Permohonan Gubernur Kaltim Ditolak
Praperadilan

Permohonan Gubernur Kaltim Ditolak

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Timur, Suwarna Abdul Fatah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi perkebunan kelapa sawit sejuta hektar.

Oleh:
CR
Bacaan 2 Menit
Permohonan Gubernur Kaltim Ditolak
Hukumonline

       

Konservatif

Kuasa hukum Suwarna, Sugeng Teguh Santoso, menanggapi keputusan hakim yang menolak permohonan praperadilan kliennya sebagai bentuk konservatisme peradilan. "Bukti-bukti dan keterangan saksi ahli yang kami ajukan dikesampingkan begitu saja oleh hakim. Seharusnya kekhawatiran penyidik yang dijadikan alasan untuk menahan Suwarna dibuktikan dulu," ujar Sugeng.

   

Pertimbangan yang diajukan saksi ahli, Chaerul Huda pada persidangan lalu mengatakan bahwa tujuan penahanan adalah untuk kepentingan penyidikkan. Ketika penyidik telah menemukan bukti-bukti, penahanan tidak diperlukan. Karena kepentingan penahanan itu bukan tujuan utama. Penahanan menurut saksi ahli adalah suatu bentuk pengekangan yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

 

Sugeng bahkan mengingatkan kembali tentang dissenting opinion yang diajukan oleh Kresna Menon ketika mengadili kasus Puteh yang menyatakan bahwa KPK tidak berwenang mengadili perkara-perkara ketika komisi ini belum terbentuk.

 

Ia juga mengatakan akan menyiapkan perlawanan dalam pemeriksaan materi pokok perkara di pengadilan tindak pidana korupsi dalam bentuk keberatan atau eksepsi jika perkara Suwarna telah dilimpahkan ke pengadilan.

Hakim tunggal Kresna Menon dalam sidang pembacaan keputusan praperadilan menyatakan penahanan yang dilakukan KPK terhadap Suwarna adalah sah menurut hukum. Menimbang karena pemohon tidak dapat membuktikan dalil permohonan praperadilannya, maka permohonan praperadilan haruslah ditolak, kata Kresna di Jakarta, Rabu (26/7).

 

Menurut hakim, perintah penahanan, penahanan lanjutan atau perpanjangan penahanan yang diajukan oleh penyidik KPK telah memenuhi syarat-syarat subjektif dan objektif. Mengenai adanya penafsiran tentang syarat subjektif, Kresna menilai karena alasan subyektif tidak djelaskan secara rinci dalam aturan hukum pidana, maka alasan subyektif untuk melakukan penahanan bisa ditafsirkan sendiri oleh lembaga yang berwenang melakukan penahanan.

 

KPK dianggap telah menjalankan prosedur seperti yang diatur dalam hukum acara karena sudah terlebih dahulu mengeluarkan surat perintah penahanan yang juga telah ditembuskan kepada keluarganya.

   

Ia juga menilai materi yang diajukan pemohon, seperti masalah KPK yang dinilai melanggar asas retroaktif dan penetapan pemohon sebagai tersangka dinilai bukan obyek pemeriksaan praperadilan.

 

Selain itu, hakim menilai KPK telah memiliki alat bukti yang cukup sesuai pasal yang disangkakan kepada pemohon, yaitu pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi tentang perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi secara melawan hukum, atau tentang penyalahgunaan wewenang.

Tags: