Dan sesuai ketentuan, seorang hakim akan dimutasi atau dipindah dalam jangka waktu tiga bulan. Sehingga, perkara yang kira-kira masih lama (pemeriksaannya) dialihkan kepada hakim yang lain. Biasanya, ketua majelisnya diserahkan ke hakim lama (hakim anggota yang juga memegang perkara), imbuhnya.
Berarti bukan perkara ini saja yang akan dialihkan karena Suharto juga menjadi ketua majelis dan hakim anggota dalam beberapa perkara seperti, Sarijaya Sekuritas dimana Herman Ramli dan Zulfian Alamsyah menjadi terdakwa.
Dengan demikian, ketua majelis hakim yang baru, Haswandy menunda persidangan dengan agenda putusan mengenai sah atau tidaknya gugatan class action para pelanggan Astro sampai dua minggu ke depan, 4 Agustus 2009.
Kuasa hukum penggugat, Mega Yustisia sempat melontarkan keberatan atas penundaan selama dua minggu. Ia meminta penundaan diubah menjadi satu minggu saja, mengingat perkara ini sudah delapan bulan tertunda. Namun, Haswandy mengatakan hakim anggota yang lain perlu juga mempelajari perkara ini. Kalau saya sih sudah baca. Tetapi, hakim anggota lain, seperti Bu Mien, yang hari ini tidak ada di sini (tidak duduk di kursi hakim anggota) juga butuh mempelajari bukti awal. Untuk itu, sidang ditunda selama dua minggu.
Walau tetap keberatan, Mega menerima penundaan tersebut. Ya, walaupun begitu kita tetap menghormati. Kita terima saja. Tapi, karena perkara ini sudah hampir tertunda satu tahun, kita sih berharap bisa lanjut (hakim memutus gugatan class action sah-red).
Kita tunggu saja penetapan dari majelis hakim yang baru dua minggu lagi. Yang pasti pihak tergugat, seperti Nelia dan Astro telah memberikan tanggapan. Mereka menyatakan gugatan class action para pelanggan Astro di wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi dan sekitarnya tidak memenuhi persyaratan formal yang tertera dalam Pasal 2 Perma No.1/2002. Tidak ada kesamaan fakta dan dasar hukum, serta jenis tuntutan antara wakil dan anggota kelompok.
Selain itu, sesuai Pasal 3 Perma No 1 Tahun 2002, gugatan class action juga tidak memuat identitas wakil kelompok secara lengkap dan jelas. Bukan hanya itu, definisi kelompok pun tidak diuraikan secara rinci dan spesifik. Mereka memukul rata saja, pokoknya pelanggan Astro. Padahal, ada yang berlangganan EPL, Ceria, Awani, dan sebagainya. Itu tidak teridentifikasi di dalam gugatannya, kata kuasa hukum Astro, Defrizal Djamaris pada persidangan minggu lalu.
Selasa, 21 Juli 2009, sidang gugatan perwakilan kelompok (class action) pelanggan Liga Inggris Astro mengagendakan pembacaan putusan mengenai sah atau tidaknya gugatan class action secara formal. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok, harus ada kesamaan fakta dan dasar hukum dalam gugatan. Selain itu, harus juga ada kesamaan tuntutan antara wakil kelompok dan anggota kelompok.
Kemudian, Pasal 3 Perma No 1 Tahun 2002 juga mengharuskan gugatan memuat wakil kelompok secara lengkap dan jelas. Definsi kelompok pun harus diuraikan secara rinci dan spesifik, walau tanpa menyebutkan nama anggota kelompok satu per satu. Dan beberapa tergugat, seperti Presiden Direktur Direct Vision Nelia Concap Molato dan Astro All Asia Network Plc Ltd telah menyampaikan tanggapannya minggu lalu.
Namun, karena pergantian majelis, sidang putusan mengenai sah atau tidaknya gugatan class action pelanggan Astro ditunda hingga dua minggu ke depan. Majelis hakim yang semula diketuai Suharto dan beranggotakan Artha Theresia dan Haswandy, diganti dengan formasi baru sesuai dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Herri Swantoro tertanggal 21 Juli 2009. Formasi baru tersebut adalah Haswandy sebagai ketua majelis. Kemudian, Artha Theresia dan Mien Trisnawati sebagai hakim anggota.
Menurut Suharto, penetapan ini dikeluarkan karena dirinya tiga bulan lagi akan dimutasi sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur. Mengingat perkara ini masih berada pada tahap awal dan diprediksi memakan waktu lama hingga putusan, maka majelis hakim segera dialihkan. Ini adalah hal yang wajar. Saya akan dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Samarinda dengan Surat Keputusan (SK) tertanggal 1 Juli 2009. Suratnya baru diterima hari ini.
















