KPPU Menjadi Pihak
Berdasarkan catatan hukumonline saat mengikuti perkara keberatan Indomobil di PN Jakpus beberapa waktu lalu, istilah keberatan terhadap putusan KPPU yang diajukan ke pengadilan, sudah menjadi satu poin permasalahan. Kemudian, persoalan apakah KPPU bertindak selaku pihak dalam proses keberatan juga belum jelas.
Dalam Perma yang diberi judul Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU, MA berusaha memberikan jawaban terhadap permasalahan saat ada pengajuan keberatan terhadap putusan KPPU ke pengadilan. Berdasarkan informasi yang hukumonline, draf Perma ini memang sempat mengalami perubahan. Ada beberapa poin di draf awal yang diperbaiki oleh Bagir Manan.
Beberapa Poin Penting Yang Diatur Dalam Perma
No. | Permasalahan
| Pengaturan Dalam Perma |
| Status KPPU di Pengadilan | KPPU merupakan pihak dalam hal diajukan keberatan terhadap putusan KPPU |
| Sifat Putusan KPPU | Putusan KPPU tidak termasuk sebagai keputusan Tata Usaha Negara |
| Tata Cara Pengajuan Keberatan | Dalam hal keberatan diajukan oleh lebih dari satu pelaku usaha untuk putusan yang sama tetapi berbeda tempat kedudukan hukumnya, KPPU dapat mengajukan permohonan tertulis ke MA untuk menunjuk salah satu Pengadilan Negeri yang akan memeriksa perkara tersebut |
| Tata Cara Pemeriksaan Keberatan | ● Pemeriksaan keberatan dilakukan berdasarkan putusan dan berkas perkara yang diserahkan oleh KPPU ● Apabila Majelis berpendapat perlu pemeriksaan tambahan, melalui putusan sela, perkara dikembalikan ke KPPU untuk dilakukan pemeriksaan tambahan |
Sumber: Draf Terakhir Perma Persaingan Usaha, Pusat Data hukumonline
Direktur Komunikasi KPPU, Murman Budijanto, ketika dihubungi hukumonline, mengatakan belum memperoleh informasi mengenai Perma mengenai Persaingan Usaha yang telah ditandatangani oleh Bagir. Murman berjanji akan segera mengecek informasi tersebut ke MA.
Hanya saja, menurut Susanti, saat ini Perma yang telah ditandatangani Bagir Manan belum dijadikan dalam format layaknya suatu peraturan perundang-undangan. Kalau nanti sudah dijadikan format kertas yang ada gambar burung Garuda, baru akan diedarkan ke seluruh Indonesia. Rencananya Senin ini, papar Susanti.
Ketika dikonfirmasi oleh hukumonline Kamis siang (14/08), Bagir Manan membenarkan bahwa ia memang telah menandatangani Perma tersebut. "Saya sudah tanda tangani kemarin," katanya.
Dengan adanya Perma ini, permasalahan yang muncul seputar pengajuan keberatan terhadap putusan KPPU, diharapkan dapat teratasi. Sebelum ini, telah terjadi polemik hukum pada kasus Indomobil, sehubungan dengan pengajuan keberatan delapan pelaku usaha yang dihukum oleh KPPU.