Aturan Penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) Rumah
Bacaan 3 Menit
PERTANYAAN
Selamat siang Bapak/Ibu di tempat. Singkat saja, beberapa pertanyaan untuk pencerahan dan pemahaman hukum perdata bagi saya dan rekan-rekan. Proses pembelian properti antara developer/pengembang dan pembeli. 1. PPJB telah terjadi dan sepakat 2. Proses pembayaran bertahap 3. Pembeli kesulitan keuangan 4. Mengajukan proses kredit 5. Bank pemberi kredit bekerja sama dengan pengembang dan proses pengajuan kredit oleh pembeli disetujui. 6. Bank Mengajukan permintaan AJB, karena proses AJB belum dilaksanakan 7. Karena bank berkehendak AJB maka timbullah permasalahan tersebut. Permasalahan dan pertanyaannya adalah: 1. Pihak developer ingin dilakukan pembayaran AJB dan proses AJB menunggu kurang lebih 3 bulan kemudian setelah pembayaran AJB dan semua tunggakan terselesaikan; Apakah secara undang-undang dan hukum memang benar demikian? 2. Bank berkehendak pada saat akad kredit langsung dapat dilakukan AJB oleh notaris yang ditunjuk developer dan bank telah sepakat. Apakah hal ini dapat dilakukan? Pihak developer keberatan, dan memang prosedurnya adalah setelah pembayaran uang AJB diterima developer, maka baru proses AJB 3 bulan kemudian. Apakah benar notaris akan kena denda, bila transaksi pembayaran dipindah dari pembayaran bertahap ke developer menjadi kredit bank, tetapi AJB dilakukan terlebih dahulu? Mohon pencerahannya dan bantuannya, saya ucapkan banyak terima kasih.