Gugatan Tampol Pindah Pengadilan
Berita

Gugatan Tampol Pindah Pengadilan

Dicuekin hakim di PN Jakpus, gugatan Tampol dialihkan ke PN Jaksel. Langkah judicial review juga tengah disiapkan.

NNC
Bacaan 2 Menit
Gugatan Tampol Pindah Pengadilan
Hukumonline

 

Presiden dan Wapres, dinilai lalai melaksanakan penyelenggaraan Negara yang menjamin kesejahteraan waga negara dalam mendapat pelayanan umum yang layak dalam bidang transportasi dan perhubungan. Menteri dinilai lalai memperhatikan hak konsumen jalan Tol untuk didengar pendapat dan keluhan atas barang dan jasa yang mereka gunakan. Padahal hak itu dijamin dalam UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penggugat mendalilkan, pelaksanaan ketentuan UU Jalan harus memperhatikan UU terkait, antara lain UU Perlindungan Konsumen.

 

BPJT digugat karena dinilai menyalahi ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Jalan Tol dan Peraturan Menteri PU No. 392/2005 untuk menyelenggarakan, mengatur dan mengawasi terpenuhinya SPM jalan tol. Sementara itu enam operator jalan Tol yang berstatus sebagai Para Turut Tergugat, tidak disebutkan secara detail perbuatan melawan hukum apa yang telah mereka lakukan.

 

Tidak pernah ada public hearing dalam menentukan kebijakan kenaikan tarif, ujar Sudaryatmo di PN Jaksel usai mendaftarkan gugatan. Sudaryatmo ini salah satu kuasa hukum yang ikut tergabung dalam Tampol.

 

Menurut Sudaryatmo, kenaikan tarif Tol seperti diatur dalam UU Jalan dan aturan pelaksananya hanya didasarkan pada pertimbangan tingkat inflasi. Padahal, menurut anggota Pengurus Harian YLKI ini, kenaikan tarid TolL tidak cukup didasari satu parameter saja. Selain inflasi, ada juga perhitungan efisiensi, dan terjadinya extra ordinary cost. Ini kan dinaikkan cuma karena inflasi, tandasnya.

 

Sudaryatmo memperbandingkan parameter penentuan kenaikan tarif Tol di sejumlah negara maju. Selain parameter yang disebut sebelumnya, mesti pula diperhatikan daya bayar konsumen dan mengkaitkannya dengan volume traffic harian, jumlah pegawai dan revenue yang didapat operator. Untuk itu perlu adanya konsultasi publik terlebih dulu, apakah kenaikan tarif memang mendesak atau tidak. Yang terpenting adalah sudahkah operator memenuhi standar pelayanan minimum. Kalau belum ya jangan menaikkan tarif sepihak begini, ujarnya.

 

Siapkan JR

Terkait dengan parameter itu, kuasa hukum Tampol lainnya, Febi Yonesta dari LBH Jakarta mengidentifikasi kelemahan kebijakan tarif Tol itu sebenarnya bermuara pada norma dan aturan formal yang mendasari penyelenggaraan jalan Tol. Untuk itu, selain melayangkan gugatan PMH (perbuatan melawan hukum) ke PN, tim kuasa hukum Tampol juga mempersiapkan untuk menguji materi aturan-aturan penyelenggaraan jalan Tol. Mulai dari UU hingga PP.

 

Ditanyai aturan apa saja yang akan diuji materiilkan dan di lembaga peradilan mana, Mayong--panggilan akrab Febi, mengatakan, sementara ini konsentrasi Tampol masih pada gugatan citizen lawsuit. Nanti kita identifikasi mana aturan yang berbenturan. Kalau UU, ketentuan apa yang berbenturan dengan Konstitusi. Demikian juga dengan PP, ketentuan apa yang berbenturan dengan UU, paparnya.

 

Harus seijin Tergugat

Mengenai pencabutan gugatan di PN Jakpus yang kemudian dialihkan ke PN Jaksel, mantan Hakim Agung M Yahya Harahap memberi sekelumit catatan. Lazimnya yang berlaku di pengadilan, untuk mencabut gugatan, selama gugatan tersebut belum sampai pada tahap pemanggilan pihak tergugat, maka penggugat berwenang penuh mencabut gugatan.

 

Tapi jika sudah melewati tahap pemanggilan tergugat, pencabutan harus atas persetujuan tergugat, ujar Yahya ketika dihubungi via telepon, Kamis (24/1). Ini dengan asumsi, tergugat sudah berkepentingan, karena dia bisa dikatakan sudah dirugikan waktu, pikiran, dan biaya untuk mempelajari gugatan terhadap diri mereka. Jadi kalau pihak penggugat mau mencabut, harus atas persetujuan tergugat, tambahnya.

 

Namun dalam perkara ini, meski tergugat sudah dipanggil, gugatan ternyata urung dibacakan. Sudaryatmo menjelaskan, awalnya para tergugat melalui kuasa hukumnya datang memenuhi panggilan pada sidang pertama. Namun, mereka ternyata tidak siap. Salah satunya karena tidak membawa surat kuasa. Sidang berikutnya, ketua majelis hakim malah melawat ke tanah suci. Karena tergugat tidak mau gugatan dibacakan tanpa kehadiran ketua majelis, Gugatan kami cabut, tandasnya.

Tim Advokasi Masyarakat Pengguna Tol (Tampol) tetap berhati baja. Akhir tahun lalu, gugatan  citizen lawsuit terhadap kenaikan tarif Tol ditanggapi setengah hati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Nasib gugatan mereka terlantar di meja hijau, ditinggal hakim yang pergi ke tanah suci. Merasa dicuekin, mereka mencabut gugatannya pada awal tahun ini.

 

Kini gugatan baru dilayangkan ke PN Jakarta Selatan. Isi dan bentuk gugatannya sama. Meminta kenaikan tarif Tol seperti diatur dalam SK Menteri Pekerjaan Umum 370/KPTS/M/2007, diimbangi dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan ToL seperti diperintahkan dalam UU No. 38/2004 tentang Jalan.

 

Selain itu, Tampol juga meminta perubahan sistem transaksi di ruas Tol lingkar luar Jakarta (JORR). Merujuk pada SK Menteri PU 365/2007, sistem transaksi di ruas-ruas lingkar luar Jakarta diubah dari semula sistem tertutup ke sistem terbuka.

 

Perubahan sistem ini, menurut Tjandra Tedja telah menyebabkan kemacetan baik pengguna maupun non pengguna jalan Tol. Selain macet, sistem itu juga merugikan bagi pengguna Tol jarak pendek. Tjandra ini adalah penggagas gugatan kenaikan tarif Tol dari Koalisi Rakyat Menggugat Jasa Marga dan Menteri PU (Kasmada).

 

Pihak yang digugat mulai dari Presiden dan Wakil Presiden RI, Menteri Pekerjaan Umum, Badan Pengaturan Jalan TolL (BPJT) dan enam operator atau pengelola jalan Tol, di antaranya PT Jasa Marga, PT Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta, PT Citra Marga Nusaphala Persada, PT Marga Mandala Sakti, PT Bintaro Serpong Damai, PT Margabumi Matrajaya, dan PT Bosowa Marga Nusantara. Semua tergugat dinilai Tampol telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penyelenggaraan jalan Tol.

Tags: