Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Apakah Forex Termasuk Judi? yang dibuat oleh Josua Sitompul, S.H., IMM dan dipublikasikan pertama kali pada Senin, 3 September 2018.
Untuk menjawab pertanyaan Anda mengenai apakah trading itu judi, kami akan membahas terlebih dahulu mengenai ruang lingkup perjudian, perbedaan judi dengan saham, dan perdagangan saham.
klinik Terkait:
Larangan Perjudian
Merujuk pada Pasal 303 ayat (3) KUHP, permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Menurut perundang-undangan di Indonesia, perjudian dalam bentuk apapun adalah ilegal, baik dalam ruang fisik maupun siber, sebagaimana ditegaskan dalam:
- Konsiderans Menimbang UU 7/1974
Judi bertentangan dengan agama, kesusilaan dan moral Pancasila, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.[1] UU 7/1974 mengklasifikasikan perjudian sebagai salah satu penyakit masyarakat yang manunggal dengan kejahatan.[2] Oleh karena itu, pemerintah diharuskan mengambil langkah dan usaha untuk menertibkan dan mengatur kembali perjudian, membatasinya sampai lingkungan sekecil-kecilnya, untuk akhirnya menuju ke penghapusannya sama sekali dari seluruh wilayah Indonesia.[3]
- Pasal 1 ayat (1) PP 9/1981
Pemberian izin penyelenggaraan segala bentuk dan jenis perjudian dilarang, baik perjudian yang diselenggarakan di kasino, di tempat-tempat keramaian, maupun yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain.
- Pasal 27 ayat (2) UU ITE
Setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. Jika dilanggar, yang bersangkutan dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.[4]
berita Terkait:
Mengenal Forex Trading dan Saham
Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda mengenai apakah trading itu judi, sebelumnya perlu dipahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan trading. Dalam konteks transaksi valuta asing atau foreign exchange (“forex”), forex trading adalah kegiatan beli (buy) atau jual (sell) mata uang secara terus menerus dan konsisten untuk mendapat keuntungan. Forex trading juga dapat diartikan sebagai kegiatan menukarkan mata yang satu dengan yang lainnya secara terus menerus untuk mendapatkan keuntungan.[5]
Dalam praktik, objek yang dapat diperjualbelikan dalam bentuk trading tak terbatas hanya pada valuta asing, tetapi juga saham, yang mana secara garis besar, konsepsi trading forex dan saham tidak jauh berbeda.
Di Indonesia sendiri, saham adalah salah satu bentuk surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal, sebagai tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan usaha dalam suatu perseroan terbatas (“PT”). Dengan memiliki saham, pemegang saham memiliki piutang (hak tagih) terhadap perusahaan, dan ia dapat memperdagangkan (menjual) saham tersebut kepada orang lain.
Jumlah, nilai, dan jenis saham yang dimiliki seseorang dalam suatu PT dapat mempengaruhi kontrol orang tersebut terhadap perusahaan yang dimaksud. Jadi, secara garis besar, perdagangan saham di Indonesia adalah sah menurut peraturan perundang-undangan.
Apakah Trading Itu Judi?
Berdasarkan penjelasan di atas, yang paling nyata membedakan perjudian dan perdagangan saham adalah bahwa menurut peraturan perundang-undangan perjudian dilarang, sedangkan perdagangan saham secara umum diperbolehkan. Beberapa tulisan menjelaskan perbedaan antara saham dan judi ialah bahwa jual beli saham merupakan transaksi yang dilakukan berdasarkan perhitungan dan analisis, sedangkan perjudian hanya berdasarkan peruntungan belaka.
Hal ini tidak sepenuhnya tepat. Mungkin terhadap judi konvensional seperti togel atau sabung ayam dapat masuk ke dalam kategori peruntungan belaka. Tapi bagaimana dengan judi taruhan untuk pertandingan bola atau basket? Dalam banyak kasus pertaruhan dalam pertandingan lebih banyak didasarkan pada analisa dan perhitungan kekuatan tim.
Sebagai contoh, pertandingan sepak bola antara Inggris dan Italia pada perempat final Euro 2012 di Stadion Olimpiyskyi. Taruhan dapat dilakukan berdasarkan analisa sejarah antara kedua tim.
Fakta-fakta yang ada menunjukkan, misalnya:
- Italia hanya 2 kali dari 9 kesempatan berlaga di perempat final turnamen besar, dan keduanya melalui adu tendangan penalti;
- Dalam 10 kali pertandingan perempat final Piala Eropa atau Piala Dunia, Italia hanya kebobolan 4 gol.
- Inggris kalah 7 dari 10 kali pertandingan perempat final di turnamen besar.
- Inggris dan Italia pernah bertemu di Piala Eropa satu kali, dan saat itu Italia memenangkan pertandingan dengan skor 1-0.
- Inggris baru sekali menang dari 9 pertemuan dengan Italia, imbang 2 kali, dan kalah 6 kali.
Dari statistik tersebut, seseorang pengamat lebih memilih Italia menang dibandingkan Inggris. Seorang penjudi lebih berharap Italia akan menang. Bandar pun akan memperhitungkan kemungkinan menangnya Italia untuk membuat klasifikasi taruhan. Hasil akhir, Italia menang 4-2. Hasil ini merupakan data yang dapat diolah bagi para penjudi dan bandar ketika kedua tim bertemu lagi di kemudian hari. Apakah dengan statistik tersebut Italia akan menang di kemudian hari? Belum tentu!
Dari ilustrasi di atas, judi dan saham keduanya bisa sama-sama didasarkan atas perhitungan dan analisa atau didasarkan atas peruntungan belaka. Namun secara normatif, jual beli saham atau forex merupakan perbuatan hukum yang diperbolehkan (legal) di Indonesia, sedangkan perjudian merupakan perbuatan yang dilarang.
Mengenai apakah trading itu judi, Surasa Wijana dalam buku From Minus to Hero: Trading Forex for Living (hal. 8) menegaskan, jika aktivitas trading dilakukan dengan benar, maka akan menjadi sebuah bisnis, bukan permainan dan bukan pula perjudian.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami mengenai apakah trading itu judi, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian.
Referensi:
Surasa Wijana. From Minus to Hero: Trading Forex for Living. Yogyakarta: CV Absolute Media, 2016.
[1] Konsiderans huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian (“UU 7/1974”)
[2] Penjelasan Umum UU 7/1974
[3] Konsiderans huruf b UU 7/1974
[4] Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
[5] Surasa Wijana. From Minus to Hero: Trading Forex for Living. Yogyakarta: CV Absolute Media, 2016, hal. 5