Komisi Yudisial Tuntaskan Pemeriksaan Hakim PT Jabar
Utama

Komisi Yudisial Tuntaskan Pemeriksaan Hakim PT Jabar

‘Logikanya, jika ada pengaduan, kemudian tidak ada apa-apanya, buat apa (pemeriksaan) diperpanjang'.

Oleh:
CR-1
Bacaan 2 Menit
Komisi Yudisial Tuntaskan Pemeriksaan Hakim PT Jabar
Hukumonline

 

 

Ia menambahkan lembaganya akan menelusuri dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan perilaku hakim--baik saat di luar maupun di dalam pengadilan--pada proses pengambilan putusan. Misalnya saja, KY mencoba mengklarifikasi adanya pertemuan antara salah satu hakim PT Jabar dengan pihak Badrul Kamal, kandidat Walikota Depok, di Jl. Pasteur, Bandung.

 

Untuk itu, sesuai ketentuan yang diatur di UU KY, pihaknya menerima masukan atau pengaduan dari masyarakat. Sejauh ini, KY telah pula mendengarkan keterangan dari tim advokasi pasangan Nur Mahmudi-Yuyun Wirasaputra. Waktu Adnan Buyung (anggota tim advokasi) datang itu kan termasuk masukan, cetusnya

 

Kata dia, keterangan tim advokasi dapat dikategorikan sebagai masukan masyarakat mengingat mereka bukan pihak yang berperkara. Dikatakannya, dalam proses pemeriksaan kemarin, masukan dari tim advokasi, telah diperiksa silang dengan kelima hakim PT Jabar. 

 

Berdasarkan informasi, hari ini (30/8), KY akan mengadakan rapat untuk membahas hasil pemeriksaan.  Selanjutnya pada Rabu (31/8) KY akan menyerahkan hasil pemeriksaan ke MA.

Komisi Yudisial (KY) mulai menjalankan kewenangannya dengan memeriksa lima hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat (PT Jabar) terkait sengketa Pilkada Walikota Depok. Pemeriksaan berlangsung hingga pukul 17.00 di gedung Depkum HAM yang menjadi kantor KY untuk sementara ini (29/8).

 

Satu hakim diperiksa oleh satu anggota KY. Nana Juwana, Ketua PT Jabar yang juga Ketua Majelis sengketa Pilkada Depok diperiksa oleh Irawady Joenoes. Saat ini Irawady menjadi Ketua Sementara KY. Hakim anggota Hadi Lelana diperiksa M. Thahir Saimima, Wakil Ketua KY. Selanjutnya, Rata Kembaren diperiksa oleh Zaenal Arifin. Sementara  Sopyan Royan diperiksa oleh M. Busyro Muqoddas. Dan terakhir, Ginalita Silitonga, diperiksa oleh Soekotjo Soeparto. Sedangkan dua anggota KY sisanya, Chatamarasyid dan Mustofa Abdulah, membantu jalannya pemeriksaan.

 

Irawady menolak membeberkan soal hasil pemeriksaan karena sifatnya rahasia. Hanya saja, secara implisit ia mengisyaratkan ada sesuatu. Logikanya, jika ada pengaduan, kemudian tidak ada apa-apanya, buat apa (pemeriksaan) diperpanjang, kata Irawady.

 

Mengenai materi pemeriksaan, Irawady menyatakan bahwa yang difokuskan adalah soal proses pengambilan putusan, bukan pada substansinya. Sebab, untuk memeriksa substansi putusan merupakan kewenangan Mahkamah Agung.

 

 

UU. No. 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial

Pasal 20

Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b Komisi Yudisial mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim dalam rangka menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim.

Pasal 22

1. Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Komisi Yudisial:

a.             menerima laporan masyarakat tentang perilaku hakim;

b.             meminta laporan secara berkala kepada badan peradilan berkaitan dengan perilaku  hakim;

c.             melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim;

d.             memanggil dan meminta keterangan dari hakim yang diduga melanggar kode etik perilaku hakim; dan

e.             membuat laporan hasil pemeriksaan yang berupa rekomendasi dan disampaikan kepada Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi, serta tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.

2. Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Yudisial wajib:

a.             menaati norma, hukum, dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b.        menjaga kerahasiaan keterangan yang karena sifatnya merupakan rahasia Komisi Yudisial yang     diperoleh berdasarkan kedudukannya sebagai anggota.

Tags: