Kasus Karaha Bodas, Kejaksaan Beri Petunjuk kepada Penyidik
Berita

Kasus Karaha Bodas, Kejaksaan Beri Petunjuk kepada Penyidik

Berkas kasus Karaha Bodas Company masih dikembalikan ke penyidik Polri dengan sejumlah petunjuk. Kejaksaan dan kepolisian sudah melakukan gelar perkara bersama. Tersangka warga negara Amerika Serikat akan disidangkan in-absentia.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Kasus Karaha Bodas, Kejaksaan Beri Petunjuk kepada Penyidik
Hukumonline

 

Usai menerima limpahan berkas KBC 11 Oktober lalu, Asisten Pidana Khusus Kajati DKI Jakarta Marwan Effendy mengatakan bahwa pada ketiga tersangka dikenai sangkaan primer pasal 1 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) dan 64 KUHP.

 

Soehandojo menambahkan Kejaksaan Agung mengambil alih langsung penanganan kasus ini dari Kejati DKI Jakarta agar proses penanganannya cepat. Menurut dia, hal itu dilakukan karena kasus KBC termasuk yang menarik perhatian publik dan pembuktiannya sulit. Lagipula Kajati DKI sudah lapor ke Jampidsus, kata Soehandojo.

 

Bersamaan dengan proses ekspose Kejaksaan dan Polri, Working Group on Power Sector Restructuring (WGPSR) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Presiden segera mengambil langkah-langkah penting untuk menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi di Karaha Bodas.

Salah seorang jaksa yang ikut dalam gelar perkara itu mengatakan bahwa ada sejumlah petunjuk yang diberikan kejaksaan kepada penyidik kepolisian mengenai kasus tersebut. Disamping itu ada rekomendasi agar perkara Robert D. McCutcher akan didahulukan dibawa ke persidangan dengan mekanisme peradilan in-absentia. Cutcher adalah Wakil Presiden Direktur Karaha Bodas Company (KBC). Perkaranya akan displit dari berkas dua tersangka lain, kata sumber tersebut di Jakarta (5/11).

 

Direktur Tindak Pidana Korupsi dan White Collar Crime Mabes Polri Brigjen Pol Indarto juga pernah memberikan sinyal akan kemungkinan persidangan tanpa hadirnya tersangka warga negara Amerika Serikat itu. Kalau nantinya persidangan in-absentia, kita siap. Kalau berkasnya sudah diserahkan ke kejaksaan, kemudian dinyatakan P-21, itu kan tinggal proses penuntutan di pengadilan, ujarnya.

 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RJ Soehandojo membenarkan adanya petunjuk kejaksaan tersebut. Kejaksaan meminta penyidik Polri untuk mengelaborasi lebih jauh unsur perbuatan melawan hukum, jika para tersangka hendak dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi. Petunjuk lain kepada penyidik adalah mengenai unsur kerugian negara.

 

Sumber hukumonline yang ikut hadir dalam gelar perkara bersama Kejaksaan-Polri di Jakarta kemarin (4/11) menyatakan bahwa nilai kerugian kasus itu berdasarkan penyidikan adalah AS$19 juta. Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain McCutcher yang sudah buron, dua tersangka lain adalah Kepala Divisi Geotermal Pertamina Suprianto dan stafnya Syafei Sulaeman.

Tags: