Lima Isu Masih Alot Diperdebatkan
RUU Susduk:

Lima Isu Masih Alot Diperdebatkan

DPD menyatakan komposisi pimpinan DPD yang lama adalah jalan terbaik. Pansus menyerahkan sepenuhnya komposisi pimpinan kepada DPD untuk diatur dalam tatib.

Fat
Bacaan 2 Menit
Lima Isu Masih Alot Diperdebatkan
Hukumonline

 

Kemudian, terkait dengan hak DPR. Ada tiga hak DPR, yaitu hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat. Sebelumnya, ketiga hak ini diatur terperinci dalam Tata Tertib DPR. Namun, muncul usulan agar diatur tuntas di level undang-undang, termasuk diperjelas tentang apakah presiden harus hadir atau tidak, untuk menjawab hak yang disampaikan anggota dewan.

 

Selain itu, jumlah anggota dewan dalam fraksi. Ada yang mengusulkan minimal 25 orang. Jika satu partai tidak cukup 25 orang untuk satu fraksi, apakah boleh digabung jumlah yang kecil ikut ke jumlah yang besar atau induk. Terakhir, tentang kedudukan DPRD. Masih alot diperdebatkan tentang penentuan ‘jenis kelamin' dari DPRD ini, apakah DPRD termasuk pejabat negara atau tidak.

 

Jadi, kelima isu ini belum mencapai kata putus, walaupun lobi-lobi sudah dilakukan dalam rapat di Pansus tadi malam, katanya. Ganjar mengatakan terkait pengaturan pimpinan DPD, Pansus menyerahkan sepenuhnya ke DPD. Ini dikarenakan, agar aturan yang dibuat dapat memperjelas lembaga DPD sendiri. Kita serahkan ke DPD, mau seperti sekarang lewat perwakilan wilayah barat, tengah dan timur, atau bagaimana, ujarnya.

 

Domisili DPD

Sebelumnya, Ganjar pernah menyatakan bahwa, terkait domisili DPD tetap berada di daerah. Karena lembaga ini merupakan representasi konstituennya di daerah. Dan telah diatur secara jelas dalam UU Susduk yang lama, yaitu UU No 22 Tahun 2003 tentang Susduk MPR, DPR, DPD dan DPRD. Pasal 34 ayat (4) menyatakan, Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya dan selama bersidang bertempat tinggal di ibukota negara Republik Indonesia.

 

Wakil Ketua DPD Irman Gusman mengatakan, DPD harus tetap berdomisili di Jakarta. Jika berkantor di daerah, akan menimbulkan banyak konsekuensi. yaitu, komunikasi antara DPR dengan DPD makin sulit, selain itu konsekuensi anggaran yang makin besar dan ini menyulitkan negara sendiri, katanya.

 

Mengenai pimpinan DPD, Irman meminta tiga orang, satu orang ketua dan dua wakil. Hal ini didasarkan karena perwakilan dari unsur barat, tengah dan timur. Seperti yang sekarang sudah berjalan, tambahnya. Usulan dirotasinya pimpinan DPD, ia menolaknya. Bagaimana mengelola lembaga kedepan, jika pimpinannya selalu dirotasi, katanya.

 

Untuk komposisi pimpinan MPR Irman meminta tetap seperti sebelumnya. Yakni terdiri dari dua perwakilan DPR, dan dua perwakilan DPD. Jika dikurangi ‘jatah' dari unsur DPD, kata Irman, hal tersebut bertentangan dengan asas kesetaraan. Kalau mau, dua-dua (unsurnya) atau satu-satu saja, tegasnya.

 

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Satya Arinanto mengatakan, domisili untuk DPD tetap di ibukota. Karena DPD digolongkan sebagai lembaga negara. Bukan bekerja di daerah, tapi boleh punya kantor perwakilan di daerah, katanya. Mengenai pimpinan, ia juga mengusulkan agar tidak cepat dirotasi. Ini dikarenakan untuk menyelaraskan komunikasi antara pimpinan DPD itu sendiri.

 

Lembaga yang paling cepat rotasinya adalah Mahkamah Konstitusi (MK), tapi ini beda, karena MK hanya diatur satu UU dan hanya mengatur tentang MK sendiri, sedangkan DPD diatur dalam satu UU Susduk, tapi mengatur tentang tiga lembaga negara. Jadi harus ada keseimbangan, ujarnya.

Dikejar waktu, itulah istilah yang tepat menggambarkan proses pembahasan RUU Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD (RUU Susduk). Hal ini dikarenakan, ada dua deadline yang menunggu purnanya masa jabatan anggota dewan yang tinggal empat bulann dan kemungkinan akan dilantiknya anggota DPRD terpilih pada akhir Juli atau awal Agustus nanti.

 

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pansus RUU Susduk Ganjar Pranowo. Menurutnya, pansus segera akan menyelesaikannya diakhir bulan Juni ini. Selain dua deadline itu, Pansus juga dihimpit oleh reses masa sidang DPR yang sebentar lagi menjelang. Untuk itu, pansus mencoba intensif membahas RUU ini, katanya.

 

Ia menjelaskan, hingga kini ada lima substansi yang masih alot diperdebatkan. Diantaranya, belum putusnya judul RUU. Pemerintah, menurutnya masih ngotot memasukkan kata ‘Susunan dan Kedudukan' dalam judul dengan argumentasi agar judul tidak terlalu ringkas. Namun, pihak Pansus ada yang mengusulkan agar judul menjadi RUU tentang MPR, DPR, DPRD dan DPRD.

 

Berikutnya, tentang tugas MPR, muncul perdebatan apakah tugas-tugas MPR ini juga meliputi sosialisasinya. Misalnya, Ganjar mencontohkan pengkajian terhadap usulan amandemen UUD 1945. Jika sudah diputuskan hasil amandemen tersebut, apakah MPR yang melakukan sosialisasinya, atau hanya menyangkut pengkajian saja.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info