Belum Diperiksa, KY Nyatakan Artidjo Tidak Bermasalah
Berita

Belum Diperiksa, KY Nyatakan Artidjo Tidak Bermasalah

Dua hari setelah Artidjo melaporkan tujuh anggota KY, KY berkirim surat yang menyatakan Artidjo tidak bersalah

Aru
Bacaan 2 Menit
Belum Diperiksa, KY Nyatakan Artidjo Tidak Bermasalah
Hukumonline

 

Berkaitan dengan pemberitaan beberapa media yang menjadi sebab perseteruan dua lembaga, Busyro dalam kesempatan itu menegaskan bahwa 13 hakim agung yang dilaporkan masyarakat tersebut masih dalam proses telaah KY. Sehingga belum berstatus bermasalah, apalagi bersalah. Ditemui usai acara, Busyro meluruskan bahwa dirinya tidak pernah menyatakan 13 hakim agung tersebut bermasalah, tapi hakim agung yang dilaporkan masyarakat.

 

Reuni

Dalam acara yang juga dihadiri anggota KY Soekotjo Soeparto itu memang terlihat akrab. Bahkan Artidjo dan Busyro saat memberikan pernyataan selalu mengatakan bahwa mereka adalah adik-kakak selama kuliah di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.

 

Bukan itu saja, mereka berdua sampai saat ini tercatat sebagai pengajar di almamaternya. Bahkan, saat Artidjo menjabat sebagai Pembantu Dekan I FH-UII, Busyro menjabat sebagai Pembantu Dekan III. Beliau ini kakak kelas waktu kuliah dan saat jadi pimpinan kampus, tukas Busyro.

 

Sementara peran Todung Mulya Lubis sebagai fasilitator dalam acara itu berkaitan dengan sejarah hubungan diantara ketiganya yang penah menjadi aktifis. Sejarahnya, saat Artidjo menjabat Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta dan Busyro menjabat Direktur LBH-FH UII, Todung sudah duduk dalam kepengurusan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

 

Dalam acara yang digelar cukup singkat tersebut, baik Busyro, Artidjo dan Todung menyepakati untuk melupakan masa lalu dan menatap masa depan. Masa depan yang diharapkan ketiganya adalah terciptanya tatanan peradilan yang bersih, berwibawa, punya integritas, bebas, mandiri dan tidak memihak.

Episode gelap perseteruan Mahkamah Agung (MA) dengan Komisi Yudisial (KY) sedikit demi sedikit mulai terlewati. Setelah sebelumnya Tim Independen datang menemui Ketua MA Bagir Manan untuk menjembatani MA dengan KY, hari ini, Rabu (15/2) terjadilah pertemuan yang mengisyaratkan islah antara Hakim Agung Artidjo Alkostar dengan KY.

 

Dalam pertemuan yang difasilitasi Todung Mulya Lubis (Advokat), baik Artidjo dan Busyro Muqoddas memberikan sinyal positif rekonsiliasi. Sinyal yang diberikan Artidjo misalnya, Artidjo mengaku secepatnya akan menarik laporannya di Kepolisian pada 7 Pebruari 2006. Saat itu tujuh anggota KY dilaporkan Artidjo dengan alasan pencemaran nama baik.

 

Menariknya, menurut keterangan Artidjo, dua hari (9 Pebruari) setelah pelaporan itu, KY berkirim surat ke Artidjo. Saya menerima surat KY yang berhubungan dengan perkara tanah di Kudus tahun 2003. Jadi surat KY yang ditangani Busyro dalam perkara tersebut, saya dinyatakan tidak bersalah, kata Artidjo seraya menunjukkan sebuah amplop surat.

 

Menurut catatan hukumonline, dari 13 hakim agung yang diberitakan bermasalah oleh beberapa media, baru Usman Karim, Parman Suparman dan Arbijoto yang diperiksa oleh KY. Sementara, Artidjo Alkostar belum pernah diperiksa oleh KY.

 

KY sendiri dalam pemberitaan sebelumnya menyatakan, Artidjo tidak perlu dipanggil karena setelah Arbijoto diperiksa, tidak ditemukan penyimpangan dalam perkara tanah dengan majelis kasasi yang terdiri dari Parman Suparman, Arbijoto dan Artidjo. Arbijoto sendiri berinisiatif mendatangi KY dan meminta untuk diperiksa pada 26 Januari 2006.

Tags: