Jaksa Agung Percaya Kasus Urip Tak Terkait Penghentian BLBI
Berita

Jaksa Agung Percaya Kasus Urip Tak Terkait Penghentian BLBI

KPK terus mendalami dengan memeriksa pejabat Kejaksaan, termasuk Jampidsus Kemas Yahya Rahman.

Oleh:
Mon
Bacaan 2 Menit
Jaksa Agung Percaya Kasus Urip Tak Terkait Penghentian BLBI
Hukumonline

 

Kemarin, KPK meminta keterangan antara lain dari Djoko Widodo, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Juga, seorang petugas keamanan Kejaksaan. Hari Rabu (12/3) ini Djoko juga kembali diperiksa, bersama Kemas Yahya Rahman, dan Direktur Penyidikan pada Jampidsus, M. Salim. Menurut Ketua KPK Antasari Azhar, Djoko diperiksa sebagai saksi. Pada saat pemeriksaan berlangsung, gedung KPK diwarnai aksi demo antara lain dari Gerakan Rakyat Adili Koruptor.

 

Di Kejaksaan Agung, tim pengawasan juga memeriksa jaksa-jaksa BLBI, khususnya tim yang dipimpin Urip. Urip membawahi beberapa orang jaksa yaitu Bima Suprayoga, Eko Hening Wardono, Yosep Wisnu Sigit, Yunita Arifin, Alex Sumarna, dan Hendro Dewanto. Tim lain yang menangani perkara BLBI juga akan dimintai keterangan. Hasil pemeriksaan itu, kata Jamwas MS Rahardjo masih harus dievaluasi.

 

Jaksa Agung Hendarman tidak mempersoalkan pemeriksaan anak buahnya oleh penyidik KPK. Ia ogah mengintervensi proses pemeriksaan yang sedang berlangsung. Saya tidak campur tangan. Kelihatan kalau ada campur tangan, tandasnya.

 

Dalam konteks ini, patut dicatat bahwa KPK dan Kejaksaan sudah pernah membuat Surat Keputusan Bersama No. 11/KPK-Kejagung/XII/2005 tentang Kerjasama dalam Rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kerja sama kedua lembaga meliputi bantuan personil dan kerjasama operasional. Bentuk kerja sama terakhir antara lain mencakup bantuan fasilitas, laporan harta kekayaan penyelenggara negara, gratifikasi, perlindungan saksi dan korban, pertukaran informasi, koordinasi, dan supervisi.

 

Namun, terkait dengan kasus BLBI, Hendarman juga menyiratkan tak akan mundur dari jabatannya pasca penangkapan Urip. Mundur justru bukan menyelesaikan masalah. Ia juga tak serta merta memberhentikan anak buahnya, Kemas dan Salim, sebelum keduanya terbukti bersalah.

 

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman. Pemanggilan dan pemeriksaan Kemas merupakan salah satu upaya KPK mendalami dugaan gratifikasi terhadap Urip Tri Gunawan (UTG), Ketua Tim Penyelidik Perkara BLBI di BDNI. Sejumlah pihak menduga, pemberian uang lebih dari enam miliar rupiah kepada Urip terkait dengan penghentian penyelidikan perkara BLBI itu dua hari sebelum Urip ditangkap.

 

Namun hingga saat ini, Jaksa Agung Hendarman Supandji percaya tidak ada hubungan penangkapan Urip dengan penghentian penyelidikan kasus BLBI. Hendarman lebih percaya keputusan penghentian perkara BLBI diduga dijadikan alat sarana oleh Urip untuk memperoleh keuntungan. Pengambilan keputusan itu dijadikan alat sarana untuk menerima keuntungan, tutur mantan Jampidsus itu.

 

Sejauh ini, Urip dan Artalita Suryani masih bersikukuh bahwa uang dalam pecahan dolar AS terkait dengan bisnis permata. Agar motif di balik pemberian itu jelas, Hendarman menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum pembuktian baik di KPK maupun di pengadilan kelak.

 

Kalaupun KPK hendak menelisik hubungan pemberian uang dengan rekomendasi tim penyelidik yang dipimpin Urip, Hendarman mempersilahkan KPK melakukan pengembangan. Apakah ada orang lain yang menyuruh. Dalam arti UTG disuruh oleh atasannya. Ini harus diungkap oleh KPK sampai sejauh mana, tegasnya usai menghadiri Rapat Koordinasi di kantor Menko Polhukham, Selasa (11/3) kemarin.

Tags: