Namun, lanjut Zulazmi, 'kebudayaan' itu kurang berkembang di Indonesia saat ini. Salah satu penyebabnya adalah gencarnya iklan rokok yang menyasar anak-anak dan remaja. Berdasarkan penelitian yang dilakukannya, usia perokok pemula di Indonesia berkisar 14 sampai 15 tahun.
Zulazmi tak asal omong. Ia mencontohkan tagline sejumlah iklan rokok. Seperti, 'enjoy aja', dan 'Nggak ada loe, nggak rame!'. Ini jelas menyasar pangsa pasar remaja dan anak-anak. Bukan orang dewasa! tegasnya. Karenanya, iklan rokok yang sering bergentayangan dinilai merugikan anak-anak dan remaja.
Keterangan Zulazmi ini memang sejalan dengan pokok permohonan yang diajukan KPAI. Untuk memperkuat legal standing atau kedudukan hukumnya, KPAI menggandeng dua anak menjadi pemohon dalam perkara ini. Alfi dan Sekar diplot mewakili anak-anak Indonesia. Kedua anak itu diwakili oleh orangtuanya, kata kuasa hukum KPAI, Muhammad Joni saat mendaftarkan permohonan.
Sepakbola Tak Berpengaruh
Selain menghadirkan seniman, pemerintah juga menghadirkan perwakilan dari cabang olahraga sebagai saksi. Direktur Badan Liga Indonesia (BLI) Djoko Driyono menuturkan pentingnya perusahaan rokok bagi perkembangan sepakbola nasional. Ia mengatakan sponsor utama cabang olahraga yang digemari para remaja ini memang didominasi perusahaan rokok. Sejak tahun 1994, perusahaan rokok jadi mitra penting bagi liga Indonesia, ujarnya.
Nilai kontrak BLI dan salah satu perusahaan rokok asal Kediri selama tiga tahun belakangan ini –sejak 2006 hingga 2008- juga tak bisa dibilang main-main. Perusahaan itu berani menggelontorkan dana berturut-turut tiap tahunnya sebesar Rp27,5 miliar, Rp35 miliar dan Rp30 miliar.
Namun, Djoko mengaku enggan mengomentari mengenai larangan iklan rokok. Kita hanya menunjukan fakta bahwa rokok sampai saat ini menjadi mitra yang signifikan, tuturnya. Terkait pengujian UU Penyiaran ini, ia mengaku sebenarnya BLI tak berkaitan secara langsung. Konteksnya bukan rokoknya yang dilarang, tapi mekanisme periklanannya, ujarnya lagi.
Pengujian ini sebatas pada larangan iklan rokok di media elektronik seperti televisi dan radio. Bukan larangan event-event outdoor yang disponsori rokok, tuturnya. Meski begitu ia mengakui bila MK mengabulkan permohonan ini, maka bisa berpengaruh pada event-event olahraga yang kerap disiarkan secara langsung. Seandainya larangan itu dimunculkan tentu harus dicarikan jalan keluar, ujarnya.
Muhammad Joni sempat membandingkan peraturan sepakbola di negara-negara Eropa seperti Italia, Inggris dan Jerman. Di sana sponsor rokok tak dilarang, ujarnya. Djoko tak mau berpolemik seputar itu. Ia menegaskan yang dilakukan BLI selama ini tidak melanggar hukum karena peraturan di Indonesia membolehkan sponsorship perusahaan rokok.
Seniman Butet Kertaredjasa dan WS Rendra mendatangi ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya tidak hendak melakukan monolog atau membaca puisi. Mereka dihadirkan oleh Pemerintah untuk menjadi saksi dalam pengujian UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar MK membatalkan sebagian frase dalam Pasal 46 ayat (3) huruf c. Tujuannya adalah melarang iklan rokok di media elektronik.
Butet mengatakan perusahaan rokok sangat berjasa dalam memajukan budaya Indonesia. Banyak pertunjukan kebudayaan, seperti teater, yang disponsori perusahaan rokok. Korporasi produk lain tak ada yang mau, ujarnya, Selasa (28/4). Ia mengatakan dengan melarang rokok beriklan, sama saja dengan mengamputasi gerak pagelaran seni kebudayaan di Indonesia. Perhatikan siapa yang kelak menggantikan peran korporasi rokok, tuturnya.
Pernyataan Butet ini dikritik oleh Peneliti dari Universitas Indonesia, Zulazmi Mandi. Ahli dari pemohon ini menilai Butet terlalu mempersempit definisi kebudayaan. Budaya tidak merokok juga menjadi bagian dari kebudayaan di negara lain, tuturnya. Zulazmi menilai hal tersebut merupakan bagian dari budaya yang baik.
















