Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Kekayaan Intelektual Termasuk Harta Pailit?

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Apakah Kekayaan Intelektual Termasuk Harta Pailit?

Apakah Kekayaan Intelektual Termasuk Harta Pailit?
Mangatta Toding Allo, S.H.Badranaya Partnership
Badranaya Partnership
Bacaan 10 Menit
Apakah Kekayaan Intelektual Termasuk Harta Pailit?

PERTANYAAN

Jika perusahaan (debitur) jatuh pailit maka dilakukan sita umum terhadap harta milik debitur. Lantas dapatkah kekayaan intelektual milik debitur yang sudah didaftarkan masuk ke dalam harta pailit? Mohon pencerahannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Hak kekayaan intelektual yang telah dicatatkan dan/atau didaftarkan atas nama debitur pailit merupakan benda bergerak karena dapat dialihkan dan benda tidak berwujud (intangible asset) karena tidak mempunyai bentuk yang dapat dilihat.

    Karena hak kekayaan intelektual mengikuti konsep pengaturan mengenai hukum benda, maka bisakah hak kekayaan intelektual dikategorikan sebagai harta pailit yang dapat dilakukan sita umum untuk pemberesan kepailitan?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Hak Kekayaan Intelektual

    Sebelumnya kami jelaskan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan hak kekayaan intelektual? Hak kekayaan intelektual adalah hak atas kekayaan dari kemampuan intelektual manusia yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yang juga terjemahan dari intellectual property rights sebagaimana diatur dalam UU 7/1994.

    World Intellectual Property Organization (WIPO) mendefinisikan kekayaan intelektual sebagai kreasi pemikiran manusia yang meliputi invensinya, karya sastra dan seni, simbol, nama, citra dan desain yang digunakan dalam perdagangan. Terdapat 8 jenis kekayaan intelektual, yaitu:

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Gaji Karyawan yang Sudah Dibayarkan Ditarik Jadi Harta Pailit?

    Bisakah Gaji Karyawan yang Sudah Dibayarkan Ditarik Jadi Harta Pailit?
    1. Paten (UU 13/2016 tentang Paten);
    2. Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis);  
    3. Hak Cipta (UU 28/2014 tentang Hak Cipta);
    4. Desain Industri (UU 31/2000 tentang Desain Industri);
    5. Rahasia Dagang (UU 30/2000 tentang Rahasia Dagang);
    6. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU 32/2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu); dan
    7. Perlindungan Varietas Tanaman (UU 29/2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman).

     

    Hak Kekayaan Intelektual sebagai Benda

    KUH Perdata mendefinisikan barang adalah tiap benda dan tiap hak yang dapat menjadi objek dari hak milik.[1] Lantas timbul pertanyaan, apakah hak atas kekayaan intelektual itu termasuk benda? Dapat diketahui bahwa hak kekayaan intelektual dikategorikan sebagai benda dan oleh karenanya pengaturan mengenai hak kekayaan intelektual juga mengikuti konsep pengaturan hukum benda/barang sebagaimana terdapat di dalam Buku Kedua KUH Perdata tentang Barang.

    Adapun hak kekayaan intelektual sebagai benda dapat Anda temukan ketentuannya dalam Pasal 9 PP 24/2022 yang mengatur pelaksanaan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang. Mengingat hak kebendaan menurut KUH Perdata dapat dibedakan menjadi hak kebendaan yang memberikan jaminan (zakelijk zekenheidsrecht) dan hak kebendaan yang memberikan kenikmatan (zakelijk genotsrecht). Sehingga, dengan diakuinya hak kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang, maka semakin menegaskan kembali bahwa hak kebendaan melekat kepada hak kekayaan intelektual.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Merujuk pada pengaturan kebendaan dalam KUH Perdata, hak kekayaan intelektual sebagai bagian dari aset perorangan, kelompok, ataupun badan hukum yang mempunyai nilai dapat dikategorikan sebagai benda bergerak karena dapat dialihkan dan benda tidak berwujud (intangible asset) karena tidak mempunyai bentuk yang dapat dilihat.

    Dalam beberapa pengaturan hak kekayaan intelektual, diatur bahwa salah satu alasan hak kekayaan intelektual misalnya hak desain industri dapat beralih atau dialihkan adalah sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Sebab lain” yang menjadi alasan hak kekayaan intelektual dapat beralih atau dialihkan antara lain adalah pengalihan yang disebabkan oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, merger, akuisisi, pembubaran perusahaan di mana terjadi penggabungan atau pemisahan aset perusahaan, dan putusan pengadilan yang menyangkut kepailitan.[3]

     

    Apakah Kekayaan Intelektual Termasuk Harta Pailit?

    Dalam Pasal 1 angka 1 UU 37/2004 menyebutkan kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. Selanjutnya dalam Pasal 1 angka 4 UU 37/2004 mendefinisikan debitur pailit adalah debitur yang sudah dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan.

    Prinsip umum kepailitan pada dasarnya diadaptasi dari KUH Perdata, yang menentukan bahwa semua barang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan terhadap pelunasan utang debitur dan hasil penjualan terhadap seluruh aset tersebut dibagi secara prorata kepada kreditur yang diatur dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUH Perdata.

    Walaupun terdapat beberapa pengecualian terhadap kekayaan debitur yang tidak termasuk ke dalam harta pailit dalam beberapa peraturan perundang-undangan, tetapi hak kekayaan intelektual tidak termasuk ke dalam pengecualian terhadap harta pailit. Oleh karena itu, kami berpandangan bahwa hak kekayaan intelektual dapat dimasukkan sebagai boedel atau harta pailit dalam hal debitur mengalami kepailitan, mengingat karena pada hak kekayaan intelektual selalu melekat hak ekonomi.

    Namun demikian, ada beberapa kendala yang menjadi pertimbangan kurator dalam memasukkan hak kekayaan intelektual sebagai harta pailit, seperti kendala waktu dan biaya dalam hal memaksimalkan pengurusan harta pailit berupa hak kekayaan intelektual. Pertimbangan kurator ini didasari karena kewajiban kurator untuk melakukan pengurusan harta pailit secara cepat dan adanya larangan bagi kurator untuk mengakibatkan nilai harta pailit berkurang dalam melakukan pengurusan harta pailit.[4]

    Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, hak kekayaan intelektual yang telah dicatatkan dan/atau didaftarkan atas nama debitur pailit merupakan benda yang dimiliki debitur pailit dan oleh karenanya hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan debitur pailit yang dapat dilakukan sita umum untuk pelunasan utang dalam rangka pemberesan kepailitan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
    3. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

     

    Referensi:

    1. Abdus Salam dan Darminto Hartono. Optimalisasi Aset Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Milik Perseroan Terbatas di dalam Hukum Kepailitan di Indonesia. Law Reform, Vol. 9, No. 2, Januari 2014;
    2. World Intellectual Property Organization, diakses pada 24 Oktober 2022, pukul 10.20 WIB.

    [1] Pasal 499 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

    [2] Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif

    [3] Penjelasan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri

    [4] Abdus Salam dan Darminto Hartono. Optimalisasi Aset Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Milik Perseroan Terbatas di dalam Hukum Kepailitan di Indonesia. Law Reform, Vol. 9 , No. 2, Januari 2014, hal. 5

    Tags

    boedel pailit
    harta pailit

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!