'Jangan Sampai Terulang Seperti Kasus Dokter Rebecca'
Berita

'Jangan Sampai Terulang Seperti Kasus Dokter Rebecca'

Untuk memperkuat argumentasinya, kuasa hukum Ruyandi Hutasoit ungkapkan kasus Rebecca Laonita. PN Indramayu menghukum Rebecca tiga tahun penjara karena melanggar pasal 86 UU Perlindungan Anak.

Mys
Bacaan 2 Menit
'Jangan Sampai Terulang Seperti Kasus Dokter Rebecca'
Hukumonline

 

Diakui juga oleh Hanan bahwa kliennya belum pernah diproses secara hukum akibat melakukan aktivitas pendidikan dan dakwah keagamaan, seperti halnya yang dialami dokter Rebecca, Ratna Mala Bangun dan Ety Pangesti.

 

Memperbaiki permohonan

Hanan mengatakan pihaknya akan memperbaiki permohonan dalam waktu 14 sejak sidang perdana. Perbaikan itu dilakukan setelah tim kuasa hukum mendengarkan masukan dari panel hakim, baik dari ketua panel Mukhtie Fadjar maupun dari dua anggota HAS Natabaya dan Harjono. Ruyandi sendiri tidak hadir di dalam sidang, dan hanya diwakili kuasa hukumnya.

 

Panel hakim memang meminta pemohon memperkuat argumentasi tentang legal standing pemohon. Pemohon harus bisa menunjukkan hak-hak konstitusional yang dirugikan akibat berlakunya pasal 86 UU-PA. Permohonan itu pun harus didukung bukti yang kuat. Masalahnya, pemohon baru mengajukan dua bukti tertulis. Itu pun hanya berupa salinan perundang-undangan, belum menyangkut materi perkara.

 

Secara khusus, hakim konstitusi Harjono memberi nasehat terhadap dalil pemohon bahwa pendidikan keagamaan yang diberikan kepada anak-anak di luar agama tertentu tidak bisa dikualifisir sebagai tindak pidana melakukan ‘perbuatan yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk memilih agama lain bukan atas kemauannya sendiri'. Harjono menasehati agar pemohon lebih berargumen pada konstitusionalitas, bukan pada tafsir atas suatu peraturan perundang-undangan.

Kasus Rebecca Laonita diungkapkan kuasa hukum Ruyandi Hutasoit dalam sidang pengujian UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU-PA) di Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/10). Kasus Rebecca merupakan preseden  mengkhawatirkan bagi mereka yang selama ini berkecimpung di bidang pelayanan agama, seperti halnya yang dijalankan pemohon judicial review selama ini.

 

Dokter Rebecca bersama dua temannya Ratna Mala Bangun dan Ety Pangesti divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu, awal September lalu. Guru sekolah ‘Minggu Ceria' itu dinyatakan bersalah melanggar pasal 86 UU Perlindungan Anak dan pasal 156a KUHP. Mereka dianggap berusaha melakukan pemurtadan di daerah Hargeulis, Jawa Barat. Atas vonis itu, Rebecca dkk menyatakan banding.

 

Hanan Soeharto, kuasa hukum Ruyandi Hutasoit, mengatakan vonis PN Indramayu itu telah menimbulkan kekhawatiran guru-guru dan aktivis pendidikan keagamaan karena sewaktu-waktu mereka dituduh melanggar pasal 86 UU-PA. Pasal itu bisa disalahtafsirkan begitu saja oleh aparat untuk menjerat aktivis pelayanan keagamaan. Banyak guru agama ketakutan dan merasa terancam karena hak konstitusional mereka dihilangkan pasal 86, ujar Hanan, di depan panel hakim.

 

Meskipun menyinggung kasus Rebecca, pemohon judicial review hanya Ruyandi Hutasoit. Rebecca tidak ikut. Padahal, sesuai nasihat panel hakim, pemohon harus bisa menunjukkan kerugian konstitusionalnya secara jelas dan disertai bukti akibat berlakunya pasal 86 UU-PA. Sayang, Rebecca Laonita dkk tidak ikut sebagai pemohon walaupun diakui Hanan Soeharto, kerugian konstitusional mereka lebih kuat dibanding Ruyandi.

Halaman Selanjutnya:
Tags: