Partai Pemenang Pemilu Pilih Sistem Proporsional untuk Tentukan Pimpinan DPR
RUU Susduk:

Partai Pemenang Pemilu Pilih Sistem Proporsional untuk Tentukan Pimpinan DPR

Sistem proporsional ini dipilih demi menghargai jumlah perolehan suara partai terbanyak.

Fat
Bacaan 2 Menit
Partai Pemenang Pemilu Pilih Sistem Proporsional untuk Tentukan Pimpinan DPR
Hukumonline

Persoalan penentuan pimpinan DPR hingga kini masih menjadi perdebatan dalam pembahasan RUU Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD (RUU Susduk) di DPR. Bahkan timbul wacana Ketua DPR kelak dipilih langsung melalui voting dalam sidang paripurna.

 

Ketua Fraksi Demokrat, Syarif Hasan keukeuh dengan sistem proporsional untuk menentukan pimpinan DPR. Dengan sistem ini, kata dia, penghargaan kepada partai yang mendapatkan jumlah suara terbanyak dalam pemilu legistaif lebih terlihat. Keuntungan lain dari sistem ini adalah untuk membangun sistem yang efektif dalam menjalankan roda parlemen.

 

Syarif menjelaskan, sistem proporsional ini sudah jamak diterapkan di negara maju. Walaupun melalui proporisonalitas, menurutnya mekanisme check and balance dalam setiap pengambilan keputusan akan tetap terjaga. Karena pimpinan DPR terdiri dari lima orang, dan kelima partai pemenang pemilu semuanya ada disitu, ujarnya.

 

Ketua Fraksi PKS Mahfudz Siddik mengatakan, alotnya pembahasan RUU Susduk mencerminkan terjadinya kepentingan-kepentingan politik. Ia yakin, melalui sistem objektifitas anggota dewan akan terjadi dalam setiap pembahasan RUU. Keuntungannya DPR akan lebih dinamis dalam menjalankan roda parlemen, karena ada partai di pemerintahan, dan ada partai non pemerintah, katanya.

 

Namun, Mahfudz lebih bersifat terbuka ketimbang F-Demokrat. Menurut dia, wacana voting di paripurna dalam menentukan ketua DPR bukan hal yang salah. Hal ini merupakan ujian para partai koalisi. Bagi PKS, siapa yang jadi ketua DPR, mau otomatis pemenang pemilu tidak ada masalah, mau dipilih di paripurna juga tidak ada masalah. Yang penting partai koaisi harus tetap solid dalam menjalankan wacana ini, ujarnya.

 

Fungsionaris Partai Golkar Syamsul Bahri mengatakan fraksinya setuju untuk menerapkan prinsip proporsionalitas dalam penentuan pimpinan DPR. Hal ini dianggap sebagai bentuk penghargaan bagi partai pemenang pemilu yang sudah dipilih langsung oleh rakyat. Tapi ia berbeda sikap ketika bicara mekanisme penentuan Ketua DPR. Menurutnya, pemilihan Ketua DPR harus melewati mekanisme voting di sidang paripurna. Ketua DPR adalah mereka yang terbaik dari yang terbaik. Bisa saja calon dari PKS atau PAN yang menduduki posisi ketua DPR, karena lebih elegan, kompeten. Maka itu soliditas partai koalisi menentukan siapa yang akan terpilih menjadi ketua DPR nanti, ujarnya di sebuah diskusi di gedung parlemen, Jakarta, Jumat (10/07).

 

Hal senada juga dikatakan Anggota F-PDIP Arya Bima. Ia juga menekankan agar penentuan ketua DPR melalui voting di paripurna DPR. Bahkan ia berharap, agar kelima fraksi yang menang dalam pileg lalu menyodorkan nama-nama kadernya yang terbaik.

 

Hal tersebut dilakukan agar penentuan Ketua DPR baru mendapatkan legitimasi dari anggota DPR secara keseluruhan. Artinya, voting menjadi penentuan legitimasi yang baik dalam menentukan Ketua DPR kedepan. Ketua DPR adalah speaker of the house yang tugasnya membuat opini dan pengertian ke rakyat, maka itu perlu ada legitimasi yang kuat dan paling bagus melalui voting di parlemen, ujarnya.

 

Jalan terbaik?

Pengamat politik Cecep Effendy mengatakan, sistem proporsionalitas merupakan jalan keluar terbaik untuk penentuan pimpinan DPR. Ia menegaskan, perlu adanya kejelasan kualifikasi bagi ketua DPR baru. Misalnya, memiliki pengalaman sebagai anggota dewan selama dua periode berturut-turut.

 

Selain itu, figur ketokohan juga patut menjadi bahan pertimbangan yang baik bagi Ketua DPR periode 2009-2014 nanti. Seperti di Amerika Serikat. Ketua parlemen diduduki oleh orang yang berpengalaman dan memahami masalah-masalah keparlemenan, katanya.

 

Ia menjelaskan, ada tiga model yang coba dianut dalam pembahasan RUU Susduk mengenai penentuan pimpinan parlemen. Pertama, model Amerika Serikat, yaitu memberikan kepercayaan untuk posisi ketua parlemen sepenuhnya kepada partai pemenang pemilu. Namun, untuk wakilnya harus melibatkan pihak oposisi, agar terjadinya check and balance dalam menjalankan roda parlemen.

 

Model kedua seperti yang dianut Inggris. Model ini yang sekarang menjadi wacana di forum lobi RUU Susduk. Penentuan ketua parlemen dipilih melalui mekanisme voting dalam sidang paripurna.

 

Terakhir model dari Australia, menurutnya, model ini tidak jauh berbeda dengan yang diterapkan di Amerika Serikat. Bahwa penentuan Ketua DPR secara otomatis diberikan ke partai pemenang pemilu. Ini yang sulit di Indonesia.

 

Sehari sebelumnya, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) bersama Koalisi NGO untuk Penyempurnaan Paket UU Politik menuntut agar mekanisme pemilihan pimpinan DPR tetap dilakukan secara paket dengan membuka peluang keterwakilan fraksi minoritas dan kelompok perempuan.

 

Guna memperkecil potensi konflik, setiap fraksi harus menyepakati terlebih dulu kualifikasi dan metode penilaian agar proses pemilihan Ketua DPR dapat berjalan akuntabel dan legitimate, demikian tulis PSHK dan Koalisi dalam siaran persnya. 
 
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info