KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pelaksanaan E-Court dalam Pengadilan dan Manfaatnya

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Pelaksanaan E-Court dalam Pengadilan dan Manfaatnya

Pelaksanaan <i>E-Court</i> dalam Pengadilan dan Manfaatnya
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pelaksanaan <i>E-Court</i> dalam Pengadilan dan Manfaatnya

PERTANYAAN

Pengadilan Agama Ciamis punya pojok e-court. Apa yang dimaksud dengan e-court? Apa manfaatnya untuk masyarakat?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sistem pemerintahan berbasis elektronik sebenarnya telah diatur dalam Perpres 95/2018 yang berbentuk layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik dan layanan publik berbasis elektronik.

    Salah satu bentuk sistem tersebut adalah e-court yang mencakup administrasi, pelayanan, dan persidangan, hingga pembacaan putusan/penetapan secara elektronik. E-court dapat menghemat waktu, biaya, dan tenaga para pihak dan advokat serta menjadikan pengadilan semakin transparan, efektif dan efisien.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Pelaksanaan E-Court dan Manfaatnya yang dibuat oleh Sigar Aji Poerana, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 20 Januari 2020.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

    E-court atau ecourt merupakan salah satu bentuk implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (“SPBE”). SPBE telah diatur dalam Perpres 95/2018.

    SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.[1] Ketentuan Pasal 3 Perpres 95/2018 menerangkan bahwa ruang lingkup pengaturan dalam Perpres 95/2018 adalah:

    1. tata kelola SPBE;
    2. manajemen SPBE;
    3. audit teknologi informasi dan komunikasi;
    4. penyelenggara SPBE;
    5. percepatan SPBE; dan
    6. pemantauan dan evaluasi SPBE.

    Data dan informasi mencakup semua jenis data dan informasi yang dimiliki oleh instansi pusat dan pemerintah daerah, dan/atau yang diperoleh dari masyarakat, pelaku usaha, dan/atau pihak lain.[2] Layanan SPBE terdiri atas layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik dan layanan publik berbasis elektronik.[3]

    Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik merupakan layanan SPBE yang mendukung tata laksana internal birokrasi dalam rangka meningkatkan kinerja dan akuntabilitas pemerintah di instansi pusat dan pemerintah daerah.[4]

    Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik meliputi layanan yang mendukung kegiatan di bidang perencanaan, penganggaran, keuangan, pengadaan barang dan jasa, kepegawaian, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, pengawasan, akuntabilitas kinerja, dan layanan lain sesuai dengan kebutuhan internal birokrasi pemerintahan.[5]

    Sedangkan layanan publik berbasis elektronik merupakan layanan SPBE yang mendukung pelaksanaan pelayanan publik di instansi pusat dan pemerintah daerah.[6] Layanan publik berbasis elektronik meliputi layanan yang mendukung kegiatan di sektor pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor strategis lainnya.[7]

    E-Court

    E-court merupakan salah satu bentuk implementasi SPBE, sebagaimana tergambar dalam Perma 1/2019 sebagaimana telah diubah dalam Perma 7/2022.

    Dalam Perma 7/2022 tersebut diterangkan bahwa sistem informasi pengadilan adalah seluruh sistem informasi yang disediakan oleh Mahkamah Agung untuk memberi pelayanan terhadap pencari keadilan yang meliputi administrasi, pelayanan perkara, dan persidangan secara elektronik.[8]

    Administrasi perkara secara elektronik adalah serangkaian proses penerimaan gugatan/permohonan/keberatan/ bantahan/perlawanan/intervensi, penerimaan pembayaran, penyampaian panggilan/pemberitahuan, jawaban, replik, duplik, kesimpulan, penerimaan upaya hukum, serta pengelolaan, penyampaian, dan penyimpanan dokumen perkara perdata/perdata agama/tata usaha militer/tata usaha negara dengan menggunakan sistem elektronik.[9]

    Adapun yang dimaknai sebagai persidangan secara elektronik adalah serangkaian proses memeriksa dan mengadili perkara oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi. Persidangan ini berlaku untuk proses persidangan dengan acara penyampaian gugatan/permohonan/keberatan/bantahan/perlawanan/ intervensi beserta perubahannya, jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, dan pengucapan putusan/penetapan dan upaya hukum banding.[10]

    Pengaturan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik dalam Perma 7/2022 berlaku pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding untuk jenis perkara perdata, perdata khusus, perdata agama, tata usaha militer, dan tata usaha negara.[11] Menurut hemat kami, dibukanya pojok e-court Pengadilan Agama Ciamis merupakan salah satu contoh implementasi ketentuan-ketentuan ini.

    Pengguna Layanan

    Layanan administrasi perkara secara elektronik dapat digunakan oleh pengguna terdaftar dan pengguna lain.[12] Mahkamah Agung berhak melakukan verifikasi data pendaftaran, verifikasi perubahan data, penangguhan terhadap hak akses, dan pencabutan status pengguna terdaftar dan pengguna lain. Mahkamah Agung juga berhak menolak pendaftaran pengguna terdaftar dan pengguna lain yang tidak dapat diverifikasi.[13]

    Persyaratan untuk dapat menjadi pengguna terdaftar bagi advokat adalah:[14]

    1. kartu tanda penduduk;
    2. kartu keanggotaan advokat; dan
    3. berita acara sumpah advokat oleh pengadilan tinggi.

    Persyaratan untuk menjadi pengguna terdaftar bagi kurator atau pengurus terdiri atas:[15]

    1. kartu tanda penduduk;
    2. kartu keanggotaan kurator atau pengurus yang berlaku;
    3. sertifikat tanda lulus ujian kurator atau pengurus; dan
    4. surat bukti pendaftaran kurator atau pengurus yang berlaku.

    Persyaratan untuk menjadi pengguna lain terdiri atas:[16]

    1. kartu identitas pegawai/kartu tanda anggota dan surat kuasa/surat tugas bagi pihak yang mewakili kementerian/lembaga/badan usaha; atau
    2. kartu tanda penduduk/paspor atau identitas lainnya bagi perseorangan dan penetapan Ketua Pengadilan untuk beracara secara insidentil sebagai kuasa perseorangan.

    Pelaksanaan E-Court

    Pendaftaran perkara oleh pengguna terdaftar dan pengguna lain dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan.[17] Penggugat menyampaikan gugatan melalui sistem informasi pengadilan. Gugatan harus disertai dengan bukti-bukti berupa surat dalam bentuk dokumen elektronik.[18]

    Pasal 10 Perma 1/2019 menerangkan bahwa pembayaran panjar biaya perkara ditujukan ke rekening pengadilan pada bank secara elektronik. Penambahan dan/atau pengembalian panjar biaya perkara dilakukan secara elektronik pula.

    Panggilan/pemberitahuan secara elektronik disampaikan kepada:[19]

    1. Penggugat;
    2. Tergugat yang domisili elektroniknya telah dicantumkan dalam gugatan;
    3. Tergugat yang telah menyatakan persetujuannya; atau
    4. Para pihak yang proses perkaranya telah dilakukan secara elektronik.

    Berdasarkan perintah hakim, juru sita/juru sita pengganti mengirimkan surat panggilan persidangan ke alamat surat elektronik yang telah terverifikasi para pihak melalui sistem informasi pengadilan (“SIP”).[20]

    Patut diperhatikan bahwa Pasal 17 Perma 7/2022 menjelaskan bahwa juru sita mengirimkan pemberitahuan kepada para pihak melalui domisili elektronik SIP. Kemudian, dalam hal tergugat tidak memilikinya, pemberitahuan disampaikan melalui surat tercatat. Lebih lanjut, pemberitahuan terhadap pihak yang berkediaman di luar negeri dan domisili elektroniknya diketahui dilakukan secara elektronik. Namun jika domisili elektroniknya tidak diketahui atau tidak terverifikasi, pemanggilannya dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

    Hakim/hakim ketua dapat memberikan penjelasan tentang hak dan kewajiban para pihak terkait persidangan secara elektronik pada sidang pertama guna kelancaran persidangan elektronik.[21] Persidangan secara elektronik dilaksanakan setelah proses mediasi dinyatakan tidak berhasil.[22]

    Hakim/hakim ketua menetapkan jadwal persidangan elektronik untuk acara penyampaian jawaban, replik, dan duplik. Setelah terlaksananya persidangan elektronik dengan acara penyampaian duplik, hakim/hakim ketua menetapkan jadwal dan acara persidangan berikutnya hingga pembacaan putusan.[23]

    Pasal 22 ayat (1) Perma 7/2022 menjelaskan bahwa persidangan secara elektronik dengan acara penyampaian gugatan, jawaban, replik, duplik dan kesimpulan, dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:

    1. para pihak menyampaikan dokumen elektronik dan/atau dokumen cetak bagi Tergugat yang tidak menyetujui persidangan secara elektronik paling lambat pada hari dan jam sidang sesuai dengan jadwal yang ditetapkan;
    2. setelah menerima dan memeriksa dokumen elektronik dan/atau dokumen cetak yang telah diunggah ke SIP, hakim/hakim ketua meneruskan dokumen elektronik kepada para pihak; dan
    3. Dokumen elektronik yang berupa replik diunduh dan disampaikan oleh juru sita kepada tergugat yang tidak menyetujui persidangan secara elektronik.

    Persidangan pembuktian dilaksanakan sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Lebih lanjut, persidangan pembuktian dengan acara pemeriksaan saksi dan/atau ahli dapat dilaksanakan secara jarak jauh melalui komunikasi audiovisual yang dilaksanakan dengan prasarana pada pengadilan.[24] Putusan/penetapan diucapkan oleh hakim/hakim ketua secara elektronik.[25]

    Patut diperhatikan bahwa Pasal 27 Perma 1/2019 menegaskan bahwa persidangan secara elektronik yang dilaksanakan melalui sistem informasi pengadilan pada jaringan internet publik secara hukum telah memenuhi asas dan ketentuan persidangan terbuka untuk umum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban kami terkait ecourt atau e-court, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
    2. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

    [1] Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (“Perpres 95/2018”)

    [2] Pasal 26 ayat (1) Perpres 95/2018

    [3] Pasal 42 ayat (1) Perpres 95/2018

    [4] Pasal 42 ayat (2) Perpres 95/2018

    [5] Pasal 43 ayat (1) Perpres 95/2018

    [6] Pasal 42 ayat (3) Perpres 95/2018

    [7] Pasal 44 ayat (1) Perpres 95/2018

    [8] Pasal 1 angka 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang  Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (“Perma 7/2022”)

    [9] Pasal 1 angka 6 Perma 7/2022

    [10] Pasal 1 angka 7 dan Pasal 4 Perma 7/2022

    [11] Pasal 3 ayat (1) Perma 7/2022

    [12] Pasal 5 ayat (1) Perma 7/2022

    [13] Pasal 7 ayat (1) dan (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang  Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (“Perma 1/2019”)

    [14] Pasal 5 ayat (2) Perma 7/2022

    [15]  Pasal 5 ayat (3) Perma 7/2022

    [16]  Pasal 5 ayat (4) Perma 7/2022

    [17] Pasal 8 Perma 1/2019

    [18] Pasal 9 Perma 1/2019

    [19] Pasal 15 ayat (1) Perma 7/2022

    [20] Pasal 16 Perma 1/2019 jo. Pasal Pasal 1 angka 3 Perma 7/2022

    [21] Pasal 19 Perma 1/2019

    [22] Pasal 20 ayat (2) Perma 7/2022

    [23] Pasal 21 ayat (1) dan (2) Perma 1/2019

    [24] Pasal 25 Perma 1/2019 jo. Pasal 24 ayat (3) dan (4) Perma 7/2022

    [25] Pasal 26 ayat (2) Perma 7/2022

    Tags

    acara peradilan
    e-court

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!