Dengan demikian, kata Widha –sapaan Isprawidha Murti--, kelima wakil kelas tersebut harus memiliki kesamaan fakta, dasar, dan tuntutan hukum. Pertama, ya dia harus subscriber yang langganan liga Inggris (nama programnya EPL). Terus yang kedua, apakah dia masih subscriber aktif sampai pada tanggal 20 Oktober 2008.
Kemudian, lanjut Widha, apakah para wakil kelas itu adalah subscriber Astro yang berlangganan sebelum terputusnya siaran selama tiga hari, 11-14 April 2008. Karena itu juga harus dibuktikan. Kalau langganannya mereka mulai bulan Mei, berarti mereka nggak ada masalah dong dengan pemutusan (yang tiga hari itu).
Dan terakhir, menurut Widha, harus pula dibuktikan bahwa mereka memang sudah berlanggananan operator lain sebelum menjadi subscriber Astro. Harus dibuktikan bahwa sebelum mereka ke Astro, mereka itu kemana? Misalnya ke Indovision, First Media. Itu kan harus dibuktikan.
Bukti awal penggugat, berupa identitas (KTP) dan billing statement kelima wakil kelas, dianggap Widha tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Perma No.1 Tahun 2002. Oleh karena itu, advokat dari Kantor Hukum Lubis, Santosa, dan Maulana ini berharap majelis hakim dapat menyatakan gugatan ini bukanlah gugatan class action. Harusnya sih hakim cermat, melihat bukti-bukti tadi tidak cukup membuktikan bahwa mereka adalah wakil kelas yang representatif. Dan harusnya sih mendismiss gugatan ini, karena kalau berdasarkan Perma, ini nggak bisa jadi gugatan class action.
Game over duluan
Walau begitu, kuasa hukum penggugat, Efendy H Purba tetap menganggap identitas (KTP) dan billing statement sudah cukup diajukan sebagai bukti awal. Untuk menunjukan bahwa benar, para wakil kelas ini adalah pelanggan Astro. Tapi, bukan sembarang pelanggan Astro.
Menurut Efendy, kelima wakil kelas ini adalah pelanggan Astro yang mengalami pemutusan siaran Astro selama tiga hari (11-14 April 2008) dan pemutusan permanen pada 20 Oktober lalu. Ya. Jadi, stop di tengah jalan mereka ngalamin juga. Kemudian, EPL nya diputus, mereka juga mengalami, ujarnya.
Dua jenis bukti ini, dinilai Efendy, sudah cukup untuk memenuhi ketentuan dalam Perma No.1 Tahun 2002. Untuk bukti-bukti yang lebih detail dan spesifik seperti yang dikemukakan kuasa hukum Astro, Efendy mengatakan, akan dibuktikan nanti dalam pokok perkara. Di Perma itu kan syaratnya persamaan saja. Artinya kan di sini mereka secara bukti awal tadi adalah pelanggan Astro. Yang penting dia pelanggan, lebih dari dua, dan sama-sama menderita dalam akibat putusnya (siaran) itu. Kalau item per item seperti yang dikemukakan oleh tergugat, nanti di dalam pokok perkara. Kalau saya buktikan di sini, game over dong semuanya, imbuhnya.
Sidang gugatan perwakilan kelompok (class action) pelanggan siaran berbayar Astro telah sampai pada pemeriksaan bukti awal. Pada tahap berikutnya, sidang dilanjutkan dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai layak atau tidaknya gugatan para pelanggan Astro ini dikategorikan sebagai gugatan class action.
Pembuktian para pihak masih berkisar pada pemenuhan syarat-syarat mengajukan class action sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1 Tahun 2001 Tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Menurut beleid ini gugatan class action memang harus memenuhi syarat antara lain memuat identitas wakil kelas secara lengkap dan jelas, dan menguraikan definisi kelompok secara rinci dan spesifik, walau tanpa menyebutkan nama anggota kelompok satu per satu (Pasal 3). Syarat lain, gugatan itu kudu memuat kesamaan fakta, dasar, serta tuntutan hukum para wakil kelompok (Pasal 2 huruf b).
Untuk memenuhi ketentuan inilah penggugat memberikan identitas (KTP) dan billing statement kelima wakil kelas sebagai bukti awal yang menunjukan bahwa benar mereka adalah pelanggan (subscriber) Astro. Namun, bukti awal yang diberikan penggugat ini dianggap kuasa hukum Astro All Asia Network Plc Ltd, Isprawidha Murti, tidak cukup kuat untuk menunjukkan kelima wakil kelas memang represetatif. Bagaimanapun, representativitas menjadi dasar seseorang menjadi wakil kelas dalam gugatan class action.
Seperti diketahui, dalam gugatan, para pelanggan Astro di wilayah DKI Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi dan sekitarnya ini merasa dirugikan akibat terputusnya siaran Astro selama tiga hari, 11-14 April 2008, dan diberhentikannya siaran Astro secara permanen pada 20 Oktober lalu. Padahal, demikian dalil penggugat, mereka sudah rela berpindah dari operator televisi lain ke Astro demi menikmati siaran Liga Inggris selama tiga tahun penuh.
















