Mahkamah menilai penafsiran KPU yang hanya menghitung sisa suara dari dapil yang memiliki sisa kursi ini tak logis. Menurut sembilan hakim konstitusi, Pasal 205 ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) sudah tegas menyebutkan sisa suara yang dihitung adalah sisa di semua dapil di provinsi.
Pasal 205 ayat (5) itu menyebutkan ‘Dalam hal masih terdapat sisa kursi setelah dilakukan penghitungan tahap kedua, maka dilakukan penghitungan perolehan kursi tahap ketiga dengan cara seluruh sisa suara partai politik peserta pemilu dikumpulkan di provinsi untuk menentukan BPP DPR yang baru di provinsi yang bersangkutan'.
Mahkamah berpendapat tidak ada tafsir lain atas ketentuan Pasal 205 kecuali bahwa penarikan sisa suara untuk penghitungan tahap III di tingkat provinsi haruslah meliputi semua Dapil yang ada di provinsi yang bersangkutan, ujar Hakim Konstitusi Harjono saat membacakan pendapat Mahkamah dalam putusan.
Bersifat Erga Omnes
Meski permohonan ini diajukan hanya oleh enam parpol, Mahkamah menyatakan putusan ini berlaku untuk seluruh peserta pemilu. Penerapan Pasal 205 yang telah disebutkan MK ini bersifat erga omnes. Artinya, Berlaku tidak hanya kepada para pemohon tetapi harus diterapkan untuk semua penghitungan tahap III tentang penetapan perolehan sisa kursi DPR bagi parpol peserta pemilu 2009, ujar Harjono.
Kuasa Hukum Gerindra, Mahendradatta menyambut baik putusan MK ini. MK sudah berani mengembalikan penafsiran ke Undang-Undang yang sebenarnya, tuturnya usai sidang. Ia mencontohkan kekeliruan yang dilakukan oleh KPU di Provinsi DKI Jakarta. KPU hanya menghitung suara sisa dari Dapil Jakarta Timur. Alasannya, di Ibukota, hanya dapil Jaktim yang memiliki sisa kursi setelah melewati perhitungan tahap I dan II.
Berdasarkan, perhitungan KPU yang ‘ngawur' ini, caleg Golkar Agung Laksono terpilih kembali. Namun, dengan penghitungan tahap III ala MK ini, kursi pria yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPR itu terancam. Dalam perhitungan model ini, kemungkinan calon dari Golkar seperti Agung Laksono harus rela meninggalkan tempatnya, tegasnya.
Kuasa Hukum Partai Golkar, Victor Nadapdap enggan mengomentari terancamnya posisi Agung tersebut. Itu ranah politik. Saya hanya mau berbicara soal hukum, tegasnya. Menurutnya, putusan MK ini telah melanggar hukum. Pasalnya, jelas Victor, MK telah melampaui kewenangannya dengan memeriksa sah atau tidaknya Peraturan KPU No. 15 Tahun 2009.
Padahal, lanjut Victor, kewenangan untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU dengan UU adalah kewenangan Mahkamah Agung (MA). Seharusnya bunyi putusan ini, tidak dapat diterima, ujarnya.
Namun, dalam putusannya, MK telah menegaskan tidak sedang menguji Peraturan KPU. Melainkan, hanya meluruskan penerapan Pasal 205 UU Pemilu Legislatif. Undang-Undang aquo merupakan sumber hukum bagi Mahkamah dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum menurut Pasal 24C UUD 1945 yang menjadi kewenangan Mahkamah, tegas Harjono.
Secara terpisah, anggota KPU Andi Nurpati tak mau berkomentar atas putusan MK ini. Menurut dia, KPU akan mempelajari terlebih dulu setelah menerima salinan putusan.
Sejumlah calon Anggota DPR yang sudah terpilih melalui penghitungan tahap tiga oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tampaknya harus gigit jari. Pasalnya Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memutuskan cara penetapan kursi di tahap tiga itu yang dilakukan oleh KPU itu tidak benar.
Penafsiran yang dilakukan oleh KPU telah merugikan para pemohon karena mempengaruhi perolehan kursi para pemohon sebagai peserta pemilu, ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Mahfud MD, di ruang sidang MK, Kamis (11/6).
Penghitungan tahap ketiga yang menyangkut sisa suara memang menyimpan polemik. Sejumlah partai politik, di antaranya Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerindra, mempersoalkan penghitungan KPU terhadap sisa suara tersebut. KPU dinilai telah menyimpangi Pasal 205 UU No.10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif.
KPU, dalam menetapkan caleg DPR terpilih dalam tahap ketiga, mengeluarkan Keputusan KPU No. 15 Tahun 2009. KPU hanya menghitung sisa suara dari daerah pemilihan (dapil) yang memiliki sisa kursi. Misalnya, di satu provinsi ada tiga dapil. Lalu, kursi yang masih tersisa adalah dapil pertama. Maka KPU hanya menghitung sisa suara di dapil pertama itu, sedangkan sisa suara di dapil dua dan tiga dianggap hangus.
















