Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul
Jika Advokat Tidak Membayar Upah Karyawannya yang dibuat pertama kali oleh
Ilman Hadi, S.H. dan dipublikasikan pada Jumat, 15 Juni 2012, kemudian dimutakhirkan pertama kalinya pada Kamis, 20 April 2017 dan kedua kalinya pada Kamis, 4 Februari 2021.
Perjanjian Kerja
Sebelumnya, Anda bisa menilik kembali perjanjian kerja yang sudah disepakati. Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak
[1] yang dibuat secara tertulis atau lisan.
[2]
Khusus untuk pekerja dengan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (“PKWT”) harus dibuat secara tertulis.
[3] Sedangkan jika Anda dipekerjakan secara tetap/permanen, berarti Anda melakukan pekerjaan berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”). Dalam hal ini, jika PKWTT dibuat secara lisan, pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja yang bersangkutan.
[4]
Waktu Kerja
Mengutip artikel
Karena Advokat Juga Manusia, pada sebagian besar advokat di Indonesia, senior ataupun junior memang melekat stigma bekerja tak kenal waktu. Pantang pulang sebelum pekerjaan rampung.
Sedangkan secara umum berdasarkan aturan yang berlaku, ada 2 pola ketentuan jam kerja di suatu perusahaan, yakni:
[5]pola 6:1, atau 6 hari kerja dan 1 hari istirahat mingguan, dengan ketentuan 7 jam per hari dan 40 jam per minggu; atau
pola 5:2, atau 5 hari kerja dan 2 hari istirahat mingguan, dengan ketentuan 8 jam per hari dan 40 jam per minggu.
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja di atas wajib membayar upah kerja lembur.
[6] Namun, ketentuan waktu kerja yang kami jelaskan di atas tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
[7]
Sanksi Pengusaha Tidak Membayar Gaji
Hak pekerja atas upah timbul pada saat terjadi hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha dan berakhir pada saat putusnya hubungan kerja.
[8] Jadi, pekerja yang dipekerjakan berdasarkan perjanjian kerja baik lisan maupun tertulis berhak atas upah.
Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja,
[9] yaitu sebagai berikut:
[10]mulai dari hari ke-4 sampai hari ke-8 terhitung tanggal seharusnya upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5% untuk setiap hari keterlambatan dari upah yang seharusnya dibayarkan;
sesudah hari ke-8, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditambah 1% untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 bulan tidak boleh melebihi 50% dari upah yang seharusnya dibayarkan; dan
sesudah sebulan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah.
Penting untuk dicatat bahwa pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah kepada pekerja/buruh.
[11]
Di sisi lain, jika pengusaha tidak membayar gaji, maka ia dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
[12]
Peserta BPJS
Kemudian, menjawab pertanyaan Anda mengenai jamsostek, pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS.
[13]
Maka meskipun kewajiban mendaftarkan ada di tangan pemberi kerja, namun Anda selaku pekerja juga berhak mendaftarkan diri atas tanggungan kantor tempat Anda bekerja jika kantor Anda telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS.
Selain itu, perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta ke BPJS dikenakan sanksi administratif,
[14] berupa:
[15]teguran tertulis, yang dilakukan oleh BPJS;
denda, yang dilakukan oleh BPJS; dan/atau
tidak mendapat pelayanan publik tertentu, yang dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah atas permintaan BPJS.
Langkah Hukum
Pertama-tama, perselisihan harus dimusyawarahkan terlebih dahulu antara pengusaha dan pekerja paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan.
[16]Bila musyawarah gagal, perselisihan tersebut kemudian dicatatkan ke instansi ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan.
[17]Selanjutnya dilakukan mediasi yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral.
[18]Apabila mediasi berhasil, maka hasil kesepakatan dituangkan dalam suatu Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh mediator serta didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak yang mengadakan Perjanjian Bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran.
[19]Jika tidak tercapai kesepakatan, maka mediator mengeluarkan anjuran tertulis dalam bentuk risalah penyelesaian melalui mediasi.
[20] Apabila salah satu pihak atau para pihak menolak anjuran tersebut, maka dapat dilanjutkan dengan gugatan pada Pengadilan Hubungan Industrial.
[21]
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Putusan:
[2] Pasal 51 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[4] Pasal 63 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[5] Pasal 81 angka 21 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 77 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
[6] Pasal 81 angka 22 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 78 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
[7] Pasal 81 angka 21 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 77 ayat (3) UU Ketenagakerjaan
[8] Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88A ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[9] Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88A ayat (6) UU Ketenagakerjaan
[11] Pasal 61 ayat (2) PP Pengupahan
[12] Pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[15] Pasal 17 ayat (2), (3), (4) UU BPJS dan Pasal 5 ayat (2) PP 86/2013
[17] Pasal 4 ayat (1) UU PPHI
[18] Angka 6 Penjelasan Umum dan Pasal 1 angka 11 UU PPHI
[19] Pasal 13 ayat (1) UU PPHI
[21] Pasal 14 ayat (1) UU PPHI