Giliran Beckkett Gugat Deutsche Bank di PN Jaksel
Gadai Saham:

Giliran Beckkett Gugat Deutsche Bank di PN Jaksel

Setelah gugatan Winfield ditolak Majelis Hakim PN Jaksel, kini giliran Beckkett maju bertempur. Masalahnya tetap seputar eksekusi gadai saham yang dilakukan secara private sale.

NNC
Bacaan 2 Menit
Giliran Beckkett Gugat Deutsche Bank di PN Jaksel
Hukumonline

 

Beckkett Pte Ltd adalah pemilik saham sebesar 74,2% di PT Swabara Mining and Energy. Swabara memiliki 99,9% saham di PT Asminco Bara Utama yang memiliki saham masing-masing sebesar 40% di PT Adaro dan PT Indonesia Bulk Terminal.

 

Pada mulanya Asminco mendapat fasilitas pinjaman dari Deutsche Bank Aktiengesellschaft berupa fasilitas talang (bridge facility) yang tertuang dalam perjanjian Bridge Facility (24 Oktober 1997).

 

Sebagai jaminan atas fasilitas pinjaman dari Deutsche Bank tersebut, antara lain: seluruh saham Swabara di Asminco, seluruh saham Asminco di PT Adaro dan PT Indonesia Bulk Terminal. Semuanya tertuang dalam Share Pledge Agreement (November dan Desember 1997).

 

Dalam Share Pledge Agreement itu disepakati, jika kelalaian telah terjadi, Bank (Deutsche, red), tanpa memperoleh keputusan pengadilan mana pun, boleh menjual semua atau sebagian dari agunan yang digadaikan dalam lelang (penjualan umum) atau (sejauh dibolehkan Undang-undang) secara tertutup alias di bawah tangan.

 

Pada Agustus 1998 Asminco mengalami gagal bayar setelah jatuh tempo. Sepenuturan Kuasa Hukum PT Dianlia Setyamukti, telah dilakukan upaya restrukturisasi sekurang-kurangnya selama 3 tahun namun tidak tercapai kesepakatan.

 

Lantaran Asminco tak kunjung menyelesaikan utangnya, pada penghujung 2001, Deutsche Bank mengajukan permohonan penetapan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeksekusi gadai saham. Pengadilan mengabulkan permohonan dan mengeluarkan penetapan yang mengizinkan Deutsche Bank mengeksekusi gadai saham secara penjualan di bawah tangan.

 

Jual beli saham di bawah tangan dilakukan pada 15 Februari 2001, antara lain: Deutsche dengan PT Akabiluru atas saham Swabara di Asminco; Deutsche dengan PT Dianlia Setyamukti atas saham Asminco di Adaro; Deutsche dengan PT Dianlia atas saham-saham Asminco di Indonesia Bulk Terminal.

 

 

Sebulan sebelumnya, gugatan Winfield ditolak Majelis Hakim yang diketuai Eddy Risdianto. Dalam putusan, hakim Eddy, Syafrullah Summar, dan Efran Basyuning, menyatakan bahwa eksekusi itu sah secara hukum. Majelis pimpinan Eddy juga menolak Winfield yang hendak mempersenjatai diri dengan mengunjukkan pembatalan penetapan-penetapan. Dalam pertimbangan Majelis—dengan mengutip pendapat M Yahya Harahap—sebuah penetapan tidak boleh digunakan selain oleh pihak pemohon penetapan itu sendiri. Winfield International Investment Ltd adalah pemilik 10% dari total nilai saham di PT Swabara Mining.

 

Nah, barangkali pertimbangan dalam putusan itulah Beckett seakan mendapat angin segar. Sebelumnya, pada 2005, Beckett memang pernah melayangkan keberatan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas 16 penetapan yang dikeluarkan PN Jaksel. PT DKI Jakarta mengabulkan keberatan Beckkett dan membatalkan ke-16 penetapan yang merupakan dasar dilakukannya eksekusi gadai saham oleh Deutsche Bank.

 

PT DKI Jakarta memerintahkan agar PN Jaksel menarik salinan resmi penetapan-penetapan tersebut. Lebih lanjut, PT DKI Jakarta malah menyalahkan PN Jaksel karena  telah mengabulkan permohonan yang di dalamnya terkandung unsur sengketa (contentieuse jurisdictie).

 

Tak hanya sampai di situ, Beckkett sempat melayangkan surat pada Mahkamah Agung sebagai lembaga puncak pengadilan. Pada Maret 2006, Tuada Perdata MA menegaskan, mestinya, hakim pengadilan tingkat I tidak mengabulkan eksekusi dalam sebuah voluntaire jurisdictie. Surat Tuada itu kemudian menyarankan agar pihak berkepentingan yang merasa dirugikan atas keluarnya penetapan-penetapan itu untuk mengajukan gugatan.

 

Agaknya pembatalan penetapan oleh PT DKI Jakarta yang mendapat sokongan moril dari MA itu bakal menjadi jimat bagi Beckkett. Seperti tersirat dari kata Lucas, Kan sudah batal penetapannya itu di Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. MA juga membenarkan pembatalan dari PT.

 

Lucas memandang, eksekusi gadai saham tetap tidak bisa dilakukan secara tertutup di bawah tangan (private sale). Meski telah tertuang dalam share pledge agreement, ujar Lucas, Tidak ada sama sekali mekanisme penjualan tertutup dalam eksekusi gadai saham. Tertutup berarti illegal. Tidak ada itu.

 

Menurutnya, penjualan tertutup pasti bakal merugikan kepentingan pihak ketiga. Bukan hanya pemegang saham yang lain, negara dalam hal ini kantor lelang pun, tutur Lucas, bakal dirugikan. Sebab dalam penjualan terbuka,  lelang mendatangkan penerimaan negara. Jadi, itu ketentuan tidak bisa disimpangi dengan perjanjian apa saja, ujarnya.

 

Terpisah, David Tobing—Kuasa Hukum PT Akabiluru, salah satu pembeli saham gadai dalam perkara Winfield-Deutsche Bank—menilai gugatan itu benar-benar merugikan jaminan kepastian bagi pembeli saham beritikad baik. Gugatan juga sekaligus mencoreng dunia perbankan di Indonesia, khususnya kepastian hak kreditor atas pembayaran utang melalui eksekusi benda jaminan.

 

Sekedar mengingatkan, Beckkett juga pernah menempuh upaya hukum ke pengadilan di Singapura. Namun upayanya kandas. The High Court of The Republic of Singapore—yang merupakan bagian dari Mahkamah Agung Singapura–menolak gugatan Beckkett Pte Ltd terhadap Deutsche Bank AG dan PT Dianlia Setyamukti (Dianlia).

 

Dalam putusan No. 326 of 2004/Q tertanggal 21 September 2007 yang diperoleh hukumonline, Hakim Kan Ting Chiu yang memutus perkara itu mengatakan tidak menemukan adanya bukti konspirasi dalam penjualan 40% saham Adaro oleh Deutsche Bank kepada Dianlia, seperti yang dituduhkan perusahaan asal Singapura itu. Beckkett dinilai gagal membuktikan bahwa Deustche Bank telah menjual saham Adaro di bawah harga pasar.

 

Meski menolak gugatan Beckkett, hakim tetap memutuskan agar Deutsche Bank membayar denda sebesar S$1,000 (sekitar US$ 665) kepada Beckkett. Denda itu lebih rendah dibanding tuntutan yang ada dalam gugatan. Menurut hakim Kan Ting, sanksi denda dikenakan lantaran Deutsche Bank tidak menjalankan prinsip kehati-hatian saat melakukan penjualan saham Adaro kepada Dianlia.

Meski sebulan lalu pengadilan telah menyatakan eksekusi gadai saham Deutsche Bank Aktiengellschaft sah secara hukum, bank asal Jerman itu masih harus menghadapi aral anyar. Kali ini pelawannya adalah Beckkett Pte Ltd, musuh lama yang beberapa tahun lalu pernah muncul menentang eksekusi itu.

 

Beckkett, perusahaan asal Negeri Singa Putih itu telah melayangkan gugatan dua kali dalam sebulan. Gugatan pertama masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2 Mei 2008 dengan register Perkara 626/Pdt.G/2008/PN Jaksel. Formasi majelis sudah ditunjuk, ketua adalah Soeharto dan anggota antara lain Eddy Risdiyanto serta  Syafrullah Summar. Entah kenapa, selang sepuluh hari, Tim Kuasa Hukum Beckett dari Lucas Lawfirm mencabut gugatan itu.

 

Pada 19 Mei 2008, lagi-lagi gugatan didaftarkan ke Kepaniteraan PN Jaksel. Gugatan itu  memperoleh register baru bernomor 649/Pdt.G/2008. Masuknya gugatan kedua ini, diakui oleh Panitera Muda Perdata PN Jaksel, Sobari Achmad. Detail gugatannya saya nggak hafal, tapi baru-baru ini memang ada gugatan masuk, ujarnya, dari sambungan telepon, Sabtu (24/5).

 

Anggota Majelis yang ditunjuk untuk mengadili perkara itu, Eddy Risdiyanto juga mengakui pencabutan gugatan itu. Melalui telepon pada Sabtu (24/5), Eddy mengaku sudah diberitahu Ketua Majelis Soeharto bahwa perkara itu dicabut oleh penggugat. Saya dengar sudah dicabut, tapi saya belum dapat surat tertulisnya. Kalau ada gugatan baru lagi, saya nggak tahu.

 

Masuknya gugatan ini juga dibenarkan oleh Lucas. Ya memang kami masukkan gugatan, ujarnya kepada hukumonline Sabtu kemarin. Gugatan ini, ujarnya, bukan bermaksud membuka lembaran lama dan membuat masalah berlarut-larut. Intinya, ujar Lucas, Beckett tetap tidak bisa membenarkan eksekusi gadai saham yang dilakukan Deutsche Bank secara penjualan di bawah tangan. Lagi-lagi, penjualan secara tertutup itu dinilai telah merugikan Beckett sebagai salah satu pemilik benda jaminan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: