MA Lakukan Pemeriksaan Tambahan terhadap Makelar Perkara
Berita

MA Lakukan Pemeriksaan Tambahan terhadap Makelar Perkara

Ancaman pemecatan terhadap James Darsan Toni, pegawai MA yang diduga menjadi makelar perkara belum juga terealisir. Adanya keterlibatan pegawai lain membuat MA harus melakukan pemeriksaan komprehensif.

Oleh:
Aru
Bacaan 2 Menit
MA Lakukan Pemeriksaan Tambahan terhadap Makelar Perkara
Hukumonline

 

Gunanto membenarkan bahwa  pegawai MA yang diduga terlibat praktik makelar perkara bukan hanya dua orang. Kemungkinan besar bertambah menjadi empat orang. Dua diantaranya, ya, Toni dan Siregar.  Gunanto mengaku lupa dua nama lainnya. Sumber hukumonline menyebut nama Domiri dan Rozi.

 

Atas dasar itulah, Sekretaris Mahkamah Agung M. Rum Nessa membuat disposisi ke Gunanto akan dilakukan pemeriksaan tambahan. Pemeriksaan tambahan itu sedang ditindaklanjuti oleh tim dari Asisten Pengawasan dan Pembinaan.

 

Rum Nessa sendiri menyatakan surat pemecatan itu belum keluar karena rekomendasi tertulis dari Gunanto belum diterimanya. Sebelumnya Nessa menjanjikan sanksi resmi akan keluar dalam pekan ini. Namun ketika dikonfirmasi Rabu kemarin, Nessa belum bisa memastikan kapan surat pemecatan itu akan keluar.

 

Bagaimana modus mafia peradilan yang melibatkan Toni dan Siregar? Belum ada penjelasan resmi dari Mahkamah Agung. Namun sumber hukumonline bercerita, itu bermula dari order mengurus perkara kasasi No. 733K/Pdt/2002 dari Carla Shanti. Ini adalah perkara perdata Zainal Arifin, suami Carla yang sudah almarhum, melawan Bank MerinCorp. Atas jasa ‘pengamanan' perkara itu, Toni dan teman-teman dijanjikan imbalan. 

 

Entah karena  ‘pengawalan' Toni atau kebetulan belaka, majelis hakim pimpinan Parman Suparman memenangkan Carla. Ketika putusan itu sudah bocor --diduga lewat juru ketik—anggota lain memberi tahu Toni. Karyawan litbang ini pun segera mengontak Carla.

 

Kesempatan semacam inilah yang dimanfaatkan makelar perkara. Modusnya dengan menelepon pihak berperkara, terutama pemenang. Makelar akan memberitahu kepada pemenang bahwa putusan akan segera keluar. Kalau mau dimenangkan, harus menyetorkan sejumlah uang atau balas jasa dalam bentuk lain. Faktanya, pihak yang ditelepon memang sudah menang.

Usulan pemecatan James Darsan Toni sebenarnya sudah dibahas dalam Rapat Pimpinan Mahkamah Agung. Rapim juga setuju memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang bekerja di bagian penelitian dan pengembangan (litbang) itu. Sanksi tegas akan diberikan kepada setiap karyawan yang terlibat mafia peradilan. Hal itu ditunjukkan MA kepada Andrian Lumanouw, Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan yang tertangkap basah memeras saksi kasus Jamsostek.

 

Hingga Rabu kemarin (18/01), surat resmi pemecatan Toni belum keluar. Ketua Muda Mahkamah Agung Bidang Pengawasan (Tuada Was) Gunanto Suryono berdalih pemeriksaan kasus mafia peradilan yang melibatkan Toni belum rampung. Belum tuntas benar, ujarnya.

 

Pemecatan Toni tampaknya tinggal menunggu waktu. Sebab, Senin tiga hari lalu Gunanto sudah memberikan sinyalemen kuat. Tidak ada ampun. Kami memecat Tony dan akan memeriksa ulang staf lainnya, kata bekas Sekretaris/Panitera MA ini.

 

Penundaan surat resmi itu agaknya merupakan strategi MA karena setelah dilakukan investigasi, terungkap bahwa praktek makelar dengan modus memeras atau menjanjikan sesuatu dengan imbalan dari pihak berperkara bukan hanya melibatkan Toni.

 

Ketika diminta ‘mengawal' perkara perdata Carla Shanti di tingkat kasasi, Toni mengajak serta beberapa orang. Salah satu di antaranya adalah D. Siregar, seorang pegawai di Direktorat Perdata. Makelar kasus itu ditengarai juga atas bantuan staf administrasi yang sehari-hari mengetik putusan. Bisa jadi masih ada nama lain yang memiliki andil.

Tags: