Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Profesi Hukum

Bisakah Kejaksaan Memberikan Legal Opinion untuk Masyarakat?

Bisakah Kejaksaan Memberikan Legal Opinion untuk Masyarakat?
Bisakah Kejaksaan Memberikan Legal Opinion untuk Masyarakat?

PERTANYAAN

Saya ingin mengembangkan bisnis dan membutuhkan pendapat hukum mengenai risiko bisnis, tapi saya ingin meminta pendapat dari pejabat pemerintah (dalam hal ini Jaksa). Dapatkah saya meminta legal opinion kepada Kejaksaaan? Adakah dasarnya?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Dapatkah Kejaksaan Memberikan Legal Opinion untuk Masyarakat?yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 25 Februari 2019, kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Valerie Augustine Budianto, S.H. pada 25 Maret 2022.

    KLINIK TERKAIT

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda mengenai dapatkah kejaksaan memberikan legal opinion untuk masyarakat, ada baiknya kita pahami terlebih dahulu mengenai apa yang dimaksud dengan legal opinion.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Disarikan dari artikel Pahami Pengertian dan Contoh Legal Opinion di Sini!legal opinion adalah sekumpulan dokumen tertulis yang berisi pendapat hukum yang disusun oleh pengacara, berdasarkan fakta-fakta dan permasalahan hukum yang dihadapi oleh pihak-pihak yang terlibat. Pendapat ini menjadi acuan atau panduan dalam memahami serta menyikapi isu hukum tertentu.

    Organisasi Kejaksaan dan Tugasnya

    Jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan undang-undang, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 2 UU 11/2021.

    Selanjutnya, menurut Pasal 4 Perpres 38/2010, kejaksaan terdiri dari:

    1. Kejaksaan Agung;
    2. Kejaksaan Tinggi;
    3. Kejaksaan Negeri.

    Adapun organisasi Kejaksaan Agung terdiri dari:[1]

    1. Jaksa Agung;
    2. Wakil Jaksa Agung;
    3. Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan;
    4. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen;
    5. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum;
    6. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus;
    7. Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (“TUN”);
    8. Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer;
    9. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan;
    10. Badan Pendidikan dan Pelatihan;
    11. Badan Pemulihan Aset;
    12. Staf Ahli; dan

    Dapatkah Kejaksaan Memberikan Legal Opinion untuk Masyarakat?

    Menjawab pertanyaan Anda, meskipun peraturan perundang-undangan tidak menyebutkan secara eksplisit mengenai kewenangan jaksa untuk memberikan legal opinion, namun dalam praktiknya jaksa dimungkinkan untuk memberikan legal opinion kepada masyarakat.

    Hal ini merupakan bentuk pelayanan hukum kepada masyarakat. Apabila ditinjau dari tugas dan wewenangnya, pemberian pendapat hukum tersebut berada dalam lingkup kewenangan Jaksa Agung Muda bidang perdata dan TUN.

    Jaksa Agung Muda bidang perdata dan TUN adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.[2]

    Adapun lingkup bidang perdata dan TUN meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, meliputi presiden, lembaga/badan negara, lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah (“BUMN/BUMD”) di bidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menjadi kuasa dalam menangani perkara di Mahkamah Konstitusi, bertindak sebagai jaksa pengacara negara di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan di semua lingkungan peradilan, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah, maupun kepentingan umum, menjalankan fungsi dan kewenangannya di bidang keperdataan dan/atau bidang publik lainnya, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara, serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.[3]

    Lebih lanjut, perlu diketahui bahwa Jaksa Agung Muda bidang perdata dan TUN terdiri atas:[4]

    1. Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan TUN;
    2. Direktorat Perdata;
    3. Direktorat Pemulihan dan Perlindungan Hak; dan
    4. Direktorat Tata Usaha Negara.

    Pada direktorat tata usaha negara terdiri atas:[5]

    1. Subdirektorat Bantuan Hukum Tata Usaha Negara;
    2. Subdirektorat Penyelenggaraan Pemerintahan;
    3. Subdirektorat Uji Materiil;
    4. Subdirektorat Pelayanan Hukum; dan
    5. Subbagian Tata Usaha.

    Dalam subdirektorat pelayanan hukum tersebut mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan, pembinaan teknis, pelaksanaan pelayanan hukum, pelaksanaan kerjasama dengan instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan badan hukum lainnya yang di dalamnya negara atau pemerintah mempunyai kepentingan keperdataan, pelaksanaan analisis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelayanan hukum di bidang tata usaha negara.[6]

    Dalam melaksanakan tugas di atas, subdirektorat pelayanan hukum menyelenggarakan fungsi:[7]

    1. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;
    2. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan pelayanan hukum;
    3. penyiapan pelaksanaan kerjasama pelayanan hukum;
    4. penyiapan analisis pelaksanaan pelayanan hukum;
    5. penyiapan bahan pemberian bimbingan dan pembinaan teknis pelaksanaan pelayanan hukum; dan
    6. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan pelayanan hukum.

    Hal serupa juga disampaikan oleh Dewi Savitri Reni, Partner SSEK Law Firm, dalam “Pelatihan Hukumonline: Membedah Aspek Hukum Dalam Usaha Patungan (Joint Venture Agreement)”, bahwa pada praktiknya masyarakat bisa meminta legal opinion (“LO”) dari kejaksaan. Terlebih terkait dengan perizinan dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Semisal ketika pihak swasta menjalin usaha patungan (joint venture) dengan BUMN, maka untuk mengantisipasi risiko tindak pidana korupsi, hendaknya pihak swasta tersebut meminta LO dari instansi yang berwenang, seperti kejaksaan. Dengan demikian, jika terjadi resiko hukum di kemudian hari, pihak swasta tersebut tidak serta merta disalahkan dan memiliki legal standing terhadap langkah yang telah dilakukan.

    Dengan begitu, menjawab pertanyaan Anda, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan, pada praktiknya jaksa dimungkinkan untuk memberikan legal opinion kepada masyarakat.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia;
    3. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia;
    4. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia;
    5. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia;
    6. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia;
    7. Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-018/A/J.A/07/2014 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;
    8. Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-006/A/Ja/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia;
    9. Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-006/A/Ja/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia;
    10. Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia;
    11. Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia;
    12. Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

    Catatan:

    Pendapat Dewi Savitri Reni, S.H., LL.M., Partner SSEK Law Firm, disampaikan dalam Pelatihan Hukumonline 2019, Membedah Aspek Hukum Dalam Usaha Patungan (Joint Venture Agreement), Rabu 20 Februari 2019.

    [1] Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (“Perpres 15//2024”)

    [2] Pasal 23 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia

    [3] Pasal 24 ayat (2) Perpres 15//2024

    [4] Pasal 1 Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-018/A/J.A/07/2014 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

    [5] Pasal 484 Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-006/A/Ja/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (“Perja 6/2017”)

    [6] Pasal 497 Perja 06/2017

    [7] Pasal 498 Perja 06/2017

    TAGS