Teguran Keras Peradi untuk Assegaf
Utama

Teguran Keras Peradi untuk Assegaf

Surat klarifikasi Assegaf kepada BIN dinilai sebagi bentuk tindakan mempengaruhi saksi. Sementara, 'perceraiannya' dengan Indra Setiawan dianggap tidak menyalahi kode etik advokat.

IHW
Bacaan 2 Menit
Teguran Keras Peradi untuk Assegaf
Hukumonline

 

Lebih jauh Daniel mengungkapkan, surat klarifikasi dari para teradu yang diajukan sebelum sidang PK perkara Pollycarpus merupakan tindakan yang bertentangan dengan pernyataan Assegaf di media massa. Lembaga intelijen tak mungkin melakukan operasi dengan surat, kata Daniel menirukan pernyataan Assegaf yang dikutip dari Koran Tempo.

 

Karenanya menurut majelis, para teradu patut dianggap telah secara tidak langsung mempengaruhi saksi yang diajukan Jaksa, hal mana melanggar ketentuan Pasal 7 huruf (e) KEAI, Daniel berkesimpulan.

 

Tuduhan Kedua Tidak Tebukti

Sedangkan mengenai tuduhan kedua, yaitu pengunduran diri para teradu dari kuasa hukum Indra Setiawan, majelis tidak sependapat dengan KASUM. Mengenai tuduhan kedua dimana para teradu melanggar ketentuan Pasal 3 butir (b) dan (c) KEAI, menurut majelis tidak terbukti dan bahkan dapat dibenarkan, kata Daniel.

 

Lebih jauh majelis berpendapat bahwa pengunduran diri adalah hal yang perlu dan harus dilakukan untuk menghindari pelanggaran ketentuan kode etik mengenai conflict of interest yang diatur dalam Pasal 4 huruf (j) KEAI.

 

Dalam konteks perkara ini, majelis membenarkan alasan yang dikemukakan teradu. Konflik kepentingan terjadi jika Assegaf dan Wirawan tetap menjadi pengacara Indra Setiawan. Betapa tidak, keterangan Indra Setiawan yang mengaku menerima surat dari Wakil Kepala BIN untuk menugaskan Pollycarpus dianggap merugikan kepentingan Pollycarpus. Sementara di sisi lain, Assegaf dan Wirawan saat itu juga sedang memperjuangkan nasib Pollycarpus di tingkat Peninjauan Kembali.

 

Langsung Banding

Usai majelis membacakan amar putusan, Thomas Tampubolon, kuasa hukum para teradu langsung menyatakan niatnya untuk mengajukan banding. Di luar persidangan Thomas mengaku tidak gabis pikir bagaimana legal standing KASUM diterima untuk mengadukan perkara ini. Jika benar ada upaya mempengaruhi saksi, maka seharusnya jaksa yang paling berkepentingan untuk mengadukan perkara ini. Bukan KASUM, kataThomas.

 

Namun dalil yang diungkapkan Thomas itu sudah dibantah majelis. Dalam putusannya, majelis menyatakan bahwa Suciwati melalui KASUM adalah pihak yang dapat dibenarkan untuk menjadi pengadu sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Ayat (1) KEAI.

 

Pasal 11 Ayat (1) KEAI

 Pengaduan dapat diajukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dan merasa dirugikan, yaitu:

   a.     Klien.

   b.     Teman sejawat Advokat.

   c.     Pejabat Pemerintah.

   d.     Anggota Masyarakat.

   e.     Dewan Pimpinan Pusat/Cabang/Daerah dari organisasi profesi dimana Teradu

          menjadi anggota.

 

Lebih jauh Thomas berdalih apa yang dilakukan oleh teradu dengan mengirimkan surat kepada Kepala BIN adalah hal yang lumrah dalam rangka membela kliennya. Kalau ada yang mengaku sebagai agen BIN terus ingin dijadikan saksi, kami pasti tanya dong ke BIN apa benar orang itu adalah anggota BIN atau bukan?

 

Lebih jauh Thomas menyayangkan sikap majelis yang terlalu memperluas pengertian mempengaruhi saksi. Menurutnya, definisi mempengaruhi saksi sudah tegas yaitu mengarahkan saksi secara fisik maupun psikis untuk memberikan keterangan sesuai dengan keinginan orang yang mempengaruhi saksi.

 

Tidak Fair

Sementara itu, Assegaf menyatakan kekecewaannya atas putusannya ini. Menurutnya, majelis tidak fair jika hanya menghukum dirinya dan Wirawan. Kenapa cuma kami berdua saja yang menanggungnya? Toh masalah surat klarifikasi itu adalah kesepakatan tim kuasa hukum Pollycarpus yang berjumlah 6 sampai 7 orang, tuturnya.

 

Wirawan setali tiga uang. Karenanya, ia sangat berharap banyak dengan putusan majelis kehormatan di tingkat banding nanti. Kalau putusan di tingkat banding masih sama, saya sangat kecewa dengan Peradi karena tidak bisa melindungi dan mengayomi ketika saya menjalankan kode etik saat mendampingi klien, tegasnya.

 

Asfinawati, kuasa hukum KASUM menerangkan, karena yang menandatangani surat klarifikasi ke BIN hanya Assegaf dan Wirawan, maka hanya mereka berdua yang diadukan. Tapi seperti yang kami tuangkan dalam berkas kesimpulan, kalau memang itu adalah hasil kesepakatan tim, kami juga meminta kepada majelis untuk memeriksa anggota tim yang lain, tandas Direktur LBH Jakarta ini.

Palu itu akhirnya diketok. Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) bisa sedikit tersenyum simpul. Memang bukan putusan pengadilan yang menghukum dalang di balik pembunuhan Munir, melainkan putusan Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi DKI Jakarta yang menghukum M. Assegaf dan Wirawan Adnan.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, KASUM mengadukan Assegaf dan Wirawan yang tergabung dalam Tim Kuasa Hukum Pollycarpus Budiharto ke DKD Peradi Jakarta atas dugaan pelanggaran kode etik advokat. Keduanya dianggap bersalah melakukan upaya mempengaruhi saksi dengan mengirimkan surat klarifikasi kepada Badan Intelijen Negara (BIN). Selain itu, mundurnya dua pengacara senior ini  dari tim penasehat hukum Indra Setiawan juga dianggap melanggar kode etik.

 

Setelah pemeriksaan atas aduan itu berjalan lebih kurang 6 bulan, DKD Peradi Jakarta akhirnya menjatuhkan putusan pada Jumat (14/3). Dalam putusannya, majelis kehormatan yang dipimpin Alex R. Wangge ini menghukum Assegaf dan Wirawan dengan pemberian peringatan keras. Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 7 huruf (e) Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Selain itu, majelis juga menghukum keduanya untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3,5 juta.

 

Pasal 7 KEAI

e. Advokat tidak dibenarkan mengajari dan atau mempengaruhi saksi-saksi yang diajukan oleh pihak lawan dalam perkara perdata atau oleh jaksa penuntut umum dalam perkara pidana.

 

Pada bagian pertimbangan hukumnya, majelis menyatakan tuduhan mempengaruhi saksi-saksi telah terpenuhi. Meskipun teradu (Assegaf dan Wirawan, red) mendalilkan tidak pernah berhubungan langsung dengan saksi yang mengaku agen BIN maupun berhubungan langsung saat persidangan. Namun, secara tidak langsung surat kepada Kepala BIN itu telah mempengaruhi saksi yang mengaku dari BIN itu, urai Daniel Panjaitan, anggota majelis kehormatan yang lain.

Tags: