Hakim Tolak Intervensi Pencipta Lagu
Berita

Hakim Tolak Intervensi Pencipta Lagu

Dikualifisir sebagai perkara hak cipta, gugatan intervensi pencipta lagu terbentur kompetensi absolut.

IHW
Bacaan 2 Menit
Hakim Tolak Intervensi Pencipta Lagu
Hukumonline

 

Sedangkan dalam perkara antara labels melawan YKCI ini, lanjut Sulthoni, adalah mengenai perbuatan melawan hukum yang dilakukan YKCI ketika mengaku-ngaku sebagai pemegang hak cipta atas karya cipta lagu yang termuat di dalam master rekaman yang merupakan hak terkait. Karenanya jelas bahwa penggugat intervensi tidak memiliki kepentingan terhadap perkara pokok, Sulthoni mempertimbangkan.

 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pencipta lagu mengajukan gugatan intervensi di dalam perkara gugatan sepuluh perusahaan rekaman melawan YKCI (tergugat I) dan Telkomsel (turut tergugat) di PN Jakarta Selatan bernomor register 300/Pdt.G/2007/PN Jakarta Selatan. Di dalam gugatannya, perusahaan rekaman menuntut agar tindakan YKCI mengaku-ngaku sebagai pemilik master rekaman dan memungut royalti atas penggunaannya adalah sebuah perbuatan melawan hukum.

 

Kandas sudah upaya pencipta lagu untuk ‘nimbrung' di dalam gugatan antara perusahaan rekaman (labels) melawan Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim memutuskan untuk menolak gugatan intervensi pencipta lagu.

 

Sulthoni, hakim yang memimpin persidangan, menyatakan menerima eksepsi yang diajukan oleh perusahaan rekaman dan Telkomsel. Memutuskan menerima eksepsi yang diajukan oleh Tergugat Intervensi I sampai dengan X dan Tergugat intervensi XII. Selain itu, menolak gugatan intervensi yang diajukan oleh penggugat intervensi, tegas Sulthoni, dalam sidang Selasa (04/9) kemarin.

 

Di dalam pertimbangannya, Sulthoni menyatakan gugatan intervensi pencipta lagu pada intinya adalah mengenai hak cipta atas karya cipta lagu. Itu terlihat di dalam beberapa dalil yang disebutkan penggugat intervensi di dalam gugatannya, katanya.

 

Pencipta lagu, kata Sulthoni, di dalam gugatannya mendalilkan sebagai pencipta lagu yang saat ini masih digunakan sebagai Nada Sambung Pribadi (NSP) oleh Telkomsel atas ijin dari perusahaan labels. Selain itu, penggugat intervensi juga mendalilkan ketersinggungannya atas pemotongan karya lagu di dalam NSP itu dan menyatakan telah terjadi pelanggaran hak moral di dalam pemotongan karya lagu itu,  tambahnya.

 

Setelah mencermati gugatan intervensi, ternyata apa yang dituntut oleh penggugat intervensi tidak lain mengenai hak cipta atas karya cipta lagu yang merupakan kompetensi dari Pengadilan Niaga dan bukan kompetensi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ungkap Sulthoni.

Tags: