KY Minta Presiden Terbitkan Perppu Seleksi Ulang Hakim Agung
Utama

KY Minta Presiden Terbitkan Perppu Seleksi Ulang Hakim Agung

Unsur pimpinan MA dinilai telah gagal menjalankan fungsi manajerial dalam mengelola MA sebagai institusi peradilan tertinggi.

CR-1
Bacaan 2 Menit
KY Minta Presiden Terbitkan Perppu Seleksi Ulang Hakim Agung
Hukumonline

Pertemuan antara KY dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Rabu kemarin (4/1) berbuah kejutan. Selain penyampaian laporan kegiatan, dalam pertemuan tersebut KY juga mengusulkan kepada Presiden untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menyeleksi ulang Hakim Agung.

Koordinator Bidang Pengawasan Kehormatan, Keluhuran Martabat dan Perilaku Hakim KY, Irawady Joenoes menyatakan tujuan diterbitkannya Perppu tersebut untuk 'kocok ulang' unsur pimpinan Mahkamah Agung (MA) dan untuk menyeleksi apakah hakim agung saat ini masih layak dalam mengemban tugasnya.

Penekanan dalam seleksi hakim agung tersebut terletak pada usia hakim agung saat ini. Irawady melihat banyak hakim agung dari segi usia sudah tidak layak lagi menjadi hakim agung. Ia berpendapat, hakim agung yang sudah memasuki masa pensiun, tidak perlu lagi diperpanjang masa pensiunnya.

"Yang sudah uzur-uzur ini nggak usah diperpanjang. Ganti saja dengan yang muda-muda yang punya kredibilitas, moral dan komitmen yang tinggi," tutur Irawady kepada hukumonline.

Ia menambahkan, 'kocok ulang' dipandang perlu karena unsur pimpinan MA yang terdiri dari Ketua MA, dua Wakil Ketua dan sembilan Ketua Muda dinilai telah gagal menjalankan fungsi manajerial dalam mengelola MA sebagai institusi peradilan tertinggi.

Berbicara Perppu, berdasarkan UU No.10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Perppu sebagai suatu peraturan perundang-undangan dapat ditetapkan oleh Presiden dengan syarat ada kegentingan yang memaksa. Namun demikian, dalam penjelasan UU tidak dijelaskan apa definisi atau prasyarat kegentingan memaksa.

Saat ditanya kegentingan apa yang dapat memaksa Presiden menerbitkan Perppu Seleksi Hakim Agung ini, Irawady menjawab, "Keadaan sistem peradilan khususnya didalam MA itu sudah kacau. Sehingga tidak mungkin lagi ada pembaruan atau terobosan. Itu tergantung kepada manajer. Maka itu perlu kocok ulang. Yang pensiun, pensiun saja."

Tags: