IKADIN Jakbar Gelar Sidang Kode Etik Terhadap Ali Mazi
Kasus HGB Hilton

IKADIN Jakbar Gelar Sidang Kode Etik Terhadap Ali Mazi

Sidang kode etik akan digelar lebih intensif dari sebelumnya yang hanya seminggu sekali, sedangkan eksepsi akan dibacakan pada 17 Oktober 2006 di PN Jakpus.

Oleh:
Rzk/CRH
Bacaan 2 Menit
IKADIN Jakbar Gelar Sidang Kode Etik Terhadap Ali Mazi
Hukumonline

 

Atas tuduhan tersebut, Ali dalam jawabannya menyatakan menolak tegas segala tuduhan yang disebutkan Amor. Ali bersikukuh status dirinya dalam surat kuasa adalah sebagai advokat. Mengenai tidak disebutkannya profesi advokat dalam surat kuasa, Ali beralasan dia hanya menuruti format standar yang diberlakukan Badan Pertanahan Nasional yang mensyaratkan dicantumkannya biodata dalam kartu tanda penduduk (KTP). Selain itu, Ali juga membantah argumen pengadu yang menyatakan mengurus perpanjangan HGB bukan menjadi lingkup profesi advokat. Untuk membantah argumen ini, Ali merujuk pada Pasal 1 ayat (1) UU No. 18/2003 yang menyatakan Pekerjaan advokat adalah memberikan bantuan hukum di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan.

 

Tidak mungkin seseorang memberikan kuasa atau pekerjaan kepada saya untuk mengurusi sesuatu kalau tidak tahu profesi saya advokat. Soal format kuasa, saya hanya ikuti format yang ada, kilahnya.

 

Menyelamatkan?

Lalu apa sebenarnya maksud digelarnya sidang kode etik ini, apakah dalam rangka ‘menyelamatkan' Ali Mazi dari proses peradilan yang saat ini tengah berlangsung? Ketua Dewan Kehormatan IKADIN Jakbar Zul Armain Aziz membantah dengan tegas kecurigaan itu. Zul mengatakan sidang kode etik ini digelar semata-mata karena adanya pengaduan dari rekan advokat lainnya yang merasa dirugikan kedudukannya sebagai advokat karena tindakan Ali.

 

Sidang ini dalam rangka menguji sejauh mana pelanggaran kode etik yang dituduhkan kepada Ali Mazi dalam menjalankan kuasa dari PT Indobuild Co., jelas Zul.

 

Bantahan yang sama juga disuarakan Amor Tampubolon. Dia menegaskan bahwa pengaduan yang ia lakukan adalah murni dalam rangka menegakkan kehormatan profesi advokat. Ini murni inisiatif pribadi tanpa pesenan siapa-siapa, tukasnya.

 

Walaupun ada bantahan baik dari pihak pengadu maupun IKADIN Jakbar, namun sepertinya sulit untuk tidak mengaitkan sidang kode etik dengan proses peradilan yang secara bersamaan tengah berjalan di PN Jakarta Pusat. Pasalnya, Ali Mazi dengan jelas mengharapkan agar putusan sidang etik dapat digunakan dalam persidangan. Kalau saya terbukti memenangkan ini, nanti saya akan gunakan menjadi bahan eksepsi saya, ujar Ali.

 

Harapan yang sama juga disampaikan Kores Tambunan selaku penasihat hukum Ali Mazi. Kores mengatakan apabila sidang kode etik memutuskan Ali tidak bersalah, maka Dewan Kehormatan IKADIN Jakbar wajib menyampaikan hasilnya kepada instansi-instansi terkait, termasuk PN Jakarta Pusat. Maksudnya bukan hanya menyampaikan saja, tetapi memiliki makna bahwa sidang ini sudah meneliti dengan seksama apakah tindakan Ali Mazi ada unsur pelanggaran atau tidak, sambungnya.

 

Indikasi tersebut semakin kuat karena sidang kode etik yang baru memasuki tahap ketiga ini diputuskan untuk digelar lebih intensif dari sebelumnya yang hanya seminggu sekali. Sementara, persidangan pidana berikutnya akan dilangsungkan pada 17 Oktober 2006 dengan agenda pembacaan eksepsi (keberatan).

 

Ikatan Advokat Indonesia Jakarta Barat (IKADIN Jakbar) sepertinya benar-benar all out dalam membela (mantan) anggotanya, Ali Mazi. Betapa tidak, segala cara telah ditempuh, mulai dari cara diplomatis berupa lobi ke sejumlah lembaga seperti Kejaksaan Agung dan DPR sampai cara demonstratif dengan menggelar aksi unjuk rasa di jalan. Semua itu dilakukan hanya untuk menegaskan bahwa Ali yang sekarang menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara ini tidak sepatutnya dijadikan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi perpanjangan HGB Hotel Hilton.

 

Alasannya, Ali memiliki hak imunitas advokat sebagaimana diatur dalam UU No. 18/2003 tentang Advokat, karena pada saat tindak pidana yang didakwakan terjadi dia berstatus sebagai kuasa hukum dari PT Indobuild co. Kalaupun ada kesalahan, Ali serta penasihat hukumnya berpendapat hal itu seharusnya ditangani oleh dewan kehormatan etik organisasi advokat dimana ali terdaftar yakni IKADIN Jakbar. Berangkat dari dalil ini, IKADIN Jakbar kemudian menggelar sidang kode etik terhadap Ali Mazi dengan Majelis Kehormatan yang diketuai Kamal Firdaus.

 

Sidang kode etik tersebut digelar berdasarkan pengaduan yang dilakukan oleh Amor Tampubolon, advokat yang terdaftar di Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI). Ketua Dewan Kehormatan IKADIN Jakbar Zul Armain Aziz menjelaskan berdasarkan ketentuan Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) diperkenankan seorang advokat walaupun berasal dari organisasi advokat yang berbeda, melaporkan advokat lainnya apabila terindikasi terjadi pelanggaran kode etik.

 

Pasal 11 KEAI

1.        Pengaduan dapat diajukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dan merasa dirugikan, yaitu:

a)       Klien.

b)       Teman sejawat Advokat.

c)        Pejabat Pemerintah.

d)       Anggota Masyarakat.

e)       Dewan Pimpinan Pusat/Cabang/Daerah dari organisasi profesi dimana Teradu menjadi anggota.

 

Dalam pengaduan yang didaftarkan pada 1 September 2006, Amor menilai tindakan Ali menerima surat kuasa dari Indobuild untuk mengurus perpanjangan sertifikat HGB merupakan tindakan diluar profesi advokat. Dalam surat kuasa tersebut tertulis profesi Ali adalah swasta bukan advokat, padahal selama mengurus perpanjangan HGB tersebut Ali selalu menggunakan kop surat kantor hukumnya Ali Mazi & Associates. Oleh karenanya, Amor berpendapat tindakan tersebut telah merendahkan derajat dan martabat advokat sebagai profesi terhormat. Ali dianggap telah melanggar Pasal 3 huruf f KEAI yang menyatakan bahwa Advokat tidak dibenarkan untuk melakukan pekerjaan lain yang dapat merugikan kebebasan, derajat dan martabat Advokat.

Halaman Selanjutnya:
Tags: