Giliran Perusahaan Rekaman Gugat YKCI
Berita

Giliran Perusahaan Rekaman Gugat YKCI

Setelah gugatan intervensinya terhadap perkara YKCI melawan Telkomsel kandas di PN Jakarta Pusat, sepuluh perusahaan label balik menggugat YKCI di PN Jakarta Selatan.

M-3/Mys
Bacaan 2 Menit
Giliran Perusahaan Rekaman Gugat YKCI
Hukumonline

 

Belum jelas posita dan petitum lengkap gugatan sepuluh perusahaan label. Mengacu pada argumen yang disampaikan dalam gugat intervensi, mereka mengatakan telah membuat perjanjian dengan para pencipta lagu. Perjanjian berisi kesepakatan dimana para pencipta lagu memberikan izin kepada label untuk merekam lagu-lagu ciptaan. Izin itu diikuti dengan penyerahan hak kepada label untuk memperbanyak, mengedarkan, menjual dan mengumumkan lagu-lagu yang sudah direkam dalam bentuk karya rekaman suara/lagu berupa master lagu (sound recording).

 

Namun kala itu, majelis hakim yang dipimpin Sudrajat menolak gugatan intervensi. Alasannya, yang diperjuangkan label tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara antara YKCI melawan Telkomsel. Kini, pertarungan agaknya akan terus berlanjut, walaupun di ruang sidang berbeda dan majelis yang berbeda pula.

 

Pengacara YKCI, Andri W. Kusuma, mengaku sudah mendengar adanya gugatan itu. Kliennya belum mendapatkan relaas dari pengadilan. Siapa saja berhak untuk menggugat. Nanti kan ada proses pembuktian, ujarnya.

 

Keinginan sepuluh perusahaan rekaman (label) mempertahankan hak-haknya atas  rotalti lagu tidak berhenti di PN Jakarta Pusat. Meskipun gugatan intervensi yang mereka ajukan ditolak majelis hakim PN Jakarta Pusat, kesepuluh perusahaan label terus berjuang lewat jalur hukum.

 

Sepuluh perusahaan label yang dulu mengajukan intervensi di PN Jakarta Pusat adalah PT Warner Music Indonesia, PT Aquarius Musikindo, PT Dian Pramudita Kusuma, PT EMI Indonesia, PT Indo Semar Sakti, PT Musica Studio's, PT Sani Sentosa Abadi, PT Sony BMG Music Entertainment Indonesia, PT Universal Music Indonesia, dan PT Virgo Ramayana Record.

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline dari PN Jakarta Selatan, gugatan perusahaan label tersebut masuk pada 15 Februari lalu dan sudah diregister di Kepaniteraan Perdata. Hingga Selasa (27/2) kemarin, susunan majelis belum ditentukan. Berkasnya masih di ruangan Ketua PN, menunggu penentuan majelis kata seorang staf panitera. Dengan alasan tidak etis dan perkaranya belum disidangkan, staf tersebut menolak merinci isi gugatan.

 

Otto Hasibuan, pengacara penggugat, membenarkan adanya gugatan tersebut. Melalui pesan singkat kepada hukumonline, Otto menjelaskan bahwa kliennya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Perusahaan label merasa hak-hak mereka dilanggar oleh YKCI dalam pemungutan royalti lagu. Alasannya karena mengaku hak penggugat sebagai hak tergugat, ujarnya. Hak yang dimaksud Otto adalah hak menagih royalti kepada operator telekomunikasi.

Halaman Selanjutnya:
Tags: