Didakwa Menerima Suap, Iqbal ‘Seret' Dua Koleganya
Berita

Didakwa Menerima Suap, Iqbal ‘Seret' Dua Koleganya

Substansi draft putusan Butir 8.1.2 yang sedianya disalin menjadi Diktum 5 diubah oleh Anna dan Benny Pasaribu, pada 29 Agustus 2008, ketika Iqbal shalat Jum'at.

Oleh:
CR-6/Rzk
Bacaan 2 Menit
Didakwa Menerima Suap, Iqbal ‘Seret' Dua Koleganya
Hukumonline

 

Tiga hari kemudian, keduanya bertemu di Hotel Aryaduta, membahas bagaimana caranya membantu Direct Vision terkait dengan memburuknya hubungan dengan All Asia Multimedia Network (AAMN). Selaku perusahaan yang membagikan hak siar Liga Inggris, AAMN berencana menghentikan supply ke Direct Vision dan mengalihkan ke Aora TV.

 

Dalam pertemuan di Hotel Aryaduta, Iqbal meminta Billy untuk memberikan bukti-bukti surat terkait rencana pemutusan atau pengalihan hak siar Liga Inggris. Permintaan Iqbal dipenuhi Billy. Selanjutnya, pada 26 Agustus 2008, bukti-bukti itu diteruskan Iqbal ke Ketua Majelis Komisi Anna Maria Tri Anggraini. Esok harinya, pertemuan kembali digelar di Hotel Aryaduta. Billy meminta Iqbal menyisipkan klausul injunction yang memerintahkan AAMN untuk tidak memutuskan kerjasama dengan Direct Vision, sampai ada penyelesaian antara keduanya.

 

Untuk lebih memastikan, pada 28 Agustus 2008, tepat ketika rapat musyawarah majelis berlangsung, Billy mengingatkan Iqbal agar klausul injunction dimasukkan dalam putusan. Lalu, Iqbal menyampaikan ke majelis agar AAMN tetap bekerjasama dengan Direct Vision, sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Setelah rapat, Iqbal berkomunikasi dengan Billy, mengabarkan bahwa usulan klausul injunction mulus. Kabar baik dari Iqbal, dirasa belum cukup oleh Billy. Melalui SMS, Billy menyatakan Pak bsok pagi2 sy akn kirim 1 usulan paragraf singkat untuk injtcns. Mhn dgn sgt bp bs bantu ya pak utk mmasukkan dalam putusan. Spy clear, firm, explisit. Tks pak.

 

Tidak berhenti di SMS, Billy melalui Benedict Sulaiman mengirim surat elektronik (email) ke [email protected]. Email itu berbunyi Utk kepentingan para pelanggan, industri dan publik, Astro Group Malaysia harus mempertahankan kegiatan operasional penyelenggaraan penyiaran televisi berlangganan bermerek Astro dan PT DV...dan seterusnya. Kegigihan Billy dijawab Iqbal bahwa usulan klausul injunction telah dicantumkan dalam Putusan Perkara KPPU Nomor: 03/KPPU-L/2008.

 

Pada Diktum 5 putusan yang dibacakan pada 29 Agustus 2008 berbunyi Memerintahkan Terlapor IV: All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC untuk menjaga dan melindungi kepentingan konsumen TV berbayar di Indonesia dengan tetap mempertahankan kelangsungan hubungan usaha dengan PT Direct Vision dan tidak menghentikan seluruh pelayanan kepada pelanggan sampai adanya penyelesaian hukum mengenai status kepemilikan PT Direct Vision.

 

Pasca putusan, 16 September 2008, Iqbal dan Billy bertemu di Hotel Aryaduta. Bertempat di kamar 1712 Surabaya Suite, Billy menyampaikan terima kasih atas bantuan Iqbal. Di akhir pertemuan, ketika Iqbal hendak pulang, Billy menyerahkan tas warna hitam berisi uang Rp500 juta pecahan Rp100 ribu. Sial, setiba di lobi, Iqbal langsung ditangkap oleh petugas KPK. Tidak berselang lama, Billy juga ditangkap.

 

Terdakwa selaku anggota KPPU dan sebagai majelis komisi yang memutuskan perkara dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 berkaitan dengan hak siar Barclay Premier League sepatutnya wajib merahasiakan informasi yang berhubungan dengan perkara serta dilarang melakukan persekongkolan dengan pihak manapun yang diduga akan mempengaruhi pengambilan keputusan, papar Sarjono.

 

Keterlibatan dua kolega

Surat dakwaan langsung disambut dengan keberatan (eksepsi) dari penasehat hukum dan tanggapan dari terdakwa. Iqbal mengaku heran membaca materi dakwaan, karena penuntut umum hanya merangkai kejadian yang tidak sesuai dengan fakta sehingga menimbulkan penafsiran keliru. Saya melihat materi dakwaan penuntut umum seakan-akan terlalu dipaksakan, ujar penasehat hukum Iqbal.

 

Soal klausul injunction, Iqbal menjelaskan diktum 5 Putusan Perkara KPPU Nomor: 03/KPPU-L/2008 lahir karena muncul fakta baru berupa pengalihan hak siar Liga Inggris ke Aora TV. Ia juga menilai penuntut umum mengabaikan fakta bahwa sebelum majelis KPPU membacakan putusan, Ketua Majelis KPPU Anna Maria Tri Anggraini bersama tim investigator dan panitera membuat draft putusan. Pada butir 8.1.2 tentang rekomendasi majelis komisi, isinya mirip dengan Diktum 5.

 

Butir 8.1.2

[Draft Putusan]

 

Memerintahkan Terlapor IV: All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC untuk menjaga dan melindungi kepentingan konsumen TV berbayar di Indonesia dengan tetap mempertahankan kelangsungan hubungan usaha dengan PT DV sampai adanya kejelasan kepentingan dan pemenuhan hak-hak konsumen PT DV

Diktum 5

[Putusan]

 

Memerintahkan Terlapor IV: All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC untuk menjaga dan melindungi kepentingan konsumen TV berbayar di Indonesia dengan tetap mempertahankan kelangsungan hubungan usaha dengan PT Direct Vision dan tidak menghentikan seluruh pelayanan kepada pelanggan sampai adanya penyelesaian hukum mengenai status kepemilikan PT Direct Vision

       

Substansi Butir 8.1.2 sedianya disalin begitu saja menjadi diktum 5 berdasarkan pembahasan putusan majelis komisi pada 28 Agustus 2008. Tetapi redaksional diktum 5 tiba-tiba diubah oleh Anna dan Benny Pasaribu, juga anggota majelis, pada 29 Agustus 2008 yang dilakukan ketika Iqbal Sholat Jumat.

 

Seharusnya yang menjadi terdakwa dalam persidangan ini bukan saya, tetapi saudari Tri Anggraini dan saudara Benny Pasaribu. Atau setidak-tidaknya saudara Tri Anggraini dan saudara Benny Pasaribu juga menjadi terdakwa bersama dengan saya, pinta Iqbal.

Menyusul persidangan Billy Sindoro yang akan memasuki pembacaan putusan, Mohammad Iqbal menjalani sidang perdana. Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) itu didakwa penuntut umum dengan tiga pasal suap sekaligus, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 11. Ketiganya tercantum dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Dalam surat dakwaan, penuntut umum menyatakan Iqbal telah menerima pemberian uang dari Billy sebesar Rp500 juta.

 

Penuntut umum Sarjono Turin menguraikan kisah Iqbal bermula ketika pada Juli 2008. Saat itu ia dikenalkan oleh Tadjudin Noer Said, koleganya di KPPU, kepada Billy. Kapasitas Billy selaku yang mewakili kepentingan Lippo Group di PT First Media dan PT Direct Vision. Perkenalan itu berlanjut dengan sejumlah pertemuan. 21 Juli 2008, bertempat di Hotel Aryaduta Suites, Iqbal bertemu Billy membicarakan kasus hak siar Liga Inggris di KPPU. Kebetulan, Iqbal menjadi salah satu anggota majelis yang menangani perkara tersebut.

 

Empat hari berselang, Iqbal menyampaikan perkembangan hasil pemeriksaan lanjutan perkara hak siar Liga Inggris. Ketika itu, hanya ucapan terima kasih yang diberikan Billy  ke Iqbal. 19 Agustus 2008, Iqbal menyampaikan kabar Liga Inggris akan beralih dari Direct Vision ke Aora TV.

Tags: