Karyawan Outsourcing PT Kereta Api Minta Diangkat sebagai Karyawan Tetap
Berita

Karyawan Outsourcing PT Kereta Api Minta Diangkat sebagai Karyawan Tetap

Ratusan pekerja outsourcing PT Kereta Api menganggap pekerjaan yang mereka lakoni adalah jenis pekerjaan inti yang tak bisa di-outsourcing-kan. Faktanya, bertahun-tahun mereka bekerja dengan status pekerja outsourcing.

ASh
Bacaan 2 Menit
Karyawan Outsourcing PT Kereta Api Minta Diangkat sebagai Karyawan Tetap
Hukumonline

 

Namun sidang perdana yang telah ditunggu-tunggu, mengalami penundaan karena dua orang hakim tak bisa hadir. Hakim Ketua Makmun Masduki dan hakim anggota lainnya dikabarkan sedang sakit. Saat sidang pun para tergugat tak semuanya hadir karena hanya pihak koperasi (tergugat II) yang hadir. Penundaan itu nampaknya membuat kecewa para pekerja yang telah menunggu sejak siang hari. Sidang berikutnya ditunda hingga Selasa dua pekan kemudian (23/6) karena proses pemanggilan terhadap PT KAI melalui kantor pusat di Bandung.             

 

Usai sidang penundaan, Ketua Kowasjab I.J Wahidin tak berkomentar banyak karena menganggap perkaranya belum dimulai. Kan belum dimulai, saya belum tahu arahnya kemana, kalau ingin tahu apa keinginan para pekerja bisa tanya pada mereka, sarannya.

 

Menurutnya, PT KAI memiliki mekanisme pengangkatan karyawan tetap sendiri. Pengakuan mereka masa kerjanya sekian tahun, tapi korelasi ada atau tidak. Kami gak tahu persis, nantilah saat sidang dimulai, jelasnya.

Ratusan pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kereta Api Jabotabek (SPKAJ) menggelar unjuk rasa di pelataran parkir Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Jakarta, Selasa (9/6). Pasalnya, nasib para pekerja yang mayoritas berstatus sebagai pekerja outsourcing ini bakal ditentukan lewat ketukan palu hakim di pengadilan ini.

 

Sejak siang hingga sore, ratusan pekerja secara bergantian menyuarakan tuntutan agar hakim menyatakan mereka sebagai pegawai tetap PT Kereta Api Indonesia. SPKAJ tak sendirian, aksi itu pun didukung sejumlah organisasi serikat pekerja yaitu Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Aliansi Buruh Menggugat (ABM), LBH Jakarta, dan beberapa pengurus Serikat Pekerja Angkasa Pura I.      

  

Sebenarnya aksi mereka sekaligus menghadiri sidang perdana gugatan yang mereka daftarkan sebulan lalu. Mereka menggugat manajemen PT KAI dan dua perusahaan outsourcing yakni Koperasi Wahana Usaha Jabotabek (Kowasjab) dan PT Kencana Lima.

 

Ketua Umum SPKAJ, Pupu Saepuloh mengatakan bahwa kondisi praktek outsourcing sudah sangat memprihatinkan. Selama ini para pekerja PT KAI Divisi Jabotabek yang berjumlah berkisar 200-an bekerja dalam status outsourcing yang masa kerjanya berkisar 2 hingga 12 tahun. Mereka bekerja di bagian tiket, pembukuan, pemeriksaan karcis, dan bagian informasi yang mereka anggap sebagai pekerjaan inti dari PT KAI. Sementara menurut Pasal 66 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jenis pekerjaan itu tak boleh di-oursourcing-kan.  

 

Dalam gugatannya, SPKAJ menuntut tiga hal yakni soal status agar para pekerja diangkat sebagai karyawan tetap, mempekerjakan kembali beberapa karyawan yang di-PHK karena menolak pengalihan perusahaan outsourcing yang baru (PT Kencana Lima), dan kekurangan pembayaran upah para pekerja yang selama ini dibawah upah minimum.

 

Upahnya sejak 2004 hingga 2008 hanya dibayar Rp500 ribu per bulan, padahal upah minimum provinsi DKI saat itu sekitar Rp900 ribuan dan menuntut hak-hak lainnya seperti Jamsostek. Selain itu, Kowasjab yang dulu sebagai penyedia jasa kami itu tak memiliki izin dari instansi yang berwenang, jelasnya.    

Halaman Selanjutnya:
Tags: