Buntut Pemeriksaan Tender Indomobil, KPPU Dihukum Bayar Ganti Rugi 2 Miliar
Berita

Buntut Pemeriksaan Tender Indomobil, KPPU Dihukum Bayar Ganti Rugi 2 Miliar

Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Ungkapan tersebut layak diberikan kepada KPPU. Lantaran setelah putusan mereka pada transaksi penjualan saham Indomobil dibatalkan oleh pengadilan negeri, kini PN Jakpus menghukum KPPU membayar ganti rugi Rp2 miliar. KPPU dinilai tidak berwenang memeriksa transaksi Indomobil, apalagi mengumumkan proses pemeriksaan tersebut.

Leo/APr
Bacaan 2 Menit
Buntut Pemeriksaan Tender Indomobil, KPPU Dihukum Bayar Ganti Rugi 2 Miliar
Hukumonline

Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam putusannya pada hari ini (2/9) menghukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk membayar ganti rugi Rp2 miliar kepada PT Cipta Sarana Duta Perkasa (CSDP) dan PT Trimegah Securities Tbk (Trimegah).

Sebelumnya, CSDP dan Trimegah pada 22 April 2002 lalu, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap KPPU. Dasar gugatannya, proses pemeriksaan publikasi yang dilakukan oleh KPPU pada tender Indomobil dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan menimbulkan kerugian pada CSDP dan Trimegah.

Menurut Majelis, pemeriksaan yang dilakukan oleh KPPU sehubungan dengan transaksi Indomobil tergolong sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa. Pasalnya, transaksi pada tender penjualan saham Indomobil dinilai oleh Majelis bukan termasuk pada tender yang diatur pada Pasal 22 UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tender penjualan saham tersebut tunduk pada ketentuan Pasal 26 PP No.17/1999 tentang BPPN.

Oleh karenanya, KPPU tidak berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap adanya dugaan persekongkolan pada tender tersebut. Otomatis, pengumuman dan publikasi yang dilakukan oleh KPPU pada setiap tahapan pemeriksaan tender Indomobil, juga dinilai sebagai suatu perbuatan melawan hukum, karena perbuatan tersebut melanggar Pasal 39 Undang-Undang No.5/1999.

Ganti rugi Rp2 miliar

Dalam amar putusannya, Majelis PN Jakpus menolak mengabulkan tuntutan ganti rugi yang diminta penggugat sebesar Rp725 miliar. Sebagai gantinya, Majelis menghukum KPPU untuk membayar ganti rugi sebesar Rp2 miliar.

David Tobing, salah seorang anggota tim kuasa hukum KPPU, langsung menolak putusan yang dijatuhkan terhadap KPPU hari ini. Menurutnya, karena KPPU adalah lembaga pemerintah, yang diputus oleh pengadilan hari ini tak ubahnya dengan menghukum rakyat Indonesia untuk membayar ganti rugi Rp2 miliar.

"Ini jelas putusan yang tidak masuk akal. Lagi pula, pada persidangan terhadap keberatan yang diajukan oleh pelaku usaha terhadap putusan KPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikatakan bahwa KPPU berwenang untuk memeriksa pelaku usaha. Yang tidak berwenang adalah memeriksa tender tersebut," komentar David

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info