Air Bag Tak Berfungsi, Indomobil Digugat Pemilik Mobil
Berita

Air Bag Tak Berfungsi, Indomobil Digugat Pemilik Mobil

Dianggap lalai produknya cacat, Indomobil menyatakan air bag bekerja namun sensornya tak tersentuh. Harus dibuktikan apa penyebabnya, juga beda antara kesalahan sistem dan teknis.

Oleh:
IHW/ISA
Bacaan 2 Menit
<i>Air Bag</i> Tak Berfungsi, Indomobil Digugat Pemilik Mobil
Hukumonline

 

Sebaliknya, Agustinus Hutajulu, kuasa hukum Indomobil sebagai produsen dan Pusaka Motor sebagai penjual mobil menilai gugatan ngawur dan sama sekali tidak berdasar. Ia mengaku sudah menjelaskan pada penggugat dan kuasa hukumnya tentang cara kerja air bag dan alat pengaman lainnya dalam buku petunjut yang menyertai mobil.

 

Di bagian bawah ada sensor, kalau terbentur head on (berhadapan, red) baru bekerja. Kalau mobil ditabrak dari samping atau berguling-guling sensor tidak akan berfungsi. Maka air bag juga tidak akan keluar.

 

Mengutip keterangan polisi, Agustinus menyatakan mobil Grand Vitara naas itu menyenggol pagar pembatas dari samping dan akibatnya terguling keluar dari jembatan. Ketika diangkat dari kali, otomatis bagian depan utuh, yang penyok samping dan atap. Dan itu kita foto dan rekam dengan video juga ada sketsa dari polisi dan kita bisa buktikan. Jadi, karena sensor tidak tersentuh, otomatis air bag juga tidak mengembang, jelas Agustinus.

 

Ia mengeluhkan James yang tak mau tahu, ketika diminta untuk melihat buku petunjuk mobil mepelajari. Ketika kita minta untuk itu, dijawab oleh James tidak perlu dibaca ulang Agustinus.

 

Menurut kuasa hukum penggugat James Manalu, gugatan dilayangkan  karena hak sebagai konsumen untuk menikmati produk secara aman dan nyaman telah diabaikan oleh para tergugat. Perbuatan tergugat jelas melanggar ketentuan Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kata James.

 

Penyelesaian secara kekeluargaan, lanjut James, bukannya tidak pernah dilakukan. Namun menurutnya, Indomobil malah terkesan 'cuci tangan. Tanggung jawab secara mutlak melekat pada Indomobil karena Indomobil tidak mampu menciptakan rasa nyaman dan aman kepada konsumen pada saat mengendarai mobil tandasnya.

 

Agustinus tidak terima. Masak dia bilang itu karena cacat pabrik, itu kan mengada-ada. Itu 'kan fitnah pak tukasnya. Indomobil, menurutnya tak bermaksud lari dari tanggungjawab, tapi yang penting jelas dulu faktanya. Kasarnya kalau ketimpa pesawat terbang pun belum tentu tersentuh sensor air bag-nya pungkas Agustinus.

 

Ia telah meminta pihak tergugat sebagai yang berhak untuk meminta rumah sakit melakukan visum terhadap Ali Imron. In ipenting untuk mengetahui apa sebetulnya penyebab kematian. Karena kan mungkin saja karena sakit jantung, atau tenggelam karena mobil kejebur sungai. Buktinya yang lain sempat keluar, bahkan supir yang duduk di sebelahnya jelas Agustinus.

 

Kasus Pertama?

James Manalu mengklaim perkara adalah yang pertama kali di Indonesia dimana konsumen menggugat produsen karena cacat produksi. Namun Indah Suksmaningsih, anggota pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), tak serta merta mengakui pernyataan itu. Ia menuturkan, sejauh ini YLKI hanya menerima beberapa perkara yang hampir sama. Hanya saja bisa diselesaikan melalui mediasi oleh instansi pemerintah tanpa melewati proses peradilan. Itu pun hanya beberapa dan tidak sampai mengakibatkan korban jiwa, Indah menjelaskan.

 

Khusus mengenai perkara ini, ia berpendapat harus dibuktikan terlebih dahulu sejauh mana kesalahan pihak produsen maupun dealer. Harus dibuktikan apakah air bag berfungsi atau tidak. Kalau memang tidak berfungsi, apakah itu yang mengakibatkan kematian? Harus jelas dan perlu diuji terlebih dahulu, Indah berujar.

 

Dari hasil dari pengujian, masih menurut Indah, dapat terlihat apakah terdapat kesalahan sistem atau hanya kesalahan teknis. Kesalahan sistem menunjukkan adanya cacat produk, sehingga produsen harus bertanggung jawab. Sedangkan kesalahan teknis lebih dikarenakan human error sehingga mungkin teknisinya yang harus bertanggung jawab, jelas Indah.

 

James menyatakan telah ada hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim langsung yang berasal dari Indomobil-Suzuki sendiri. Timnya berjumlah lima orang termasuk salah seorang di antaranya adalah orang Jepang. Mereka menyatakan bahwa air bag memang tidak berfungsi sama sekali, ia menegaskan.

 

Agustinus membenarkan adanya tim pemeriksa itu namun malah mempertanyakan kesimpulan James. Setelah dengar ada kecelakaan yang menyangkut produk kita kirimkan tim untuk mencari tahu, apakah itu human error atau apa jelasnya. Ia menambahkan kesimpulan tim itu justru menyimpulkan air bag tidak berfungsi karena sensornya tidak tersentuh.  Ia tak habis pikir dengan kesimpulan James Manalu Dia waktu itu kan tidak di sana. Rumusannya juga dalam bahasa Jepang dan harus pakai penerjemah.

 

Indah menegaskan Indomobil harus bertanggung jawab jika ada cacat produk. Harus dicocokkan dengan brosur produknya. Setiap orang kan dalam membeli produk barang pasti memperhatikan unsur jaminan keamanan dan kenyamanannya,

 

Nah kalau jaminan keamanan tidak diberikan, diingkari, maka pihak pelaku usaha harus bertanggung jawab. Apalagi kalau sudah ada keterangan ahli yang menguatkannya. Bisa masuk ke pidana juga perkaranya atas kelalaian pelaku usaha, pungkas Indah. Walau mobil sudah dijual oleh Koribun, semoga masih diperiksa oleh ahli.

Sepasang mertua dan menantu, Koribun dan Siti Rohillah menggugat PT Indomobil Niaga Internasional (Indomobil), PT Pusaka Motor, Menteri Perhubungan dan Menteri Perindustrian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tidak tanggung-tanggung, mereka dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp5,7 milyar secara tanggung renteng.

 

Perkara ini bermula ketika pada Agustus 2006, Koribun membeli sebuah mobil Suzuki Grand Vitara bernomor polisi B 8884 AY. Petaka muncul saat Koribun sekeluarga, termasuk anaknya, Ali Imron Rosadi, bermobil ke Semarang. Awalnya lancar, namun memasuki jalan Semarang-Kudus terjadi kecelakaan yang merenggut nyawa Ali Imron. Para penggugat menuding salah satu faktor meninggalnya Imron adalah tidak berfungsinya fasilitas pengaman seperti air bag, body tag maupun sabuk pengaman (seat belt).

 

Padahal dalam buku petunjuk disebutkan ketika (mobil melaju dalam kecepatan) 25 km/jam kemudian terjadi benturan, air bag dan body tag seharusnya berfungsi, urai James Manalu, kuasa hukum penggugat, kepada hukumonline.

Tags: