Judicial Review Pasal DPT Terancam Tidak Diproses
Berita

Judicial Review Pasal DPT Terancam Tidak Diproses

Mahkamah Konstitusi menilai judicial review yang diajukan pemohon tak cukup waktu. Pemohon yang juga mantan staf ahli MK menilai alasan tersebut tak masuk akal.

Sam
Bacaan 2 Menit
<i>Judicial Review</i> Pasal DPT Terancam Tidak Diproses
Hukumonline

 

Ketika itu, MK menilai permohonan Gus Dur penting sehingga cepat diputus. Dalam waktu tiga hari, MK pun memanggil pihak pemerintah dan DPR. Walaupun akhirnya ditolak, ujarnya. Berkaca pada kasus Gus Dur, menurut Refly, MK seharusnya tetap memproses permohonan yang dia ajukan. MK kalau menyatakan sebagai lembaga yang melindungi hak konstitusi dari warga negara harusnya menerima judicial reiview ini, tukasnya.  

 

Refly menegaskan persoalan waktu tidak lebih penting dari substansi permohonan ini bahwa hak pilih adalah hak konstitusional warga negara. Jika MK benar-benar tidak memproses permohonan ini, kata Refly, maka pertaruhannya adalah citra lembaga MK itu sendiri. Saya kira akan timbul kekhawatiran. Kan gaya MK ini kadang-kadang terlalu memperhatikan aspek-aspek teknis di lapangan.

 

Alasan MK semakin diragukan karena KPU sepertinya cenderung tidak akan memperkenankan pemilih menggunakan KTP semata untuk menggunakan hak pilih mereka. Itu berbahaya, bahaya luar biasa. KPU bisa dituduh macam-macam, kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary. Menurutnya, metode penunjukan KTP sebenarnya bertujuan baik, namun yang menjadi persoalan adalah banyak warga negara yang memiliki lebih dari satu KTP.

Pertengahan Juni lalu, Pasal 28 dan Pasal 111 ayat (1) UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) resmi diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dua pasal itu mengatur tentang persyaratan pemilih dalam proses pemungutan suara.

 

Judicial review diajukan oleh dua pemohon yakni Refly Harun dan Maheswara Prabandono. Pemohon menilai kedua pasal itu berpotensi mengancam hak warga negara untuk memilih, dan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) serta Pasal 28 ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945.

 

Lebih dari sepuluh hari sejak permohonan itu didaftarkan, Refly selaku pemohon mengaku belum menerima kabar dari MK. Surat pemanggilan pun belum dia terima. Yang diterima justru kabar tidak mengenakkan, MK kemungkinan tidak akan memproses permohonan ini dengan alasan keterbatasan waktu.    

 

Beberapa waktu lalu, Ketua MK Mahfud MD memang sempat mengatakan bahwa kalau ditinjau dari segi hukum acara, waktunya tidak cukup. Mahfud justru mempersoalkan kenapa pemohon terlambat mendaftarkan permohonan. Terlebih lagi, KPU juga telah mengeluarkan kebijakan yang memperbolehkan penggunaan KTP sebagai syarat untuk memilih nanti.

 

Refly menilai dalih MK yang berniat tidak memproses permohonan yang ia ajukan, tidak masuk akal. Refly yang pernah menjadi staf ahli di MK, menuding MK tidak konsisten. Pasalnya, MK pernah memproses sebuah permohonan judicial review meskipun waktunya mepet. Permohonan itu diajukan oleh Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur. Ketika itu, tahun 2004, Gus Dur meminta MK menguji Pasal 6 huruf d UU No 23 Tahun 2003 (UU Pilpres lama), dan diproses.     

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info