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, pemilihan dilakukan berdasarkan suara terbanyak sebagaimana diatur dalam Bab XXVIII. 5. Setiap anggota memilih satu paket calon yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 6. Paket Calon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua dan Wakil Ketua terpilih. |
















