Mobile-8 Dimohonkan PKPU
Berita

Mobile-8 Dimohonkan PKPU

Meski memiliki piutang pada Mobile-8, Java Investment Advisory Group Incorporated dan Precise Circle Limited memohonkan penundaan pembayaran utang. Langkah itu dinilai menjadi win-win solution.

Mon
Bacaan 2 Menit
Mobile-8 Dimohonkan PKPU
Hukumonline

 

Ketua majelis hakim Reno Listowo menyatakan Mobile-8 tidak perlu menanggapi bukti pemohon. Prinsipnya permohonan PKPU itu wajib dikabulkan, sementara mekanisme perdamaiannya diserahkan pada para pihak ujarnya. Bukti tambahan yang diajukan, kata Reno, akan dipertimbangkan majelis hakim.

 

Permohonan PKPU oleh Java Investment dan Precise Circle didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat 20 Mei lalu. Sidang perdana perkara No. 01/PKPU/2009/PN.NIAGA.JKT PST itu sempat tertunda pada Senin (01/6) lalu. Dalam permohonan dijelaskan bahwa kedua perusahaan merupakan pemegang obligasi yang dikeluarkan Mobile-8 Telecom Finance Company B.V. pada 15 Agustus 2007.

 

Bunga Obligasi tak Dibayar

Nilai obligasi kedua perusahaan masing-masing AS$ 100 juta dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,25 persen per tahun. Berdasarkan laporan Keuangan Mobile-8, bunga obligasi dibayarkan dalam dua termin setiap tahunnya. Yakni, setiap 1 Maret dan 1 September. Dengan begitu,  pada 1 Mei 2009, seharusnya Mobile-8 membayar bunga obligasi pada Java Investment dan Precise Circle.

 

Namun, hingga pemohonan PKPU didaftarkan, Mobile-8 tak jua membayar bunga obligasi periode 1 September 2008-Maret 2009 pada pemohon. Bahkan hal itu terus berlanjut hingga 30 hari berselang sejak jatuh tempo. Berdasarkan Events of Default Prospektus, hal itu dikategorikan sebagai kelalaian. The following event will be defines as ‘event of default in the indenture: Deafult in the payment of interest on ayi Note when the sama becomes due and unpayable, and such defaults continues for a periode of 30 days. Karena sudah memenuhi Events of Default Prospektus, Tommi berpendapat maka utang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Yakni, masing-masing sebesar AS$ 107.500.

 

Selaku penjamin dari obligasi tersebut, Mobile-8 dinilai harus bertanggung jawab secara penuh atas kelalaian Mobile-8 Telecom Finance Company B.V. Penjaminan itu tertuang dalam Offering Memorandum dalam Prospektus. Dalam Offering Memorandum juga tertuang bahwa Mobile-8 melepaskan hak istimewanya sebagai penjamin sebagaimana ditentukan Pasal 1832 KUHPerdata. Terutama, hak untuk menuntut untuk menjual dan menyita aset Mobile-8 Telecom Finance Company B.V. bila lalai melaksanakan kewajiban.

 

Selain berutang pada Java Investment dan Precise Circle, Mobile-8 juga berutang pada PT Bank Central Asia (Tbk), PT Bank Internasional Indonesia (Tbk), PT Danareksa Sekuritas, PT Ramayana Lestari Sentosa, Dapen Krakatau Steel dan Dapen PLN. Hal itu sesuai dengan pengumumam hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi I Mobile-8 tahun 2007. Dalam Laporan Keuangan Mobile-8 Tahun Buku 2008 juga disebutkan Mobile-8 masih menunggak pembayaran bunga yang dijadwalkan pada 16 Maret sebesar Rp 20,88 miliar, serta pembayaran bunga obligasi dolar sebesar AS$ 5,63 juta pada 1 Maret 2009.

 

Dalam petitumnya, pemohon meminta majelis hakim yang beranggotakan Sulaeman dan Sugeng Riyono mengabulkan permohonan untuk menunda pembayaran utang selama 45 hari sejak putusan dibacakan. Selain itu, pemohon juga mengusulkan kurator Swandy Halim selaku pengurus PKPU. 

Rencana restrukturisasi PT Mobile-8 Telecom agaknya disambut baik oleh Java Investment Advisory Group Incorporated dan Precise Circle Limited. Meski memiliki piutang terhadap Mobile-8, kedua perusahaan tidak lantas mempailitkan perusahaan operator telepon selular CDMA itu. Dua perusahaan asal British Virgin Islands itu malah mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga. Ini adalah win-win solution, kami mendapat kepastian pembayaran, Mobile-8 mendapat kepastian untuk terus berusaha, ujar Tommi S. Siregar, kuasa hukum kedua perusahaan, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (03/6).

 

Namun niat baik tidak selamanya disambut baik. Kuasa hukum Mobile-8, Duma Hutapea menyatakan keberatan atas permohonan PKPU tersebut. Pasalnya, Mobile-8 tidak mengeluarkan obligasi dolar (guaranteed senior notes) milik Java Investment dan Precise Circle. Sementara, dasar permohonannya adalah piutang yang timbul dari bunga obligasi yang tidak dibayarkan.

 

Menurut Duma, obligasi itu diterbitkan oleh anak perusahaan Mobile-8 yakni Mobile-8 Telecom Finance Company B.V. melalui prospektus guaranteed senior notes. Dengan begitu, permohonan dinilai salah alamat sehingga Mobile-8 tidak dapat mengajukan penawaran perdamaian dalam PKPU. Masa karena like and dislike kita dijadikan pihak, ujar Duma.

 

Tommi sendiri mengaku heran atas tanggapan kuasa hukum Mobile–8. Niat kita kan baik untuk menjembatani restrukturisasi, ujarnya. Dalam Laporan Keuangan Mobile-8 Tahun Buku 2008, sudah diakui bahwa perusahaan menanggung beban obligasi AS$ 100 juta yang jatuh tempo pada 2013 dan obligasi rupiah Rp 675 miliar yang jatuh tempo 2012. Belum lagi ditambah dengan kerugian yang ditanggung sebesar Rp 1,068 triliun.

 

Dengan kondisi itu, kata Tommi, permohonan PKPU lebih realistis dilakukan. Sebab Mobile-8 dapat mengajukan penawaran perdamaian yang mungkin ditawar lagi oleh Java Investment dan Precise Circle. Dari tawar menawar itu akan berujung pada kesepakatan tentang cara dan waktu pembayaran utang.  Dengan PKPU lebih jelas wasitnya, ujar Tommi.

 

Selain mengagendakan pembacaan tanggapan atas permohonan PKPU, persidangan mengagendakan pengajuan bukti dari pemohon PKPU. Dalam persidangan lanjutan, Kamis (04/6) pemohon masih berencana mengajukan bukti tambahan. Namun hal itu menuai protes dari Duma Hutapea. Menurut Duma, jika pemohon masih mengajukan bukti baru, ia tidak bisa lagi menanggapi bukti itu. Bagaimana kalau buktinya merugikan, ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: