Permohonan PKPU Terhadap Mobile-8 Kandas
Berita

Permohonan PKPU Terhadap Mobile-8 Kandas

Lantaran pembuktian tidak sederhana, majelis hakim menolak permohonan PKPU yang diajukan Java Investment Advisory Group Incorporated dan Precise Circle Limited terhadap Mobile-8.

Mon
Bacaan 2 Menit
Permohonan PKPU Terhadap Mobile-8 Kandas
Hukumonline

 

Menanggapi putusan hakim, Duma menyatakan pertimbangan hukum majelis hakim sudah tepat. Sesuai dengan aturan UU Kepailitan, ujar Duma saat dihubungi via telepon. Duma menyatakan penerbit obligasi adalah Mobile-8 Telecom Finance Company B.V. Tapi hingga kini belum ada gugatan atau tindakan hukum terhadap Mobile-8 Telecom Finance untuk menagih utangnya, imbuh Duma.

 

Sementara, Tommi menyatakan kecewa atas putusan hakim. Menurutnya, langkah PKPU bertujuan baik untuk menjembatani restrukturisasi Mobile-8. Kita sudah berusaha dengan baik untuk menjaga agar usaha Mobile-8 bisa berjalan dan utang kita terjamin, ujarnya. Tommi menyatakan tidak akan mengajukan gugatan perdata untuk menagih utang pada Mobile-8.

 

Pencabutan Permohonan PKPU

Sebelum majelis hakim membacakan isi putusan, Tommi sempat mengajukan surat pencabutan permohonan PKPU ke majelis hakim. Kita nggak mau ribut, ujar Tommi. Setelah persidangan berlangsung, Tommi menilai Mobile-8 memberikan sanggahan yang menyudutkan. Karena itu, ia berfikir mungkin lebih baik persoalan diselesaikan di luar persidangan. Daripada perkara tambah panjang, ujarnya.

 

Permohonan pencabutan itu ditolak oleh Duma. Saya yakin apa yang kita (Mobile-8) lakukan sudah benar, ujarnya. Menurut Duma, permohonan pencabutan itu justru menunjukan bahwa Java Investment dan Precise Circle ragu akan kedudukannya selaku kreditor.  

PT Mobile-8 Telecom lolos dari permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan oleh dua perusahaan asal Hong Kong, yakni Java Investment Advisory Group Incorporated dan Precise Circle Limited. Majelis hakim yang diketuai Reno Listowo menolak permohonan itu dalam putusan yang dibacakan Senin (08/6) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Permohonan itu kandas lantaran pembuktiannya tidak sederhana. Untuk menentukan siapa kreditur dan debitur saja masih terdapat pertentangan antara Mobile-8 dan kedua perusahaan tersebut. 

 

Dalam permohonan PKPU, kuasa hukum Java Investment dan Precise Circle, Tommi S. Siregar menyatakan Mobile-8 merupakan debitur kedua perusahaan. Sebab Mobile-8 menunggak pembayaran bunga obligasi yang dijadwalkan pada 16 Maret sebesar Rp 20,88 miliar, serta pembayaran bunga obligasi dolar sebesar AS$ 5,63 juta pada 1 Maret 2009. Nilai obligasi kedua perusahaan sendiri masing-masing AS$ 100 juta dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,25 persen per tahun.

 

Sebaliknya, kuasa hukum Mobile-8, Duma Hutapea menyatakan Mobile-8 bukan debitur kedua perusahaan. Mobile-8 tidak mengeluarkan obligasi dolar (guaranteed senior notes) milik Java Investment dan Precise Circle. obligasi itu diterbitkan oleh anak perusahaan Mobile-8, yakni Mobile-8 Telecom Finance Company B.V. melalui prospektus guaranteed senior notes.

 

Tommi membantah hal itu. Menurutnya, selaku penjamin dari obligasi tersebut, Mobile-8 dinilai harus bertanggung jawab secara penuh atas kelalaian Mobile-8 Telecom Finance Company B.V. Penjaminan itu tertuang dalam Offering Memorandum di Prospektus. Dalam Offering Memorandum juga tertuang bahwa Mobile-8 melepaskan hak istimewanya sebagai penjamin sebagaimana ditentukan Pasal 1832 KUHPerdata. Terutama, hak untuk menuntut untuk menjual dan menyita aset Mobile-8 Telecom Finance Company B.V. bila lalai melaksanakan kewajiban.

 

Majelis hakim menilai untuk membuktikan siapa kreditur dan debitur dalam perkara No. 01/PKPU/2009/PN.NIAGA.JKT PST tidak sederhana. Prinsipnya permohonan PKPU dapat dikabulkan bila pembuktiannya sederhana. Selain itu, berdasarkan perjanjian antara pemegang obligasi dan penerbit ditentukan upaya hukum harus dilakukan oleh 25 persen pemegang obligasi. Sebelum melakukan tindakan hukum, pemegang obligasi itu juga harus memberitahukan perihal tagihan utang pada penerbit obligasi dan wali amanat. Faktanya, Java Investment dan Precise Circle tidak pernah melakukan itu.

Tags: