Dalam putusannya (15/7), Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara yang dipimpin oleh Kadar Slamet menilai bahwa tindakan Tata Usaha Negara yang dilakukan oleh KPPU dalam menerbitkan surat panggilan No.32/K/Tim-IMSI/II/2002 tanggal 1 Pebruari 2002, surat panggilan No.39/K/Tim-IMSI/II/2002 tanggal 5 Pebruari 2002, surat panggilan No.49/K/Tim-IMSI/II/2002 tanggal 8 Pebruari 2002 dan hasil rapat tim pemeriksa perkara inisiatif No.03/KPPU-I/2002 tanggal 7 Pebruari 2002 cacat hukum.
Menurut majelis, terhadap peristiwa jual beli saham Indomobil melalui lelang, KPPU menerapkan ketentuan pasal 22 Undang-Undang No.5/1999. Ketentuan Pasal 22 Undang-Undang No.5/1999 menyebutkan bahwa pelau usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Kemudian pada penjelasan Pasal 22 dikatakan bahwa yang dimaksud tender adalah tawaran mengajukan harga untuk memborong suatu pekerjaan untuk mengadakan barang-barang atau untuk menyediakan jasa. Oleh karena pada Pasal 22 diberikan penjelasannya, maka kalau KPPU menggunakan pasal tersebut harus dikaitkan dengan penjelasannya.
KPPU terbukti telah mengesampingkan penjelasan Pasal 22 Undang-Undang N0.5/1999 saat menjalankan pemeriksaan terhadap Trimegah sehubungan dengan dugaan persekongkolan pada tender penjualan saham Indomobil.
KPPU juga dinilai telah sewenang-wenang karena menafsirkan lain dan menggunakan kriteria ciptannya sendiri saat menerbitkan keputusan Tata Usaha Negara berupa surat panggilan terhadap Trimegah dan hasil rapat tim pemeriksa KPPU.
Sewenang-wenang
Selain itu, majelis juga menilai bahwa penetapan status Trimegah sebagai terlapor adalah sepihak dan sewenang-wenang. "Berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan tata cara, untuk menetapkan sebagai Terlapor harus ada prosedurnya," ujar Kadar Slamet saat membacakan putusan.
Menurut Majelis, secara faktual tidak ada pelaporan maupun pelaporan perjanjian yang diduga melanggar Undang-Undang No.5/1999. Lagi pula, tidak ada pemeriksaan yang memproses Trimegah menjadi Terlapor. Seharusnya, KPPU dalam memeriksa dugaan persekongkolan tender penjualan saham Indomobil mengindahkan ketentuan Pasal 38 Undang-Undang No.5/1999 maupun Keputusan KPPU No.05/KPPU/Kep/IX/2000 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Dan Penanganan Dugaan Pelanggaran Terhadap Undang-Undang No.5/1999.
















