Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- pertemuan terbatas;
- pertemuan tatap muka dan dialog;
- debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon;
- penyebaran bahan kampanye kepada umum;
- pemasangan alat peraga kampanye;
- penayangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan/atau media daring; dan/atau
- kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dilaksanakan dalam bentuk kampanye melalui media sosial dan media daring.[2]
- dilaksanakan dalam ruangan atau gedung;
- membatasi jumlah peserta maksimal 50 orang dan memperhitungkan jaga jarak minimal 1 meter antarpeserta kampanye, serta dapat diikuti melalui media sosial dan media daring;
- wajib menggunakan alat pelindung diri minimal berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
- menyediakan sarana sanitasi yang memadai minimal berupa fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, dan/atau cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer); dan
- wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan COVID-19 pada daerah pemilihan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan/atau gugus tugas percepatan penanganan COVID-19.
- sebelum dibagikan, bahan kampanye yang akan dibagikan harus dalam keadaan bersih, dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair, dan telah disterilisasi;
- petugas yang membagikan bahan kampanye menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu dan sarung tangan; dan
- pembagian bahan kampanye tidak menimbulkan kerumunan.
- rapat umum;
- kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;
- kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;
- perlombaan;
- kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau
- peringatan hari ulang tahun partai politik.
- peringatan tertulis oleh bawaslu provinsi atau bawaslu kabupaten/kota pada saat terjadinya pelanggaran; dan/atau
- penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh bawaslu provinsi atau bawaslu kabupaten/kota jika tidak melaksanakan peringatan tertulis dalam waktu 1 jam sejak diterbitkan peringatan tertulis.
- Pilkada Tetap Dilaksanakan dengan Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan dan Sanksi Hukum, diakses pada 29 September 2020, pukul 19.38 WIB;
- Tahapan Pilkada 2020, diakses pada 29 September 2020, pukul 19.41 WIB.
Tags
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!