MA Bebaskan Kemat dan David
Berita

MA Bebaskan Kemat dan David

Permohonan PK Imam Hambali alias Kemat dan David Eko Priyanto dikabulkan MA. Majelis hakim agung mempertimbangkan dua novum baru yang diajukan.

Ali/Nov
Bacaan 2 Menit
MA Bebaskan Kemat dan David
Hukumonline

 

Kemat dan David bernasib buruk. Mereka sudah terlanjur divonis oleh PN Jombang. Kemat divonis 17 tahun penjara dan David divonis 12 tahun penjara. Sedangkan, Maman masih berstatus terdakwa di PN Jombang. Tak terima dengan putusan itu, baik Kemat maupun David mengajukan PK ke MA.  

 

Kasus ini disambut Ketua MA Bagir Manan kala itu. Merasa bersimpati, Bagir pernah menjanjikan agar segera memutus permohonan PK tersebut begitu sampai ke MA. MA berjanji bila perlu seminggu PK-nya diproses dan diputus, tegasnya beberapa waktu lalu. Bahkan, ia mengusulkan agar kedua terpidana itu segera dibebaskan. Menurut Bagir, keduanya tidak layak berada di tahanan. Memang Bagir keburu pensiun sebelum permohonan PK itu datang ke MA. Namun, melihat putusan PK yang baru diputus ini tampaknya sudah sesuai dengan harapan Bagir.

 

Kadiv Humas Mabes Polri Abu Bakar Nataprawira ikut angkat bicara seputar putusan ini. Kita sih tidak ada masalah dengan putusan itu, ujarnya melalui sambungan telepon. Lagipula, lanjutnya, penyidik yang melakukan salah tangkap itu sekarang sudah diproses di Polda Jawa Timur. Ketiga terdakwa itu memang pernah mengatakan dipaksa oleh polisi untuk mengakui telah membunuh Asrori.

 

Rehabilitasi

Kuasa hukum Kemat dan David, M. Dhofir mengaku sudah mendengar putusan PK itu. Menurutnya, langkah berikutnya adalah pemulihan nama baik atau rehabilitasi kedua terpidana. Itu yang paling utama, ujarnya. Ia mengatakan tim pengacara akan segera mendaftarkan gugatan ke pengadilan seputar pemulihan nama baik tersebut. 

 

Dhofir mengatakan putusan PK ini membuktikan secara nyata adanya kekeliruan dalam menghukum seseorang. Sehingga, langkah pemulihan nama baik dianggapnya sangat wajar. Itu diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), ujarnya. Ia mengatakan KUHAP secara tegas memberikan hak untuk meminta rehabilitasi melalui pengadilan. Namun, untuk langkah hukum lain, Dhofir mengatakan akan merundingkannya dulu dengan seluruh tim kuasa hukum Kemat dan David.

 

Berdasarkan catatan hukumonline, KUHAP memang mengatur ketentuan mengenai rehabilitasi. Namun, permintaan rehabilitasi diajukan pada tahap praperadilan. Pasal 12 PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP menyatakan 'Permintaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (3) KUHAP diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada pengadilan yang berwenang, selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan mengenai sah tidaknya penangkapan atau penahanan diberitahukan kepada pemohon'. Bila mengacu pada ketentuan ini, rencana pengajuan rehabilitasi yang diutarakan Dhofir sudah lewat tenggat waktunya.

 

Opsi lain yang bisa dilakukan sebagaimana diatur KUHAP adalah tuntutan ganti kerugian. Pasal 7 ayat (1) PP itu menyatakan 'Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP hanya dapat diajukan dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap'.  

 

Namun, kuasa hukum Kemat dan David yang lain, OC Kaligis mengaku tak akan mengambil opsi menuntut ganti kerugian. Kita tak mau menuntut, tegasnya. Kaligis mengatakan dengan terungkapnya kebenaran ini saja sudah sangat disyukuri oleh kedua terpidana. Menurutnya, para terpidana hanya ingin bebas dari tahanan, tanpa terlalu memusingkan langkah hukum yang lain.  

Peninjauan Kembali (PK) terpidana pembunuh 'Asrori' di kebun tebu Imam Hambali alias Kemat dan David Eko Priyanto dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Majelis hakim agung yang dipimpin oleh Djoko Sarwoko dan beranggotakan Artidjo Alkostar dan I Made Tara memutus permohonan kedua terpidana ini, Rabu (3/12) kemarin. Permohonan PK dikabulkan, ujar Artidjo kepada hukumonline.  

 

Artidjo mengakatan majelis menerima novum atau bukti baru yang diajukan oleh kuasa hukum kedua terpidana. Ia mengatakan ada dua novum yang menjadi pertimbangan majelis hakim. Pertama, hasil tes DNA yang dilakukan Laboratorium Pusdokkes Polri yang menyebutkan korban pembunuhan di kebun tebu bukan Asrori sebagaimana dakwaan jaksa serta putusan Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Hasil tes DNA itu membuktikan korban pembunuhan itu adalah Fauzin Suyino.

 

Dan kedua,  novum berupa pengakuan Very Idham Henyansyah alias Ryan. Dari hasil pemeriksaan kepolisian, Ryan memang mengaku bahwa ia telah membunuh Asrori dan menguburkannya di halaman belakang rumahnya. Intinya adalah  hasil tes DNA dan pengakuan Ryan, ujar Artidjo menyebut ratio decidendi putusan PK tersebut.

 

Sekedar mengingatkan, kasus pembunuhan Asrori sempat menghentakan dunia hukum Indonesia. Tiga serangkai –Kemat, David, dan Maman Sugianto- dituduh melakukan pembunuhan seorang pria di kebun tebu. Pria tersebut awalnya diduga bernama Asrori. Namun, kemudian terungkap fakta bahwa pria itu bukan Asrori, melainkan Fauzin. Ternyata Asrori yang asli diakui telah dibunuh oleh Ryan yang dijuluki sebagai penjagal dari Jombang.

Halaman Selanjutnya:
Tags: