MK Tolak Permohonan Capres Independen
Utama

MK Tolak Permohonan Capres Independen

Tiga hakim konstitusi -Abdul Mukthie Fadjar, Maruarar Siahaan, dan Akil Mochtar- melalui dissenting opinionnya setuju dengan capres independen. Pemohon menyatakan akan berjuang melalui amandemen UUD 1945 kelima.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
MK Tolak Permohonan Capres Independen
Hukumonline

 

Tafsir Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang mengesampingkan pasal-pasal UUD yang disebut di atas, pasti menggambarkan kerancuan berpikir yang tidak logis dalam paham konstitusionalisme dalam kehidupan bernegara, jelas Maruarar.

 

Sedangkan Hakim Konstitusi Akil Mochtar mengkritik pendapat koleganya yang hanya menafsirkan secara tekstual Pasal 6A ayat (2). Ia berpendapat untuk menjaga spirit dan moralitas konstitusi, seharusnya konstitusi juga harus dibaca dalam konteks kekinian.

 

Meski ketiga hakim konstitusi mengaku setuju dengan capres independen, namun mereka mengakui capres independen belum bisa diterapkan pada Pemilu 2009. Barangkali pada Pemilu 2014 atau Pemilu 2019 baru dapat diwujudkan, ujar Mukthie.

 

Karenanya, Mukthie menilai seharusnya putusan ini berbunyi conditionally constitutional atau konstitusional bersyarat. Artinya, pasal-pasal yang dimohonkan tetap dinyatakan konstitusional sepanjang memberi ruang bagi calon perseorangan.

 

Berjuang via Amandemen   

Adanya pendapat berbeda dari tiga hakim konstitusi ditanggapi positif oleh pemohon. Senyum merekah pun terlihat dari wajah Fadjroel dan Kuasa Hukumnya Taufik Basari kala Mahfud mengumumkan ada tiga hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion. Ini sangat positif dan merupakan modal bagi kami, ujar Tobas, sapaan akrab Taufik Basari, usai persidangan.

 

Ia mengatakan sebenarnya putusan ini merupakan perjuangan awal untuk mewujudkan capres independen di Indonesia. Ini hanya fase awal. Proses selanjutnya melalui amandemen UUD 1945, sambung ahli dari pemohon, Bima Arya.

 

Fadjroel juga ikut mengamini. Menurutnya, langkah yang tepat adalah dengan mengamandemen Pasal 6A ayat (2) yang menjadi batu sandungan. Kami akan dorong amandemen kelima UUD 1945, tuturnya. Selama proses ini, ia menegaskan tak akan pernah mundur sebagai capres independen. Saya tak akan berhenti berkampanye, pungkasnya.

Harapan Fadjroel Rahman Cs agar Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang calon presiden perorangan atau independen kandas. Majelis Hakim Konstitusi menolak permohonan pengujian Pasal 1 angka 4, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 13 ayat (1) UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pilpres. Menyatakan permohonan para pemohon ditolak untuk seluruhnya, ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Selasa (17/2).

 

Pertimbangan majelis dalam putusan ini memang sederhana. Majelis merujuk Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik. Lengkapnya, pasal itu berbunyi ‘Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum'.

 

Majelis menilai ketentuan pasal ini sudah jelas baik secara tekstual maupun dengan penafsiran melalui original intent atau kehendak awal. Berdasarkan original intent, UUD 1945 hanya mengenal adanya pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum, ujar Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi.

 

Putusan yang dibuat oleh delapan hakim konstitusi ini tidak bulat. Tiga Hakim Konstitusi Abdul Mukthie Fadjar, Maruarar Siahaan, dan Akil Mochtar menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

 

Maruarar menilai bila Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 dianggap sebagai hak konstitusional parpol, maka hak itu merupakan derivasi dari hak-hak dasar warga negara untuk turut serta dalam pemerintahan. Ia menjelaskan seharusnya Majelis melihat juga hak-hak konstitusional lain yang diatur dalam UUD 1945. Di antaranya adalah hak-hak yang dijamin oleh Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28I ayat (3).

Halaman Selanjutnya:
Tags: