UU Susduk Menjadi Kunci Perbaikan Citra DPR
Berita

UU Susduk Menjadi Kunci Perbaikan Citra DPR

Diakui cukup banyak anggota dewan yang tidak mengerti apa yang termasuk gratifikasi dan mana yang bukan.

Fat
Bacaan 2 Menit
UU Susduk Menjadi Kunci Perbaikan Citra DPR
Hukumonline

 

Jadi, menurut saya mesti diatur seperti itu, karena kalau tidak, seseorang yang sudah ditetapkan tersangka tetap saja menerima seluruh fasilitas, dan dia tetap sebagai anggota DPR, padahal citra DPR sudah hancur. Karena ulah seorang anggota tersebut, ujarnya.

 

Ketua Tim Peningkatan Kinerja DPR Darul Siska sepakat dengan pandangan Sebastian. Menurut Darul, kebetulan DPR sedang melakukan revisi Tata Tertib. Tatib yang baru ini, baru akan kita susun setelah UU Susduk selesai, sekarang belum ada pembicaraan tentang tatib yang baru, katanya. Sejauh yang ia ketahui, ketentuan yang diusulkan Sebastian terkait penghentian pemberian fasilitas bagi anggota ‘bermasalah', belum diatur dalam rancangan Tata Tertib yang baru.

 

Fungsi pencegahan

Darul berpendapat selain UU Susduk dan Tata Tertib, keberadaan BK DPR juga penting demi menjaga citra DPR. BK, kata Darul, sebaiknya lebih menitikberatkan pada upaya-upaya pencegahan (preventif). Misalnya, dengan selalu mengingatkan anggota Dewan tentang apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak. Saya lebih mengharapkan DPR ke depan tugas BK lebih kepada preventif, tegasnya.

 

Langkah berikutnya yang perlu dilakukan BK adalah melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada anggota dewan. Karena selama ini, lanjut Darul, cukup banyak anggota dewan yang tidak mengerti apa yang termasuk gratifikasi dan mana yang bukan. Makanya itu bisa dijelaskan lebih rinci dengan cara sosialisasi tadi, agar ada upaya-upaya pencegahan agar anggota dpr itu tidak terperosok pada langkah-langkah yang keliru, katanya. Mengenai sanksi, Darul menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum.

 

Itu ranahnya hukum, ya kita serahkan kepada penegak hukumlah, baru BK melakukan pemecatan kalau sudah mendapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tegasnya.

 

Ketua DPR Agung Laksono juga berpendapat beberapa substansi yang ada di Tata Tertib DPR, perlu diperbaiki. Sayang, Agung tidak menjelaskan lebih lanjut bagian mana saja yang perlu diperbaharui. Kita tunggu Susduk, pembahasan UU Susduk saja masih bertele-tele, begitupun dengan tatibnya yang harus diperbaiki. Termasuk sifat-sifat ruang di DPR itu sendiri, seperti absensi walaupun belum tentu fraksi setuju, pungkasnya.

Dari empat RUU yang termasuk dalam paket RUU politik, tersisa RUU Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPD (RUU Susduk) yang belum dirampungkan DPR. Sesumbar, Ketua DPR Agung Laksono sempat menargetkan RUU Susduk selesai sebelum masa jabatan DPR periode 2004-2009 berakhir. Namun, kenyataan berbicara lain. Hingga kini, pembahasan RUU Susduk belum menunjukkan perkembangan signifikan.

 

Di luar perdebatan waktu penyelesaian, substansi RUU Susduk juga menjadi perhatian penting. Setidaknya, RUU yang akan menggantikan UU No 22 Tahun 2003 ini diharapkan bernasib lebih baik dari ‘pendahulunya' yakni UU Pemilu, UU Pilpres, dan UU Partai Politik. Dua UU yang disebut lebih awal bertubi-tubi diuji ke Mahkamah Konstitusi. Salah satu substansi penting yang diharapkan adalah bagaimana peran UU Susduk dalam memulihkan citra DPR.

 

Sudah menjadi rahasia umum, beberapa tahun belakangan ini, citra DPR jatuh terperosok akibat ulah anggota maupun mantan anggota DPR yang tersangkut kasus hukum. Yang paling menjadi perhatian publik adalah kasus korupsi. Belasan anggota maupun mantan anggota Dewan terlibat dalam korupsi. Sebagian di antaranya bahkan sudah divonis bersalah.

 

Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang mengatakan UU Susduk memiliki kedudukan penting dalam menjaga citra parlemen. Makanya, menurut Sebastian, UU Susduk seharusnya memuat ketentuan-ketentuan yang tegas terhadap anggota Dewan yang terlibat kasus hukum, khususnya korupsi.

 

Misalnya, Sebastian mencontohkan ketika seorang anggota Dewan terindikasi korupsi, maka anggota tersebut harus segera dinonaktifkan. Tindak lanjutnya, anggota terkait tidak lagi menerima tunjangan dan fasilitas layaknya seorang anggota dewan. Jika dia tidak terbukti bersalah, maka seluruh fasilitas tersebut dikembalikan kepadanya (anggota DPR), ujarnya di sela-sela acara Pers Gathering, Outbond dan Diskusi DPR RI "Evaluasi Kinerja DPR di Akhir Masa Bhakti", 6-7 Juni 2009.

 

Namun begitu, Sebastian memandang UU Susduk saja tidak cukup. Untuk itu, ia berpendapat ketentuan sama tetapi lebih terperinci dapat diatur dalam Tata Tertib DPR dan Kode Etik Badan Kehormatan (BK) DPR. Pengaturan lebih lanjut ini dimaksudkan agar ketentuan dalam UU Susduk yang baru nanti, dapat diimplementasikan dengan efektif.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info