Peluang Novum Kasus Karaha Bodas Tergantung Hukum Acara di AS
Berita

Peluang Novum Kasus Karaha Bodas Tergantung Hukum Acara di AS

Pemerintah Indonesia memilih mengajukan upaya hukum peninjauan kembali dengan menyodorkan sejumlah novum berupa bukti dugaan korupsi di kasus Karaha Bodas. Peluang bukti tersebut diakui sebagai novum, akan sangat tergantung hukum acara di Amerika Serikat.

CR
Bacaan 2 Menit
Peluang Novum Kasus Karaha Bodas Tergantung Hukum Acara di AS
Hukumonline


Mengomentari hal ini, Tony memandang appeal ini hanya mengenai perlawanan terhadap penyitaan saja dan tidak menyangkut pembatalan putusan arbitrasenya. Sehingga kalaupun appeal ini kemudian dimenangkan, tetap saja tidak dapat menghalangi KBC untuk mengeksekusi aset Pertamina di negara lain.

 

Seperti diketahui, Mahkamah Agung Amerika Serikat menolak kasasi Pertamina dalam sengketa dengan perusahaan pengembang panas bumi KBC pada 4 Oktober 2004. Mahkamah memutuskan Pertamina harus membayar klaim kepada KBC sesuai dengan putusan di tingkat banding. Selang dua hari, pengadilan langsung menyita aset senilai AS$ 29 juta (sekitar Rp 261 miliar) yang tersimpan dalam 15 rekening pemerintah Indonesia yang ada di Bank of America dan Bank of New York.

 

Sekedar tahu, tiga puluh hari setelah ditetapkannya putusan Mahkamah Agung tersebut, bila tidak ada keberatan dari pemerintah Indonesia kepada pengadilan distrik New York, maka dana yang disita di Bank of New York dan Bank of America bisa dicairkan.

 

Lebih jauh Tony mengatakan, out of court settlement adalah upaya hukum yang bisa diupayakan untuk menyelesaikan sengketa ini. Out of court settlement ini sangat logis dilakukan karena bukan hanya menyangkut para pihak saja tapi juga pemerintah. Tapi upaya ini sangat memerlukan itikad baik dari kedua belah pihak untuk menemukan solusi, paparnya.

 

Walau demikian, Tony berpandangan untuk penyelesaian masalah ini sebaiknya ditunjuk pihak ketiga sebagai mediator. Menurutnya penyelesaian melalui jalur mediasi ini akan lebih baik dibanding secara bilateral.

Demikian disampaikan oleh Tony Budidjaja, advokat dari kantor hukum Hadiputranto Hadinoto & Partners, menanggapi perkembangan sengketa antara pemerintah Indonesia dengan Karaha Bodas Company (KBC). Tony mengatakan, Undang-Undang No. 30/1999 tentang Arbitrase memang tidak mengatur mengenai Peninjauan Kembali (PK), namun dalam sistem hukum Indonesia diatur mengenai upaya hukum ini.

 

Prinsip umumnya memang setiap pelanggaran terhadap keadilan dimungkinkan adanya upaya hukum. Kalau memang ditemukan adanya bukti baru yang seharusnya sudah ada fakta itu sejak dulu, maka putusan yang dijatuhkan saat itu akan lain, ujar Tony (24/11).

 

Namun, lanjut Tony, untuk mengajukan upaya hukum PK terhadap putusan pengadilan Amerika Serikat, harus dipahami terlebih dulu bagaimana hukum acara yang berlaku di negara adidaya tersebut.

 

Sebelumnya, Menneg BUMN, Sugiharto hari Selasa (23/11) mengatakan pemerintah akan melakukan dua langkah menyangkut penyelesaikan sengketa KBC. Langkah pertama, pemerintah akan menyampaikan notice of appeal yang merupakan wewenang menteri keuangan. Kedua, pemerintah akan mengajukan novum sehubungan ditemukan adanya pelanggaran di bidang perpajakan yang dilakukan KBC. Selain masalah tunggakan pajak, pihaknya juga akan mengajukan novum berupa praktik KKN sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh KPK.


Ajukan Keberatan

Sebagaimana diberitakan, Menteri Keuangan Jusuf Anwar telah menyampaikan notice of appeal (keberatan) ke Mahkamah Agung (Supreme Court) Amerika Serikat agar dana pemerintah tidak disita oleh pihak Karaha Bodas Company (KBC). Surat tersebut telah dilayangkan Menteri Keuangan melalui pengacara pemerintah di New York.

Halaman Selanjutnya:
Tags: