Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Apa itu Shares Buyback PT dan Fungsinya? yang dibuat oleh Ulya Yasmine Prisandani, S.H., LL.M dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 16 Desember 2020.
Arti Buyback Saham
Istilah shares buyback seringkali dipakai dalam kegiatan jual beli saham. Singkatnya, arti buyback adalah membeli kembali, sehingga buyback saham atau shares buyback dapat didefinisikan sebagai kegiatan pembelian kembali saham yang telah dimiliki oleh para pemegang sahamnya.
klinik Terkait :
Dalam hal ini, suatu perseroan akan membeli kembali saham yang telah dimiliki oleh para pemegang sahamnya yang mengakibatkan berkurangnya jumlah saham yang dipegang oleh pemegang saham untuk mengubah komposisi kepemilikan serta struktur kendali perseroan tersebut.[1]
Pasal 37 ayat (1) UU PT mengatur ketentuan buyback saham sebagai berikut:
Perseroan dapat membeli kembali saham yang telah dikeluarkan dengan ketentuan:
- pembelian kembali saham tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan; dan
- jumlah nilai nominal seluruh saham yang dibeli kembali oleh Perseroan dan gadai saham atau jaminan fidusia atas saham yang dipegang oleh Perseroan sendiri dan/atau Perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung dimiliki oleh Perseroan tidak melebihi 10% dari jumlah modal yang ditempatkan dalam Perseroan, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Perlu Anda pahami, buyback saham tidak menyebabkan pengurangan modal, kecuali apabila saham tersebut ditarik kembali.[2] Adapun saham yang dibeli kembali perseroan hanya boleh dikuasai perseroan paling lama 3 tahun.[3]
Kemudian M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas menerangkan bahwa perseroan harus menentukan apakah saham tersebut akan dijual kembali kepada orang lain atau ditarik kembali dengan cara pengurangan modal perseroan (hal. 246).
Pembelian kembali saham hanya boleh dilakukan berdasarkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.[4]
Rekomendasi Berita :
Apabila mengacu Pasal 4 POJK 2/2013 dalam hal terjadi kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, perusahaan dapat melakukan buyback saham tanpa persetujuan RUPS.
Ketentuan lebih lanjut mengenai buyback saham dapat Anda simak ke dalam POJK 30/2017 yang mengatur secara khusus tentang pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka.
Baca juga: Mungkinkan PT Didirikan oleh Pemegang Saham Tunggal?
Fungsi Buyback Saham
Setelah memahami bagaimana arti buyback saham, selanjutnya perlu dimengerti pula fungsi buyback saham yang sebenarnya beragam, bergantung pada kondisi dan tujuan yang ingin dicapai oleh perseroan. Misalnya, suatu perseroan melakukannya untuk meningkatkan nilai saham dan untuk memperbaiki laporan keuangan.
Contoh lainnya, ketika perseroan ingin mendapatkan kembali kendali atas pengambilan keputusan mereka, dalam hal ini supaya dapat mengendalikan persentase yang lebih besar dalam RUPS dikarenakan jumlah saham non-pengendali yang beredar di pasar menjadi berkurang.
Namun patut dicatat, saham yang dikuasai perseroan karena pembelian kembali tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS dan tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan UUPT dan/atau anggaran dasar.[5] Saham tersebut juga tidak berhak mendapat pembagian dividen.[6]
Lebih lanjut, buyback saham juga bisa terjadi sebagai pelaksanaan hak pemegang saham sebagaimana dimaksud Pasal 62 ayat (1) UUPT:
Setiap pemegang saham berhak meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan Perseroan yang merugikan pemegang saham atau perseroan, berupa:
- perubahan anggaran dasar;
- pengalihan atau penjaminan kekayaan Perseroan yang mempunyai nilai lebih dari 50% kekayaan bersih Perseroan; atau
- Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan.
Apabila saham yang diminta untuk dibeli oleh pemegang saham melebihi batas ketentuan pembelian kembali saham, perseroan wajib mengusahakan agar sisa saham dibeli oleh pihak ketiga.[7]
Mengenai batas ketentuan buyback saham perseroan adalah tidak melebihi 10% dari jumlah modal yang ditempatkan dalam perseroan, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.[8]
Baca juga: PT Tak Punya Daftar Pemegang Saham, Ini Konsekuensi Hukumnya
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban kami mengenai arti buyback saham, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2013 Tahun 2013 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan;
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
Referensi:
- Peter Moles, Robert Parrino, David S. Kidwell. Corporate Finance. West Sussex: John Wiley & Sons, 2011;
- M. Yahya Harahap. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
[1] Peter Moles Robert Parrino, David S. Kidwell. Corporate Finance. West Sussex: John Wiley & Sons, 2011, hal. 667
[2] Penjelasan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”)
[3] Pasal 37 ayat (4) UUPT
[4] Pasal 38 ayat (1) UUPT
[5] Pasal 40 ayat (1) UUPT
[6] Pasal 40 ayat (2) UUPT
[7] Pasal 62 ayat (2) UUPT
[8] Pasal 37 ayat (1) huruf b UUPT