Kejanggalan proses hukum
Yuni sempat mengeluhkan lambannya proses hukum kepada Bambang. Baik sejak ditangani oleh kepolisian, kejaksaan sampai di pengadilan. Kami sering ‘diping-pong''. Kami juga heran kenapa suami saya tak juga ditahan sejak kami laporkan. keluh Yuni.
Polres Jakarta Selatan awalnya membidik Bambang dengan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Namun Yuni mengaku bingung mengapa jaksa dalam dakwaannya mengubah UU Perlindungan Anak menjadi UU Peradilan Anak. Pasal yang didakwakan adalah Pasal 80 Ayat (2) UU Peradilan Anak.
Padahal pada UU Peradilan Anak, hanya ada 68 pasal, kata Yuni yang juga bekerja di lingkungan kejaksaan.
Pada kesempatan terpisah, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan angkat bicara mengenai kasus Bambang. Ia membenarkan bahwa proses hukum Bambang masih berjalan di PN Jakarta Selatan. Pada Desember 2008 saya ditelpon penyidik dari Polres Jakarta Selatan yang meminta izin untuk memeriksa (Bambang). Saya katakan harus. Lalu saya sampaikan ke Jaksa Agung dan beliau mengatakan silakan.
Selain itu, Bambang juga sedang diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan karena menikah tanpa izin atasan. Padahal berdasarkan PP No 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, setiap PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang harus mendapat izin dulu dari pejabat. Tapi saya belum tahu apakah Jaksa Agung Muda Pengawasan sudah menjatuhkan sanksi atau belum.
Sebut saja namanya Bambang. Dia adalah seorang jaksa yang kini bertugas di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung. Sebelumnya ia adalah pejabat teras di Kejaksaan Negeri dan selanjutnya dipromosikan ke Kejaksaan Tinggi di daerah Sulawesi. Namun karena dianggap gagal melaksanakan strategi pemberantasan korupsi 5-3-1, ia ditarik ke Kejaksaan Agung.
Nasib Bambang bisa dibilang apes. Kini ia terpaksa berurusan dengan peradilan karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Persidangan terhadap Bambang saat ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda persidangannya sendiri akan memasuki tahap penyampaian pembelaan alias pleidoi.
Adalah Yuni –juga bukan nama sebenarnya- yang melaporkan Bambang ke Polres Jakarta Selatan akhir Desember 2008. Ia tak sanggup lagi menerima perlakuan kasar suaminya, Bambang. Awalnya saya takut membeberkan masalah ini karena diancam oleh suami saya, kata Yuni kepada wartawan di gedung LBH Jakarta, Kamis (18/6).
Rudi –masih bukan nama sebenarnya-, anak dari Bambang dan Yuni, ikut memberi testimoni. Pada November 2008, Rudi melihat kedua orang tuanya sedang bertengkar hebat. Bahkan ia sampai melihat Bambang mencekik Yuni. Saat itu saya ingin melerai ibu saya yang dianiaya oleh bapak saya, tutur Rudi yang kini duduk di bangku SMA.
Malang bagi Rudi. Sang ayah malah balas memukul Rudi di bagian mulut sebanyak dua kali. Bambang lalu membanting Rudi dengan keras ke lantai. Tak hanya itu, Bambang lantas melempar Rudi dengan alat olah raga. Darah saya masih menempel di alat olah raga itu. Selain itu, bagian kepala belakang saya menjadi bolong. Melihat kondisi Rudi yang luka berat, Bambang tak mengizinkan Yuni membawa Rudi berobat ke rumah sakit.
















