Komposisi Keanggotaan Bakal Seimbang
RPP Lembaga Tripartit:

Komposisi Keanggotaan Bakal Seimbang

Standar latar belakang pendidikan anggota LKS Tripartit akan diturunkan. Banyak lulusan sekolah menengah yang paham hubungan industrial.

Oleh:
Mon/Ycb
Bacaan 2 Menit
Komposisi Keanggotaan Bakal Seimbang
Hukumonline

 

Usulan kedua menyangkut persyaratan anggota LKS. PP mensyaratkan bahwa yang berhak menjadi anggota LKS adalah mereka yang berpendidikan minimal sarjana strata satu (S-1). Aturan ini dinilai bisa menyulitkan pengisian anggota LKS. Banyak orang yang menguasai masalah perburuhan atau hubungan industrial tetapi hanya lulusan sekolah menengah atau diploma. Syarat minimal S-1 itu menghambat, ujar Wicipto.

 

Dalam draft revisi, standar minimal pendidikan anggota LKS akan diturunkan menjadi lulusan sekolah menengah atas (SMA). Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaring partisipasi calon sebanyak mungkin.

 

Pengusaha-buruh oke

Nampaknya kali ini kubu kapitalis dan kerah biru senada menyambut beleid ini. Dihubungi terpisah, pegiat Front Nasional untuk Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) Dita Indah Sari dan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi menyatakan setuju atas revisi PP 8/2005 itu. Selama ini LKS tripartit hanya bersifat sementara dan tidak solutif, tukas keduanya.

 

Buntunya perundingan yang acap bergulir, menurut Sofjan, lantaran komposisi yang tak berimbang ini. Tak terkecuali perwakilan buruh. Enam orang berasal dari pihak Jacob Nuwa Wea, ujar Sofjan menunjuk mantan Menakertrans itu. Satu kursi masing-masing untuk Konfederasi Serikat Buruh BUMN dan Exxon, dua kursi milik pihak lain.

 

Dita memandang deadlock dalam forum tripartit itu berimbas pada penyelesaian peraturan perundang-undangan. RPP Pesangon belum selesai. RUU Jamsostek dari pemerintah dilempar jadi inisiatif DPR. Ketentuan soal outsourcing juga tidak jelas, tuturnya.

 

Sofjan mengaku perombakan komposisi di tubuh LKS Tripartit merupakan ide kubunya. Selama ini porsi pemerintah dibanding perwakilan pengusaha dan buruh adalah 20:10:10. Sedangkan kami ingin seimbang, 1:1:1, sambungnya.

 

Dita menyayangkan selama ini hanya organisasi buruh yang berbentuk konfederasi yang boleh masuk dalam organisasi tersebut. Dita mengusulkan adanya dua jenis keanggotaan. Pertama, anggota tetap. Dan kedua, anggota tidak tetap yang bergulir alias rotasi. Seperti Dewan Keamanan PBB. Ini untuk menampung keterwakilan serikat buruh yang baru bertaraf federasi, ujarnya. Nah, konfederasi boleh duduk sebagai anggota tetap. Sedangkan federasi bisa bergiliran duduk di sana. Dita mengusulkan ada dua atau tiga kursi bagi anggota tak tetap. Gilirannya, bisa tiap tahun.

 

Menyoal taraf pendidikan anggota, lagi-lagi Dita dan Sofjan setali tiga uang. Kita ingin fleksibel saja, seloroh Sofjan. Banyak aktivis buruh yang hanya berpendidikan SMA tapi punya komitmen dan paham peraturan perburuhan, timpal Dita. Apalagi, menurut Dita, klausul semacam ini memungkinkan peluang dan kesetaraan bagi para buruh. Yang duduk jangan cuma para lawyer, imbuhnya.

 

Sayang, hingga kini hukumonline belum memperoleh konfirmasi dari empunya RPP tersebut. Nomor hape Menakertrans Erman Suparno dan Direktur Kelembagaan dan Pembinaan Hubungan Industrial (KPHI) Iskandar terbiarkan berdering, tak diangkat.

 

Baru tiga tahun berlaku, Pemerintah sudah mengajukan usul perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit (LKS Tripartit). LKS ini adalah forum komunikasi, konsultansi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh, dan Pemerintah.

 

Usulan perubahan itu datang dari Depnakertrans. Pembahasan atas usulan revisi sudah mulai di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Dephukham, Senin (14/4) ini.

 

Sejauh ini sudah ada dua usul perubahan yang berkembang. Salah satunya adalah komposisi keanggotaan LKS. Di tingkat pusat, LKS dibentuk oleh Presiden. Ketuanya dijabat oleh Menteri, dibantu tiga orang wakil ketua yang masing-masing mewakili unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja. Selain ketua, jabatan sekretaris pun dijabat oleh wakil pemerintah. Jumlah anggota LKS tingkat pusat maksimal 24 orang. Jumlah itu tentu saja mewakili ketiga unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

 

Tetapi, sesuai amanat pasal 7 PP No. 8/2005 tersebut, jumlah wakil pemerintah harus dua kali lipat dari wakil pengusaha dan buruh. Dengan kata lain, posisi pemerintah di LKS menjadi dominan. Komposisi yang demikian, kata Wicipto Setiadi, dianggap tidak berimbang. Untuk memenuhi asas demokrasi, harus ada perimbangan komposisi. Kalau tidak seimbang, posisi pemerintah lebih kuat, ujar Direktur Harmonisasi Perundang-Undangan Dephukham itu.

Tags: